Badko HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Tak Lempar Kasus Amahami, Minta Segera Tetapkan Tersangka

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Badko HMI Bali Nusra, Caca Handika, menyampaikan sikap terkait penanganan dugaan Korupsi Reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima. Badko HMI meminta Kejati NTB tidak melimpahkan perkara ke Kejari Bima dan segera meningkatkan Status Perkara apabila Alat Bukti telah mencukupi.

Ketua Umum Badko HMI Bali Nusra, Caca Handika, menyampaikan sikap terkait penanganan dugaan Korupsi Reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima. Badko HMI meminta Kejati NTB tidak melimpahkan perkara ke Kejari Bima dan segera meningkatkan Status Perkara apabila Alat Bukti telah mencukupi.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali Nusra, Caca Handika, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) agar tidak melimpahkan Penanganan dugaan Kasus Korupsi di atas Lahan Reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Ia meminta Kejati NTB lebih dahulu meningkatkan Status Perkara dan segera menetapkan Tersangka apabila Alat Bukti dinilai telah mencukupi.

Desakan tersebut disampaikan menyusul rencana Kejati NTB yang akan melimpahkan penanganan perkara dengan alasan efisiensi dan locus delicti (Tempat terjadinya tindak Pidana atau lokasi di mana suatu perbuatan Pidana diduga dilakukan)

Menurut Caca, langkah itu berpotensi memunculkan pertanyaan Publik terkait Komitmen Penegakan Hukum dalam mengusut dugaan Korupsi yang menyangkut aset Negara.

“Penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali diuji oleh pola klasik yang berulang. Pengungkapan dugaan skandal korupsi di atas Tanah Reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima, kini memasuki babak baru yang sarat tanda tanya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB secara terbuka menyatakan rencananya untuk melempar atau melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dengan dalih efisiensi dan locus delicti. Namun, di balik argumen administratif yang terdengar Normatif tersebut, tersimpan kejanggalan Substantif yang patut dikritisi secara tajam dari kacamata Kepastian Hukum dan Komitmen Pemberantasan Korupsi,” ujar Caca Handika, salam Keterangan yang Diterima Media ini. Kamis (6/8/2026).

Caca menjelaskan, berdasarkan rekam jejak pengadaan, Pemerintah Kota Bima pada periode 2017-2018 mengalokasikan anggaran APBD bernilai Miliaran Rupiah untuk penataan Kawasan Wisata sekaligus penimbunan lahan di kawasan Pantai Amahami.

Menurutnya, secara Hukum setiap lahan yang Direklamasi menggunakan anggaran Negara semestinya menjadi aset milik Negara atau Pemerintah Daerah.

Ia menilai terbitnya 28 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan maupun pihak swasta di atas lahan tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh.

“Bagaimana mungkin ruang Publik yang dibiayai dari keringat Rakyat bisa dialihfungsikan menjadi Kepemilikan Privat tanpa Prosedur peralihan hak Negara yang sah? Ini bukan sekadar kekeliruan Administrasi Pertanahan, melainkan dugaan perbuatan melawan hukum (unlawful act) yang secara eksplisit memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, di mana Privatisasi aset Publik secara ilegal berpotensi besar menimbulkan kerugian Keuangan maupun Perekonomian Negara,” tegasnya.

Selain itu, Caca menyoroti belum meningkatnya status perkara ke tahap Penyidikan, meski Kejati NTB disebut telah memeriksa sekitar 20 orang saksi yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota Bima, pihak Swasta, hingga pemegang SHM.

Menurutnya, keberadaan Sertifikat, Dokumen Anggaran APBD, serta kondisi fisik objek merupakan fakta awal yang perlu didalami secara serius dalam proses Penegakan Hukum.

Ia berpandangan, proses Penyelidikan yang berlangsung terlalu lama berpotensi menimbulkan persepsi Negatif di tengah Masyarakat.

“Fakta keberadaan 28 SHM privat di atas tanah reklamasi APBD adalah prima facie bukti awal yang sangat terang benderang. Alat bukti surat berupa sertifikat ada, alokasi anggaran APBD tercatat resmi di LPSE, dan wujud fisik lokasinya nyata. Penundaan yang berlarut-larut untuk menaikkan status perkara ke tahap Penyidikan Umum maupun menetapkan tersangka utama menciptakan preseden buruk. Kondisi ini memberikan jeda waktu yang rawan dimanfaatkan oleh para Pihak yang terlibat untuk mengaburkan alat bukti, merapikan Dokumen Mal-Administrasi, atau melakukan Konsolidasi Politik,” katanya.

Baca Juga :  Sejumlah Anggota DPRD Bima dan Saudara Kandung Wakapolres Bima Kota Dituding Jadi Bandar Narkoba

Lebih lanjut, Caca mengkritisi rencana pelimpahan perkara ke Kejari Bima sebelum adanya peningkatan Status Perkara.

Menurutnya, Kejati NTB memiliki kewenangan, Sumber Daya, dan Independensi yang lebih kuat untuk menangani Perkara yang mendapat perhatian luas dari Masyarakat.

“Langkah Kejati NTB yang tergesa-gesa merencanakan pelimpahan berkas ke Kejari Bima sebelum menyelesaikan peningkatan status perkara patut dicurigai sebagai bentuk delegasi tanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perkara tersebut disebut melibatkan figur-figur berpengaruh di Kota Bima sehingga potensi konflik kepentingan perlu menjadi perhatian.

“Kasus ini berhembus kencang melibat figur-figur berpengaruh di Kota Bima. Menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oligarki atau kekuatan politik lokal kepada Kejari di tingkat Daerah sangat berpotensi menimbulkan beban Psikologis dan Konflik Kepentingan (conflict of interest),” katanya.

Caca menegaskan, pernyataan Kejati NTB yang menyebut tidak akan pandang bulu dalam mengusut siapa pun yang terlibat harus dibuktikan melalui langkah nyata.

“Pernyataan Aspidsus Kejati NTB bahwa mereka ‘Tidak Pandang Bulu‘ dalam mengusut siapa pun yang terlibat harus dibuktikan dengan tindakan konkret, bukan sekadar kutipan manis di Media Massa,”terangnya.

Ia berharap Kejati NTB segera mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup.

“Jika Kejati NTB memang memiliki komitmen tegak lurus pada Hukum, langkah yang seharusnya diambil adalah segera menetapkan status Penyidikan dan mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara Pidana, baru kemudian mengatur urusan teknis pelimpahan. Memindahkan berkas perkara yang masih proses dan mengambang di tahap penyelidikan hanya akan menguatkan persepsi bahwa penegakan Hukum sedang melakukan kompromi. Kami ingin, menanti keberanian penegak Hukum untuk mengembalikan aset Negara, bukan menyaksikan atraksi pimpong kewenangan di balik meja Birokrasi,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, telah dihubungi SUMBAWAPOST.com untuk dimintai tanggapan terkait pernyataan Badko HMI Bali Nusra tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons maupun keterangan resmi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima. Dugaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Proyek Reklamasi yang disebut tidak mengantongi izin dari Pemerintah Pusat.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, mengatakan temuan dugaan PMH itu menjadi salah satu dasar yang saat ini terus didalami oleh Tim Penyelidik. “Ya, itu (Tak Kantongi Izin Proyek) bisa masuk PMH,” kata Wahyudi.

Meski demikian, Wahyudi
menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Untuk memperkuat dugaan tersebut, Tim Penyelidik masih terus memeriksa sejumlah saksi serta meneliti berbagai Dokumen yang berkaitan dengan Proyek Reklamasi Pantai Amahami. “Semua masih proses. Tim masih lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Potong Bansos Ratusan Juta di APBD 2024, Oknum DPRD NTB Dilaporkan ke Kejati

Selain memeriksa saksi, Kejati NTB juga melakukan pendalaman terhadap Dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan. “Tetapi semua masih ditelaah,” katanya.

Wahyudi menjelaskan, meskipun telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan sebelum penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Hukum.

“Walaupun ada PMH, tetapi alat buktinya harus kuat,” terangnya.

Ia memastikan Penyelidikan masih terus berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan kepada Publik apabila telah memenuhi syarat untuk naik ke tahap Penyidikan. “Nanti kalau ada perkembangan kami sampaikan,” bebernya.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, penataan kawasan Pantai Amahami mulai dilaksanakan pada tahun 2017 melalui anggaran APBD.

Saat itu, Dinas PUPR Kota Bima mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami yang dikerjakan oleh CV Mercu Buana.

Pada tahun yang sama, Pemerintah Kota Bima juga menganggarkan Rp1,5 miliar untuk proyek timbunan Pasar Raya Amahami melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag), dengan pelaksana CV Metropolitan.

Memasuki tahun 2018, Pemkot Bima kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,5 miliar untuk penataan lanjutan kawasan Amahami melalui Dinas PUPR. Proyek tersebut dikerjakan PT Adhimas Jaya Perkasa dengan nilai kontrak Rp13.335.979.254.

Pada APBD 2018 juga dianggarkan pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp8,5 miliar yang dikerjakan PT Cirimai Giri Abadi asal Toli-Toli, Sulawesi Tengah, dengan nilai kontrak Rp8.462.800.397.

Di sisi lain, Kejati NTB berencana melimpahkan penanganan perkara dugaan Korupsi Reklamasi Pantai Amahami kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Rencana tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, yang menyebut Penyelidikan menghadapi kendala jarak.

“Penyelidikan tetap jalan cuman kesulitan karena jarak,” katanya.

Menurut Zulkifli, hingga kini belum ada koordinasi resmi dengan Kejari Bima. Namun, pembahasan mengenai rencana pelimpahan perkara tersebut akan segera diagendakan.

Sebelumnya, Kejati NTB telah memeriksa belasan saksi, baik dari unsur pemerintah, pihak yang diduga menguasai Lahan Reklamasi, maupun pihak lain yang berkaitan dengan Proses Reklamasi dan penerbitan Hak atas Tanah.

Dalam perkembangan penyelidikan, Kejati NTB juga mendalami dugaan tidak adanya izin reklamasi serta terbitnya alas hak kepemilikan di atas Lahan hasil Reklamasi yang kini menjadi salah satu fokus Penyelidikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, selain terdapat lahan sekitar lima hektare yang dikuasai Pemerintah Kota Bima, juga tercatat 28 bidang tanah atas nama perorangan dengan luas yang bervariasi, mulai dari sekitar tiga are hingga belasan hektare.

Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Bima juga tercatat mengupayakan dukungan Pemerintah Pusat untuk pembangunan pengaspalan jalur dua lingkar luar di kawasan Pantai Amahami, yang merupakan bagian dari kawasan hasil Reklamasi melalui Proyek tahun 2018.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya
KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN
NTB Selangkah Lagi Tinggalkan Sistem Lama, Karier ASN Berbasis Talenta
Usai Divonis Bebas, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Sebut Semua Sesuai Fakta Persidangan, Acip: Kasus Tak Jelas
Vonis Bebas Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Cs Dinilai Final, Kuasa Hukum: Nama Baik Harus Dipulihkan
Hakim Ungkap Alasan Vonis Bebas Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Cs di Kasus Program Desa Berdaya
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim Cs, Dugaan Gratifikasi DPRD NTB ‘Tak Terbukti’
Dana BTT APBD NTB 2025 Rp484 Miliar Tak Tersentuh LHP BPK, Legislator PDIP Desak Audit Investigatif
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:01 WIB

KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:31 WIB

NTB Selangkah Lagi Tinggalkan Sistem Lama, Karier ASN Berbasis Talenta

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Tak Lempar Kasus Amahami, Minta Segera Tetapkan Tersangka

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Usai Divonis Bebas, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Sebut Semua Sesuai Fakta Persidangan, Acip: Kasus Tak Jelas

Berita Terbaru