Asik di Kamar Kos, Sepasang Kekasih Ini Digerebek Polresta Mataram Bukan Karena Mesra, Tapi Sabu

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, sepasang pria dan wanita ditangkap saat berada di dalam kamar kos di kawasan Cilinaya, Cakranegara, Kota Mataram, pada Sabtu malam (14/6/2025).

Kedua terduga pelaku berinisial ABR (35), warga Kota Mataram, dan TA (28), perempuan asal Cianjur, Jawa Barat. Mereka diamankan karena diduga menguasai, menyimpan, dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan pasangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di kamar kos yang ditempati ABR dan TA.

Baca Juga :  Polisi Terjunkan Ratusan Personel Amankan Aksi di Kemenag NTB dan Imigrasi Mataram Hari ini

“Setelah kami selidiki, tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dalam 3 klip dengan berat total 3,58 gram,” jelas AKP Ngurah Bagus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip kosong, alat konsumsi sabu, handphone, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkoba.

“Kedua orang tersebut diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Cakranegara. Keduanya kini masih diperiksa secara intensif untuk mendalami asal-usul sabu serta peran masing-masing terduga pelaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Dompu Tangkap Pria Gunakan Ambulans untuk Antar Pasien Sekaligus Narkoba Jenis Sabu

Terhadap ABR dan TA, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas perbuatan mereka dapat mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba oleh Polresta Mataram, yang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah NTB, khususnya Kota Mataram.

 

Berita Terkait

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Garnita NasDem NTB Tancap Gas, Ambil Bagian dalam Gerakan Nasional 1.500 Kakus Sekolah
Wagub NTB Sentil ASN Dinas Pertanian: Jangan Cuma Hadir di Absen, Hadirlah untuk Petani
HUT ke-15 Garnita NasDem NTB Tak Sekadar Tiup Lilin, 11 Kakus Sekolah Direstorasi
Tak Ada Niat Korupsi, Gubernur NTB Iqbal Ungkap Sistem Lemah yang Bisa Jerat Pejabat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Kamis, 3 September 2026 - 17:53 WIB

Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut

Kamis, 3 September 2026 - 17:19 WIB

Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Garnita NasDem NTB Tancap Gas, Ambil Bagian dalam Gerakan Nasional 1.500 Kakus Sekolah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Muslim Bersama Jajaran Menerima Kunjungan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara untuk Mempelajari Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Pemerintahan

Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut

Kamis, 3 Sep 2026 - 17:53 WIB