SUMBAWAPOST.com| ™Dompu- Pengungkapan kasus Narkotika kembali dilakukan Satresnarkoba Polres Dompu. Kali ini, sebuah rumah di Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, menjadi sasaran Operasi Polisi setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi Narkotika jenis Sabu.
Dalam operasi yang berlangsung Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 11.55 WITA tersebut, polisi mengamankan tiga laki-laki berinisial FR (28), A, dan SR (18). Dari lokasi, petugas menyita Sabu seberat bruto 32,11 gram serta uang tunai lebih dari Rp8,3 juta.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah di Wilayah tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi, memerintahkan Tim Opsnal melakukan Penyelidikan dan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
- Salah Paham Berujung Tusukan, Remaja 15 Tahun di Dompu Dikeroyok saat Camping, Enam Orang Diamankan Polisi
- Pokir APBD-P 2026 Dihapus, Anggota DPRD NTB Sudirsah Hadapi Kekesalan Warga dan Minta Maaf saat Reses
- Terungkap dari Naskah Kuno Bima, Bo’ Sangaji Kai Catat Penguasa Perempuan hingga Perlindungan Hukum
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu bersama Kapolsek Kempo dan anggotanya bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian mengamankan Tiga orang yang berada di rumah tersebut.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu bersama Kapolsek Kempo dan anggotanya bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian mengamankan tiga orang yang berada di rumah tersebut.
Dengan disaksikan saksi umum, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah tempat ketiga terduga diamankan. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,11 gram, sejumlah plastik klip berisi poket sabu, 50 plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, pipet berbentuk skop, tabung kaca, serta korek api gas.
Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp8.179.000 dan Rp150.000. Jika digabungkan, total uang yang diamankan mencapai Rp8.329.000.
Petugas turut mengamankan lima unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga.
Ketiga orang tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Wilayah Hukum Polres Dompu.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian. Informasi tersebut sangat membantu tugas kami dalam mengungkap dugaan tindak Pidana Narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan Masing-masing,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran narkotika.
“Perang terhadap Narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Mari bersama-sama menjaga generasi muda dan lingkungan kita dari bahaya Narkoba,” tutupnya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap ketiga terduga pelaku, termasuk menelusuri Asal-usul barang bukti yang disita.
Penulis : SUMBAWAPOST.com











