SUMBAWAPOST.com |™Mataram-Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pembenahan dilakukan melalui pembentukan Tim Asistensi Pengawas Wilayah di Masing-masing Provinsi serta penindakan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mematuhi ketentuan operasional.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), sebanyak 125 dapur MBG atau SPPG telah dikenai penghentian sementara (Suspend) sejak 29 Oktober 2026. Penindakan tersebut dilakukan akibat sejumlah pelanggaran, mulai dari tidak diterapkannya Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga tidak dilaporkannya penggunaan dana melalui Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Tim Asistensi Pengawas Wilayah Provinsi NTB, Ziat Ulhaq, mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari keseriusan BGN dalam membenahi Tata Kelola Program MBG.
“BGN sedang serius melakukan Pembenahan. SPPG yang tidak taat aturan dan tidak menjalankan ketentuan operasional akan ditindak,” ungkap Ziat Ulhaq. Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, pengawasan terhadap seluruh SPPG kini diperketat agar setiap unit pelayanan menjalankan tugas sesuai ketentuan. Penegakan aturan tidak hanya menyangkut penerapan SOP, tetapi juga kedisiplinan dalam pelaporan penggunaan dana harian.
Selain penegakan SOP dan kewajiban pelaporan keuangan, BGN juga mendorong pengawasan berbasis teknologi. Seluruh SPPG diminta segera menghubungkan kamera pengawas atau CCTV ke pusat pemantauan BGN.
“Seluruh CCTV SPPG diminta segera terkoneksi ke pusat BGN agar setiap aktivitas operasional dapat dipantau dan pengawasan berjalan lebih optimal,” jelas Ziat.
Konektivitas CCTV tersebut diharapkan memudahkan pemantauan aktivitas masing-masing dapur. Dengan sistem pengawasan terpusat, pelaksanaan operasional SPPG dapat dipantau secara lebih terstruktur.
BGN juga mempertegas tanggung jawab Kepala SPPG dalam memastikan seluruh tahapan pelaksanaan MBG berjalan sesuai ketentuan.
Ziat menjelaskan, Kepala SPPG merupakan pihak yang harus aktif melaporkan setiap kejadian maupun tindakan yang berpotensi melanggar SOP di Wilayah operasionalnya.
“Kepala SPPG harus aktif melaporkan setiap kejadian atau tindakan yang melanggar SOP selama proses pelaksanaan MBG, mulai dari kualitas bahan baku hingga makanan diterima penerima manfaat dalam kondisi higienis,” tegasnya.
Tanggung jawab tersebut mencakup pengawasan kualitas bahan baku, proses pengolahan makanan, hingga pendistribusian kepada penerima manfaat.
Menurut Ziat, keberhasilan program MBG tidak cukup hanya dilihat dari jumlah makanan yang diproduksi dan disalurkan. Kualitas bahan pangan, kebersihan proses pengolahan, serta keamanan makanan juga harus menjadi perhatian utama.
Ia menegaskan, Kepala SPPG tidak boleh mengabaikan instruksi Kepala BGN maupun bersikap acuh tak acuh terhadap persoalan yang terjadi di wilayah kerjanya.
“Jika Kepala SPPG tidak mengindahkan instruksi Kepala BGN dan terjadi persoalan di wilayah operasionalnya akibat kelalaian tersebut, pemberhentian dapat dilakukan,” tandasnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com











