SUMBAWAPOST.com |™Dompu- Dugaan Penganiayaan terhadap Seorang Guru berinisial M (44) di lingkungan SDN 15 Woja, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Selasa (3/11/2026), nyaris memicu aksi main hakim sendiri. Sejumlah warga sempat tersulut amarah terhadap pria berinisial MAJ (29) yang diduga menganiaya korban.
Akibat kejadian tersebut, M mengalami luka pada bagian belakang kepala hingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Dompu. Peristiwa itu diduga dipicu kesalahpahaman saat korban dan terduga pelaku berkomunikasi di ruang Guru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Woja IPTU Rachmat Ratri Anggoro, memerintahkan personel piket bersama Bhabinkamtibmas Desa Riwo AIPDA Heri yang dipimpin KSPK II AIPTU Hermawan untuk mendatangi lokasi kejadian.
Situasi yang sempat memanas membuat personel kepolisian melakukan pendekatan persuasif kepada warga. “Petugas juga berkoordinasi untuk meminta penambahan kekuatan guna mengantisipasi tindakan main hakim sendiri,”ungkap Kapolsek.
Atas arahan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin sekitar pukul 12.45 Wita, personel Polres Dompu bersama jajaran Polsek Woja tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi.
Kapolres Dompu mengarahkan jajarannya agar mengutamakan pendekatan persuasif dalam mengamankan terduga pelaku.
“Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah situasi semakin memanas dan menghindari tindakan main hakim sendiri,”ujarnya.
Melalui pendekatan tersebut, MAJ akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut Fitrawan, pemeriksaan dilakukan terhadap terduga pelaku, termasuk meminta keterangan saksi serta mendalami alat bukti dan hasil pemeriksaan medis korban.
- 7.364 Anak di Lombok Barat Putus Sekolah, Mayoritas Lulusan SMP Tak Bisa Lanjut ke SMA
- Pernah Jadi Orang Nomor Satu di Polri, Kini Tersangka! Ini Jejak Karier dan Kekayaan Jenderal Bintang Empat Listyo Sigit
- Kapolda NTB Turun Langsung Gerebek Sarang Narkoba di Mataram, 2 Kg Sabu dan 265 Ekstasi Disita
“Saya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”pesannya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com











