SUMBAWAPOST.com |™ Senggigi-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan 21 orang yang dinyatakan Positif Narkoba dalam Operasi di Salah Satu tempat hiburan malam di kawasan Wisata Senggigi, Lombok Barat. Dalam operasi tersebut, Polisi turut menyita Sabu seberat 2,45 gram dan 23 Butir inex.
Operasi itu juga menyasar Tiga Orang yang masuk dalam target Operasi, Masing-masing berinisial SB, IC, dan MR.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, petugas memeriksa 76 Orang yang berada di lokasi. Dari jumlah tersebut, 21 orang dinyatakan Positif Narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kami melakukan Pemeriksaan terhadap 76 orang yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Dari semuanya, sebanyak 21 orang dinyatakan Positif Narkoba dan Tiga Orang merupakan target Operasi,” kata Roman, Jumat (23/10/2026) dalam keterangan yang diterima media ini.
Usai operasi, ke-21 orang tersebut dibawa ke Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan mereka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,45 gram, 23 butir inex, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Ditresnarkoba Polda NTB kini mendalami temuan tersebut untuk mengetahui keterkaitan Masing-masing Orang dengan barang bukti yang diamankan. Penyidik juga menelusuri asal-usul Narkotika serta kemungkinan adanya aktivitas lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran Narkotika di lokasi itu.
Kombes Roman menyebut, penyelidikan tidak hanya diarahkan pada dugaan konsumsi Narkotika, tetapi juga kemungkinan adanya transaksi dan penguasaan barang terlarang.
“Para terduga pelaku diduga terlibat dalam berbagai Aktivitas yang berkaitan dengan tindak Pidana Narkotika, mulai dari Menjual, Membeli, Menyerahkan, Menerima, Memiliki, Menguasai, Menyimpang, Mengedarkan, hingga Mengonsumsi Narkotika. Peran Masing-masing masih didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Perintah penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran Narkoba maupun tempat hiburan malam yang disinyalir digunakan untuk Aktivitas Narkotika.
Melalui pemeriksaan lanjutan, Penyidik berupaya mengungkap peran setiap Orang yang diamankan, termasuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, para terduga disebut dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan terkait dalam KUHP. Penerapan pasal terhadap Masing-masing orang tetap bergantung pada hasil Penyidikan dan fakta Hukum yang diperoleh.
“Kami juga mengimbau Masyarakat untuk menjauhi Narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui dugaan Penyalahgunaan atau Peredaran Narkoba di Lingkungan
sekitarnya,” tutup Dirresnarkoba Kombes Roman.
Penulis : SUMBAWAPOST.com











