Konflik Agraria Puluhan Tahun di Lombok Tengah, Gubernur NTB Targetkan Tuntas pada 2026

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Usai Memimpin Pembahasan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kabupaten Lombok Tengah, Melalui Mekanisme Mediasi.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Usai Memimpin Pembahasan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kabupaten Lombok Tengah, Melalui Mekanisme Mediasi.

SUMBAWAPOST.com |™ Lombok Tengah- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menargetkan konflik Agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, dapat diselesaikan tahun ini melalui mekanisme mediasi dan kesepakatan bersama.

Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTB, Iqbal menegaskan bahwa penyelesaian konflik tersebut harus mengutamakan kepastian Hukum bagi Masyarakat, sekaligus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

Komitmen itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Lanjutan pembahasan konflik Agraria Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan yang berlangsung di Kantor Dinas PUPR-PKP Provinsi NTB, Rabu (21/10/2026).

“Perjalanan panjang, puluhan tahun Masyarakat ini memperjuangkan haknya untuk mendapatkan lahan secara legal. Persoalan Hukumnya rumit, ada persoalan sejarahnya juga. Karena itu, kita mencari solusi melalui proses mediasi,” ujar Gubernur.

Menurut Iqbal, penyelesaian melalui jalur hukum berpotensi memerlukan waktu lebih panjang, biaya besar, dan menguras tenaga para pihak. Karena itu, mediasi menjadi pilihan untuk mempertemukan kepentingan Masyarakat, Pemerintah, dan pihak Perusahaan dalam satu kesepakatan yang dapat diformalkan serta ditindaklanjuti Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Fenomena Baru di Kabupaten Bima, Rakyat Biayai Kampanye Calon Bupati 01 Ady-Irfan

Sebelum menggelar rapat koordinasi lanjutan, Iqbal mengaku telah beberapa kali bertemu langsung dengan Masyarakat di Karang Sidemen dan Lantan untuk menyerap aspirasi. Ia juga mempelajari kronologi persoalan serta dokumen pertanahan dari berbagai pihak agar penyelesaian dapat dirumuskan berdasarkan pemahaman yang menyeluruh.

Dalam proses mediasi, Iqbal mengingatkan bahwa kesepakatan tidak harus memenuhi seluruh harapan setiap pihak. Masing-masing pihak perlu bersedia menyesuaikan tuntutan demi menemukan titik temu yang memungkinkan proses redistribusi tanah berjalan sesuai ketentuan.

“Salah satu ciri-ciri bahwa kesepakatan ini bagus adalah kalau semua pihak tidak puas. Karena semua pihak harus mengurangi ekspektasinya. Tidak ada yang akan mendapatkan sesuai dengan ekspektasinya, tetapi semua mengurangi ekspektasinya. Itulah titik temu,” katanya.

Iqbal menegaskan, tujuan penyelesaian konflik bukan Semata-mata mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung lama. Lebih dari itu, penyelesaian harus memberikan kepastian Hukum sehingga Masyarakat dapat mengelola lahan dengan tenang dan memiliki kesempatan untuk meningkatkan kehidupan sosial ekonominya.

Kepastian status tanah juga menjadi landasan bagi pemerintah dalam merancang dukungan serta program pembangunan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga :  Dewan NTB Acip Kritisi Soal Alokasi Anggaran Pengendalian Inflasi

Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan bahwa pengaturan tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Ia mendorong penyelesaian yang mengedepankan prinsip berbagi serta mengakomodasi kepentingan berbagai pihak sesuai aturan yang berlaku. Namun, kawasan yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk mata air, perlu dikeluarkan terlebih dahulu dari objek yang akan dibahas untuk redistribusi tanah.

Pemerintah Provinsi NTB bersama Pemerintah Kabupaten, lanjut Iqbal, berkomitmen mendampingi masyarakat dalam menindaklanjuti kesepakatan yang nantinya dicapai. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk kembali menemui warga di kedua desa guna menjelaskan hasil kesepakatan tersebut.

Iqbal berharap penyelesaian konflik Agraria di Karang Sidemen dan Lantan menjadi pintu masuk bagi percepatan agenda reforma agraria lainnya di NTB. Dengan demikian, Masyarakat yang berhak memperoleh lahan dapat segera mendapatkan Kepastian Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Ananda Devira Terpilih Wakili NTB di Wirasena Youth Camp Tingkat Nasional
Nazaruddin Resmi Pimpin NasDem Kabupaten Bima, Abdul Muis Jadi Sekretaris
Mori Hanafi Lantik Pengurus NasDem Kabupaten Bima, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Hianati Hasil Rekonsiliasi, DPP Singkirkan Muzihir, Akri Ambil Alih Kursi Ketua DPW PPP NTB
Kongres HMI XXXIII 2026, Ketua Badko HMI Bali-Nusra: Berani untuk Indonesia, Bukan Boneka Kekuasaan!
Bawaslu RI Salurkan Santunan untuk Keluarga Almarhum PNS Bawaslu Mataram
Kopi NTB Dilirik Turki dan Inggris di TEI 2026
Kacang Mete Songgajah NTB Dilirik Jepang, Turki dan Serbia di TEI 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Konflik Agraria Puluhan Tahun di Lombok Tengah, Gubernur NTB Targetkan Tuntas pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Ananda Devira Terpilih Wakili NTB di Wirasena Youth Camp Tingkat Nasional

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Nazaruddin Resmi Pimpin NasDem Kabupaten Bima, Abdul Muis Jadi Sekretaris

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Mori Hanafi Lantik Pengurus NasDem Kabupaten Bima, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hianati Hasil Rekonsiliasi, DPP Singkirkan Muzihir, Akri Ambil Alih Kursi Ketua DPW PPP NTB

Berita Terbaru