SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Status politik Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M. kembali menjadi sorotan Publik setelah Namanya tercatat sebagai Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah.
Sorotan tersebut datang dari Koalisi Rakyat NTB yang secara resmi menyampaikan Surat Teguran Hukum dan Permintaan Klarifikasi kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait status keanggotaan maupun kepengurusan Musyafirin di PDI Perjuangan.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Taupik selaku Koordinator Koalisi Rakyat NTB tersebut, dipertanyakan apakah Musyafirin masih tercatat sebagai anggota PDI Perjuangan dan apakah yang bersangkutan masih tercatat sebagai Pengurus Partai.
Menurut pria yang akrab disapa Opik tersebut, pertanyaan itu dinilai penting karena Musyafirin kini menduduki posisi Komisaris Independen pada Bank milik Daerah.
“Secara resmi, Bank NTB Syariah mencantumkan H. W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen dalam susunan Dewan Komisarisnya. Laporan Tahunan Bank NTB Syariah 2025 juga mencatat bahwa perubahan susunan komisaris ditetapkan melalui RUPSLB pada 4 Desember 2025 dan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkap Opik dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (30/9/2026) tengah malam.
Dengan demikian, sambung dia, sorotan Koalisi Rakyat NTB bukan semata-mata mengenai figur yang duduk sebagai komisaris.
“Melainkan mempertanyakan apakah seluruh persyaratan independensi dan ketentuan mengenai komisaris BUMD telah dipenuhi secara administratif maupun substantif,” bebernya.
Koalisi Rakyat NTB dalam suratnya merujuk pada ketentuan mengenai persyaratan calon Komisaris BUMD, termasuk larangan bagi calon komisaris yang masih menjadi pengurus partai politik. Ketentuan serupa juga disebut tercantum dalam berbagai regulasi dan aturan pelaksana mengenai Persyaratan Komisaris BUMD.
Karena itu, kata Opik, status Musyafirin di internal PDI Perjuangan dinilai perlu dijelaskan secara resmi oleh struktur Partai yang berwenang.
“Koalisi Rakyat NTB menilai persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan berkembang menjadi spekulasi Publik,” terangnya.
Koalisi Rakyat NTB dalam surat tersebut meminta DPD PDI Perjuangan NTB memberikan jawaban mengenai lima hal.
Pertama, Apakah Musyafirin masih tercatat sebagai Anggota PDI Perjuangan.
Kedua, Apakah Musyafirin masih tercatat sebagai Pengurus Partai.
Ketiga, jika pernah mengundurkan diri dari Kepengurusan, kapan pengunduran diri tersebut dilakukan.
Keempat, Apakah terdapat surat atau keputusan resmi yang mengakhiri status kepengurusannya.
Kelima, Apakah nama Musyafirin masih tercantum dalam Administrasi internal Partai ketika proses pengangkatan sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah berlangsung.
Pertanyaan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam surat yang disampaikan kepada DPD PDI Perjuangan NTB. “Publik tidak membutuhkan rumor. Publik membutuhkan kepastian. Apakah Musyafirin masih menjadi bagian dari struktur politik PDI Perjuangan atau sudah tidak lagi?,” tegas Opik.
Koalisi Rakyat NTB selanjutnya menyatakan, apabila DPD PDI Perjuangan NTB menyebut Musyafirin masih merupakan pengurus aktif partai, maka konsekuensi administratif dan hukum dari status tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, khususnya berkaitan dengan jabatan Komisaris Independen pada BUMD.
“Sebaliknya, apabila Musyafirin sudah tidak lagi menjadi pengurus partai, Koalisi meminta kejelasan mengenai kapan status tersebut berakhir serta apa dasar administratifnya,” ungkap Opik.
Tidak hanya DPD PDI Perjuangan NTB, Koalisi Rakyat NTB juga menyoroti Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal selaku pemegang saham pengendali Bank NTB Syariah.
“Dalam RUPSLB Bank NTB Syariah pada 4 Desember 2025, susunan baru Dewan Komisaris ditetapkan, termasuk H. W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen. Pemberlakuan susunan tersebut berkaitan dengan proses persetujuan OJK melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK),” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal juga menyampaikan bahwa proses seleksi jajaran baru Bank NTB Syariah dilakukan secara profesional dengan melibatkan panitia seleksi dan headhunter independen. Pernyataan tersebut juga diberitakan pada saat proses pembentukan jajaran baru Bank NTB Syariah.
Karena itu, Koalisi Rakyat NTB mempertanyakan sejauh mana proses tersebut memastikan aspek independensi, kepatuhan terhadap regulasi, serta rekam Administrasi Politik para Calon sebelum penetapan dilakukan.
“Pertanyaan yang kemudian diajukan adalah apakah status keanggotaan maupun kepengurusan partai politik seluruh kandidat telah diverifikasi secara menyeluruh sebelum penetapan,” ungkap Opik.
Dan apabila, kata Opik, Musyafirin memang sudah tidak lagi menjadi pengurus partai, kapan status tersebut berakhir dan apa dasar administratifnya?. “Bukan Menyerang Pribadi, tetapi Menguji Tata Kelola,” tegasnya.
Koalisi Rakyat NTB menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dimaksudkan sebagai penghakiman terhadap pribadi Musyafirin. Yang dipersoalkan adalah kepastian hukum, transparansi, independensi, dan tata kelola BUMD milik masyarakat NTB.
“Surat resmi Koalisi Rakyat NTB juga menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat sebagai bagian dari kontrol publik terhadap tata kelola BUMD, bukan sekadar persoalan Politik Praktis,” kata Opik.
Sebab, sambung dia, ketika seseorang menduduki jabatan Komisaris Independen, publik berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan independensi dan ketentuan administratif telah dipenuhi.
“Bank NTB Syariah sendiri mencantumkan Musyafirin sebagai Komisaris Independen dalam susunan Dewan Komisaris saat ini,” terangnya. Hal tersebut juga tercantum dalam laman resmi Bank NTB Syariah.
Tidak hanya itu, Koalisi Rakyat NTB meminta DPD PDI Perjuangan NTB dan Pemerintah Provinsi NTB memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.
“DPD PDI Perjuangan NTB diminta menjelaskan status politik Musyafirin. Sementara Gubernur NTB diminta menjelaskan proses dan dasar penetapan Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah,” pintanya.
Apabila kemudian ditemukan persoalan terkait status kepengurusan partai pada saat proses pengangkatan, Koalisi Rakyat NTB meminta persoalan tersebut diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan, termasuk OJK, Pemerintah Provinsi NTB, DPRD NTB, dan RUPS Bank NTB Syariah.
Koalisi Rakyat NTB memberikan waktu 7 x 24 jam untuk memperoleh klarifikasi yang dianggap memadai.
“Apabila tidak terdapat penjelasan yang dianggap cukup, surat tersebut menyatakan Koalisi akan mempertimbangkan penyampaian persoalan kepada OJK, Pemerintah Provinsi NTB, DPRD NTB, RUPS Bank NTB Syariah, serta lembaga pengawasan lain sesuai kewenangannya,” sambungnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










