SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Rekam jejak 21 Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini menjadi bagian dari tahapan Tanggapan Publik sebelum proses Seleksi berlanjut di DPRD NTB.
Sebanyak 21 Calon Anggota KPID NTB yang dinyatakan Lulus Seleksi Uji Kompetensi diberikan ruang untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat selama 14 hari. Tanggapan dapat berupa penilaian positif maupun Negatif terhadap Para Calon.
“Tanggapan Publik ini akan dilakukan selama 14 hari baik tanggapan yang bersifat Positif maupun yang bersifat negatif,” ungkap Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi NTB, H Moh Akri, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD NTB kepada sejumlah wartawan, Jum’at (25/9/2026) dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Akri mengatakan, DPRD NTB belum dapat memberikan penilaian terhadap para Calon Anggota
KPID yang telah dinyatakan lulus pada tahapan sebelumnya.
“Saya belum bisa menanggapinya karena belum ada surat resmi yang sampai ke Dewan. Jadi kami belum bisa menanggapi terkait track record semua hasil jaring tim sel. Dan tanggapan publik secara administratif juga belum masuk,” ungkap Akri.
Menurut Akri, tanggapan publik sebaiknya disampaikan secara tertulis dan melalui mekanisme resmi kepada DPRD NTB.
“Dan itu belum ada satu pun yang saya terima. Baru sebatas saya baca lewat media. Belum ada yang secara resmi disampaikan ke Dewan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Selasa 22 September 2026, Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID NTB telah mengumumkan hasil uji kompetensi. Sebanyak 16 peserta dinyatakan lulus uji kompetensi, ditambah lima peserta petahana yang juga dinyatakan lulus.
Dengan demikian, sebanyak 21 calon anggota KPID NTB berhak melanjutkan proses seleksi ke tahapan berikutnya di DPRD NTB.

Tahapan tanggapan publik selama 14 hari tersebut menjadi bagian dari proses seleksi sebelum Komisi I DPRD NTB melanjutkan ke tahapan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap para calon.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










