Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid dan Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra Caca Handika.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid dan Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra Caca Handika.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan tanggapan atas desakan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali Nusra yang meminta agar penanganan dugaan kasus Korupsi Reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima, tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima serta segera menetapkan Tersangka.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi sumbawapost.com. “Waalaikumsalam, masih ditangani Kejati,” ujar Muhammad Harun Al Rasyid melalui pesan singkat, Kamis (6/8/2026) kemarin.

Media ini kemudian kembali meminta penjelasan terkait desakan Badko HMI Bali Nusra agar Kejati NTB segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak

“Terkait permintaan Badko HMI Bali Nusra untuk segera menetapkan tersangka seperti apa, Bang? Dan sudah berapa orang yang sudah diperiksa?,” tanya SUMBAWAPOST.com kepada Kasi Penkum Kejati NTB.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (8/7/2026), Muhammad Harun Al Rasyid belum memberikan tanggapan lebih lanjut atas pertanyaan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Badko HMI Bali Nusra, Caca Handika, mendesak Kejati NTB agar tidak melimpahkan penanganan dugaan kasus Korupsi Reklamasi Pantai Amahami ke Kejari Bima. Ia meminta Kejati NTB segera meningkatkan status perkara ke tahap Penyidikan dan menetapkan tersangka apabila alat bukti telah dinilai mencukupi.

Baca Juga :  Inflasi Tahun ke Tahun Provinsi NTB Lebih Rendah Dari Nasional

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan Hukum terhadap dugaan Korupsi yang berkaitan dengan Reklamasi Pantai Amahami berjalan secara Transparan, Profesional, dan memberikan Kepastian Hukum kepada Publik.

Sebelumnya pula, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan bahwa tim Penyelidik telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara tersebut. Meski demikian, proses penanganan Perkara masih berada pada tahap Penyelidikan dan Penyidik masih melakukan pemeriksaan Saksi serta pendalaman terhadap berbagai Dokumen.

Kejati NTB menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan akan dilakukan setelah terpenuhinya alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki
Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR
Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya
Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak
PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya
PKL Nasional di Kemenag RI, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Didorong Uji Skill dan Mental di Dunia Kerja
Mahasiswa Bima Tusuk Ihsan hingga Tewas di Pantai Wadu Baba, Terancam Hukuman Mati
Sakit Hati Pacarnya Diduga Diperkosa, Mahasiswa Bima Tusuk Pemuda Pantai Hingga Tewas
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:23 WIB

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki

Selasa, 29 September 2026 - 16:57 WIB

Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR

Selasa, 29 September 2026 - 15:44 WIB

Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 - 11:49 WIB

Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak

Senin, 28 September 2026 - 19:50 WIB

PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya

Berita Terbaru