Inilah 9 Raperda Baru DPRD Kabupaten Sumbawa, Kemenkum NTB Ingatkan Hal Penting Ini

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati Bersama Jajaran saat Menerima Konsultasi DPRD Kabupaten Sumbawa terkait Rencana Pembentukan 9 Raperda Inisiatif.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati Bersama Jajaran saat Menerima Konsultasi DPRD Kabupaten Sumbawa terkait Rencana Pembentukan 9 Raperda Inisiatif.

SUMBAWAPOST.com™ | Mataram- DPRD Kabupaten Sumbawa menyiapkan 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sebelum masuk ke tahap pembentukan lebih lanjut, jajaran DPRD Sumbawa berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB).

Konsultasi tersebut berlangsung dalam Rapat Konsultasi Pemantapan Rencana Pembentukan 8 (delapan) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa, Jumat (7/8/2026), di Ruang Rapat Zona Integritas Kanwil Kemenkum NTB.

Pertemuan tersebut dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, dan dihadiri para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, para Ketua Komisi, jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa.

Kemenkum NTB Ingatkan Hal Penting Dalam pertemuan tersebut, I Gusti Putu Milawati mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Sumbawa yang melakukan konsultasi sejak tahap awal Perencanaan Pembentukan Peraturan daerah.

Menurut Kakanwil Kemenkum NTB, koordinasi sejak tahap perencanaan penting untuk memastikan Raperda yang disusun memiliki kualitas hukum yang baik, selaras dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, serta benar-benar menjawab kebutuhan Masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Dompu Ultimatum Pengusaha Jagung: Pabrik Jangan Curangi Petani dan Mainkan Harga

“Pembentukan Peraturan Daerah harus memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan, Asas-asas pembentukan Peraturan yang baik, Kewenangan Pemerintah Daerah, serta Kedayagunaan dan Kemanfaatannya bagi Masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya.

I Gusti Putu Milawati juga berharap delapan Raperda tersebut nantinya tidak sekadar menjadi produk Hukum Daerah, tetapi mampu memberikan perubahan positif bagi Masyarakat Kabupaten Sumbawa.

“Peraturan Daerah yang dibentuk harus mampu menghadirkan cita Hukum atau Rechtsidee, yaitu Keadilan, Kemanfaatan, dan kepastian Hukum. Karena pada akhirnya, produk Hukum Daerah harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi Masyarakat,” tegasnya.

Mewakili jajaran DPRD Kabupaten Sumbawa, Wakil Ketua Bapemperda Adizul Syahabuddin menyampaikan terima kasih atas sambutan dan dukungan yang diberikan Kanwil Kemenkum NTB.

Ia berharap Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB dapat dilibatkan sejak tahap awal penyusunan Sembilan Raperda tersebut.

Keterlibatan tersebut dinilai penting agar Proses Penyusunan Raperda berjalan lebih terarah serta sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Sumbawa, Rio Dwi Nugroho, mengingatkan bahwa rencana pembentukan 9 (sembilan) Raperda tidak cukup hanya didasarkan pada kebutuhan yang berkembang di tengah Masyarakat. Menurutnya, penyusunan Raperda juga perlu memperhatikan keselarasan dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga :  Ruang Kreativitas Terbatas Memicu Peningkatan Pengangguran dan Kemiskinan di Bima-Dompu

Sebagai tindak lanjut konsultasi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat akan menyampaikan secara resmi hasil tanggapan dan analisis terhadap rencana pembentukan sembilan Raperda kepada DPRD Kabupaten Sumbawa.

Hasil tersebut diharapkan menjadi bahan dalam menyempurnakan perencanaan dan proses penyusunan Raperda.

Berikut 9 Raperda usulan Komisi I–IV DPRD Kabupaten Sumbawa:

1. Raperda tentang Penetapan Kewenangan Desa

2. Raperda tentang Izin Membuka Tanah Negara

3. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Tradisional

4. Raperda tentang Pengembangan dan Perlindungan Pangan Lokal

5. Raperda tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

6. Raperda tentang Pemanfaatan Utilitas Jalan

7. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)

8. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

9. Raperda tentang Pengendalian Penyakit Menula diarahkan untuk disesuaikan menjadi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.

 

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan
Status Politik Musyafirin Dipertanyakan, DPD PDIP NTB dan Gubernur Diminta Buka-bukaan
Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki
Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR
Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya
Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak
PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya
PKL Nasional di Kemenag RI, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Didorong Uji Skill dan Mental di Dunia Kerja
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:20 WIB

Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan

Rabu, 30 September 2026 - 02:01 WIB

Status Politik Musyafirin Dipertanyakan, DPD PDIP NTB dan Gubernur Diminta Buka-bukaan

Selasa, 29 September 2026 - 17:23 WIB

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki

Selasa, 29 September 2026 - 16:57 WIB

Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR

Selasa, 29 September 2026 - 15:44 WIB

Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya

Berita Terbaru