Hakim Bebaskan Hamdan Kasim Cs, Dugaan Gratifikasi DPRD NTB ‘Tak Terbukti’

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdan Kasim meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram usai mendengarkan putusan Vonis Bebas dalam Perkara Dugaan Gratifikasi DPRD NTB, Rabu (5/8/2026). Usai sidang, ia menuju Masjid untuk Menunaikan Salat Magrib didampingi sejumlah Simpatisan dan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Hamdan Kasim meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram usai mendengarkan putusan Vonis Bebas dalam Perkara Dugaan Gratifikasi DPRD NTB, Rabu (5/8/2026). Usai sidang, ia menuju Masjid untuk Menunaikan Salat Magrib didampingi sejumlah Simpatisan dan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

SUMBAWAPOST.com|™ Mataram- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan “Vonis Bebas” kepada Tiga Terdakwa dalam Perkara Dugaan Suap atau Gratifikasi yang menyeret Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/8/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram

Ketiga terdakwa yang dinyatakan bebas yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini, menyatakan para Terdakwa tidak terbukti secara Sah dan Meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primer, Subsider, maupun lebih Subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Hamdan Kasim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primer, Subsider, lebih Subsider. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer, Subsider, lebih Subsider,” kata Dewi Santini dalam sidang.

Baca Juga :  Gara-gara Inpres Prabowo, DPRD Riau Belajar Diet Anggaran ke NTB

Dalam perkara ini, Hamdan sebelumnya didakwa memberikan Uang senilai Rp450 juta kepada Tiga Anggota DPRD NTB, yakni Lalu Irwansyah Triadi, Harwoto, dan Nurdin Marjuni.

Rinciannya, Rp100 juta diberikan kepada Lalu Irwansyah Triadi melalui Sopir, Rp170 juta kepada Harwoto, dan Rp180 juta kepada Nurdin Marjuni.

Majelis hakim menilai unsur Pidana yang Didakwakan tidak terpenuhi sehingga para Terdakwa dibebaskan dari seluruh Dakwaan.

Selain membebaskan Terdakwa, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulihkan hak para Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat, dan Martabatnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Hamdan Kasim dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta Subsider Tiga Bulan Kurungan.

Usai putusan dibacakan, Tim Kuasa Hukum para Terdakwa menyatakan masih Memanfaatkan hak untuk Pikir-pikir.

Baca Juga :  Puluhan Tahun Organisasi Internasional Masuk NTB, Gubernur Iqbal Beberkan Penyebab Kemiskinan Belum Turun Signifikan

“Kami mohon waktu untuk Pikir-pikir,” ujar Perwakilan Kuasa Hukum, usai Mendengar Bacaan Putusan Majelis Hakim.

Menanggapi putusan bebas yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim memilih tidak memberikan penjelasan panjang kepada awak media.

Usai sidang, Hamdan menegaskan seluruh Proses Hukum telah berjalan secara terbuka dan fakta-fakta Persidangan telah Disampaikan di hadapan Majelis Hakim.

“Saya tidak perlu menjelaskan apa-apa. Yang jelas, kalian sudah mendengarkan semua sesuai fakta Hukum, sesuai dengan Fakta Persidangan,” ujar Hamdan Kasim kepada sejumlah Wartawan.

Dengan putusan tersebut, seluruh Terdakwa dalam perkara Dugaan Gratifikasi yang menyeret Anggota DPRD NTB resmi memperoleh Vonis Bebas.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Defisit Rp369 Miliar, 263 Ribu Warga NTB Krisis Air: Prioritas APBD Dipertanyakan
Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029 di NTB, Bawaslu Buka Ruang Kritik: Jangan Segan Mengoreksi Kami
APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

Defisit Rp369 Miliar, 263 Ribu Warga NTB Krisis Air: Prioritas APBD Dipertanyakan

Minggu, 20 September 2026 - 11:53 WIB

Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029 di NTB, Bawaslu Buka Ruang Kritik: Jangan Segan Mengoreksi Kami

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Berita Terbaru