Defisit Rp369 Miliar, 263 Ribu Warga NTB Krisis Air: Prioritas APBD-P Dipertanyakan

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Afran BM, Wabendum Politik dan Ideologi DPD I KNPI NTB, dan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Saat Menyalurkan Air Bersih di Desa Mangkung, Lombok Tengah.

Afran BM, Wabendum Politik dan Ideologi DPD I KNPI NTB, dan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Saat Menyalurkan Air Bersih di Desa Mangkung, Lombok Tengah.

Oleh: Afran BM (Wabendum Politik dan Ideologi DPD I KNPI NTB)

APBD Perubahan (APBD-P) NTB 2026 semestinya tidak hanya dipahami sebagai kumpulan angka dalam Dokumen Anggaran. Lebih dari itu, APBD merupakan cermin pilihan kebijakan Pemerintah. Kebutuhan apa yang diprioritaskan, risiko apa yang diantisipasi, serta kepentingan Publik mana yang ditempatkan sebagai prioritas.

Dalam konteks tersebut, struktur APBD-P NTB 2026 layak mendapat perhatian dan kajian kritis. Pendapatan Daerah ditetapkan sekitar Rp5,683 triliun, sementara belanja mencapai Rp6,053 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp369,617 miliar yang ditutup melalui pembiayaan, termasuk SiLPA sekitar Rp431,016 miliar.

Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD NTB dalam Rapat Paripurna 18 September 2026, hingga 15 September 2026 realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar 66,53 persen. Artinya, masih terdapat sekitar 33,47 persen target pendapatan yang harus direalisasikan dalam sisa waktu tahun anggaran.

Persoalannya bukan semata-mata apakah defisit diperbolehkan dalam APBD. Secara hukum, defisit dapat direncanakan sepanjang memiliki sumber pembiayaan yang sah. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan disusun berdasarkan proyeksi yang realistis, terukur, serta mampu merespons kebutuhan Masyarakat yang sedang berlangsung.

Pasal 17 UU Nomor 17 Tahun 2003 menegaskan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan dan kemampuan Pendapatan Daerah. Karena itu, ketika realisasi pendapatan hingga pertengahan September masih berada pada angka 66,53 persen, pemerintah daerah dan DPRD perlu menjelaskan secara terbuka dasar perhitungan target pendapatan yang masih harus dicapai hingga akhir tahun Anggaran. Di sinilah kritik terhadap kebijakan fiskal NTB menjadi relevan.

Di tengah persoalan tersebut, Pemerintah Daerah juga menghadapi tekanan akibat kekeringan. Sebanyak 263.310 jiwa di sembilan Kabupaten/Kota disebut terdampak kekurangan air bersih. Tiga Daerah, yakni Bima, Sumbawa, dan Lombok Timur, juga telah menetapkan status tanggap darurat.

Pada saat yang sama, Pemerintah Daerah memberikan perhatian terhadap persiapan MotoGP Mandalika 2026, termasuk penambahan 42 unit shuttle bus dan percepatan perbaikan sejumlah ruas jalan menjelang pelaksanaan event.

Tidak ada yang keliru dengan penyelenggaraan event internasional. MotoGP memiliki potensi memberikan dampak ekonomi bagi NTB melalui sektor Pariwisata, Perhotelan, Restoran, Transportasi, UMKM, Ekonomi Kreatif, dan sektor terkait lainnya.

Namun, persoalan yang perlu dibahas adalah bagaimana Pemerintah menentukan skala prioritas ketika kebutuhan dasar Masyarakat berada dalam kondisi mendesak.

Pertanyaan publiknya sederhana yakni Ketika sebagian Masyarakat masih menghadapi kesulitan mendapatkan Air Bersih, bagaimana Proporsi dan Prioritas belanja untuk mendukung event internasional ditempatkan dalam keseluruhan kebijakan fiskal Daerah?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menolak MotoGP. Justru sebaliknya, event internasional perlu dikelola secara efektif agar menjadi instrumen pertumbuhan Ekonomi, bukan justru menjadi beban fiskal bagi Daerah.

APBD merupakan instrumen kebijakan publik sekaligus produk hukum. Karena itu, setiap angka di dalamnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara Administratif, Ekonomi, dan Sosial.

Kritik terhadap APBD-P NTB 2026 bukan ditujukan pada keberadaan defisit semata. Defisit dalam APBD bukan sesuatu yang secara otomatis bermasalah karena regulasi membuka ruang pembiayaan untuk menutup defisit.

Yang perlu diuji adalah kualitas perencanaan di balik defisit tersebut. Apakah target pendapatan realistis? Apakah belanja memiliki skala prioritas yang jelas? Apakah sumber pembiayaan memiliki dasar yang kuat? Dan apakah keseluruhan kebijakan tersebut memberikan manfaat yang proporsional bagi Masyarakat?

Apabila target pendapatan terlalu optimistis sementara realisasinya masih tertinggal, maka persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut administrasi anggaran. Kondisi tersebut dapat memberikan tekanan terhadap pelaksanaan Program, mengharuskan perubahan Prioritas, memengaruhi jadwal Pembayaran, atau meningkatkan ketergantungan terhadap Pembiayaan.

Baca Juga :  Puluhan Sekolah DAK 2024 Terbengkalai, Gubernur NTB Miq Iqbal Akui Masalah dan Janji Urus hingga Tuntas

Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka asumsi yang digunakan dalam menetapkan target Pendapatan dan Belanja.

Jangan sampai perencanaan APBD dibangun di atas asumsi yang terlalu optimistis sehingga ruang belanja terlihat besar, tetapi kemampuan fiskal aktual tidak mampu mengimbanginya.

Kekeringan bukan sekadar persoalan statistik. Ketika ratusan ribu Masyarakat mengalami kesulitan memperoleh air bersih, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dan kualitas hidup Masyarakat.

Dalam situasi demikian, Belanja Tidak Terduga (BTT) menjadi salah satu instrumen dalam pengelolaan keuangan daerah yang dapat digunakan untuk merespons keadaan darurat dan kebutuhan mendesak sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur penggunaan BTT untuk keadaan darurat dan kebutuhan mendesak, termasuk kebutuhan pelayanan dasar masyarakat dalam kondisi tertentu yang belum tersedia anggarannya serta pengeluaran yang apabila ditunda dapat menimbulkan kerugian lebih besar bagi Pemerintah Daerah maupun Masyarakat.

Karena itu, ketika status tanggap darurat kekeringan telah ditetapkan di sejumlah daerah, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka sejauh mana BTT telah dimanfaatkan, berapa Anggaran yang telah dicairkan, Wilayah mana yang telah menerima bantuan, serta berapa kebutuhan Masyarakat yang masih belum terpenuhi.

BTT tidak semestinya berhenti sebagai angka dalam dokumen APBD. Instrumen tersebut harus mampu diterjemahkan menjadi respons nyata terhadap persoalan Masyarakat.

Jika alokasi BTT disebut telah meningkat menjadi sekitar Rp23,74 miliar, maka pertanyaan publik berikutnya adalah berapa yang telah digunakan dan untuk kebutuhan apa saja?

Transparansi semacam itu penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui besaran anggaran, tetapi juga dapat melihat manfaat konkret yang dihasilkan dari penggunaan Anggaran tersebut.

Kritik terhadap kebijakan fiskal juga perlu dilihat dari perspektif keadilan Anggaran.

Kasus petani jagung di Lombok Tengah yang mempersoalkan pemotongan PPh 1,5 persen atas transaksi sekitar Rp800 juta menjadi salah satu contoh bagaimana kebijakan fiskal dapat dirasakan secara langsung oleh Masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan yang memadai terhadap setiap rupiah yang dialokasikan untuk kegiatan berskala besar seperti MotoGP.

Pertanyaannya bukan apakah pemerintah diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk event internasional. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah setiap belanja tersebut menghasilkan manfaat ekonomi yang sebanding bagi Masyarakat dan Daerah.

Jika MotoGP mampu mendatangkan puluhan hingga ratusan ribu pengunjung, pemerintah perlu mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor Hotel, Restoran, Parkir, UMKM, Transportasi, dan Aktivitas Ekonomi lainnya.

Dengan demikian, MotoGP semestinya ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat pertumbuhan Ekonomi Daerah, bukan sekadar kegiatan yang membutuhkan dukungan APBD.

MotoGP Mandalika 2026 pada 9–11 Oktober harus dipandang sebagai momentum Ekonomi bagi NTB.

Potensi ekonomi dari event tersebut hanya akan memberikan manfaat maksimal apabila rantai ekonominya tersambung dengan Masyarakat Lokal. UMKM, Hotel, Restoran, Transportasi, Pekerja Lokal, dan Pelaku Ekonomi kreatif harus memperoleh manfaat dari meningkatnya aktivitas Wisatawan dan Penonton.

Karena itu, pemerintah tidak harus menanggung seluruh kebutuhan pembiayaan event melalui APBD.

Jika ITDC menyiapkan 130 bus dan Dinas Perhubungan 35 bus, pemerintah dapat mengoptimalkan skema kolaborasi, sponsorship, dan kemitraan sehingga beban Anggaran daerah dapat ditekan.

Peran pemerintah bukan semata-mata menjadi penyelenggara kegiatan, tetapi memastikan event tersebut menghasilkan dampak Ekonomi yang luas dan berkelanjutan.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah menjaga agar harga Akomodasi tetap rasional.

Pengalaman kenaikan harga hotel yang sangat tinggi pada periode MotoGP sebelumnya perlu menjadi bahan evaluasi. Jika kenaikan harga kembali terjadi secara tidak terkendali, dampaknya bukan hanya terhadap kenyamanan penonton, tetapi juga terhadap citra Destinasi Wisata dan potensi penerimaan Daerah.

Baca Juga :  Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan

Karena itu, pemerintah perlu memastikan peningkatan kunjungan wisatawan Benar-benar berkontribusi terhadap pertumbuhan Ekonomi Daerah dan peningkatan Penerimaan Daerah.

Salah satu prinsip penting dalam pengelolaan Keuangan Publik adalah Transparansi.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana Anggaran direncanakan, berapa yang telah direalisasikan, bagaimana pembiayaan digunakan, serta apa dampaknya terhadap Pelayanan Publik.

Karena itu, pemerintah daerah perlu membuka informasi APBD secara lebih mudah, berkala, dan dapat dipahami Masyarakat.

Misalnya, berapa SiLPA sekitar Rp431 miliar yang telah digunakan, bagaimana posisi pembiayaan, berapa kewajiban daerah yang akan jatuh tempo, serta bagaimana perkembangan realisasi pendapatan dan belanja.

Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif. Transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap Pemerintah.

Jika masyarakat dituntut memenuhi kewajiban perpajakan dan berbagai kewajiban administrasi lainnya, pemerintah juga harus menunjukkan keterbukaan dalam mengelola uang Publik.

Persoalan defisit tidak Semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi. DPRD juga memiliki fungsi Anggaran dan Pengawasan.

Karena itu, pembahasan APBD tidak seharusnya berhenti pada persetujuan angka. DPRD perlu memastikan bahwa target pendapatan memiliki dasar perhitungan yang terukur, belanja memiliki skala prioritas yang jelas, dan pembiayaan tidak menciptakan persoalan fiskal baru pada Tahun-tahun berikutnya.

Gagasan untuk memperkuat pengendalian defisit melalui kebijakan daerah juga layak didiskusikan secara akademis.

Apabila defisit mencapai batas tertentu, dapat dipertimbangkan mekanisme pengawasan dan konsultasi publik yang lebih kuat. Tujuannya bukan menghapus defisit, melainkan memastikan setiap defisit memiliki dasar fiskal yang rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

NTB tidak membutuhkan APBD yang sekadar terlihat besar. NTB membutuhkan APBD yang mampu menjawab kebutuhan Masyarakat sekaligus menjaga kesehatan fiskal Daerah.

Jika pendapatan tidak mencapai target, pemerintah harus memiliki skenario koreksi. Jika belanja perlu dikendalikan, pemerintah harus berani menentukan prioritas. Jika terjadi keadaan darurat, instrumen anggaran harus digunakan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.

Prinsipnya sederhana, yakni kebutuhan dasar dan kondisi mendesak Masyarakat harus mendapatkan perhatian yang memadai, sementara belanja yang berorientasi pada pertumbuhan Ekonomi harus dirancang agar menghasilkan manfaat yang nyata dan terukur.

BTT jangan hanya menjadi angka dalam dokumen. Pastikan instrumen tersebut benar-benar hadir ketika masyarakat membutuhkan bantuan.

SiLPA jangan hanya dipandang sebagai angka pembiayaan. Jelaskan bagaimana dan untuk apa penggunaannya.

Dan defisit jangan diperlakukan sebagai sebuah prestasi. Defisit merupakan instrumen fiskal yang harus dikelola secara Hati-hati, Transparan, Terukur, dan Bertanggungjawab.

Jika potensi ekonomi dari MotoGP mencapai triliunan rupiah, tugas pemerintah adalah memastikan manfaat ekonominya masuk dan dirasakan secara luas di NTB. Sebaliknya, ketika Masyarakat menghadapi kekeringan, Pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan kebutuhan air bersih mendapatkan penanganan yang memadai.

Pada akhirnya, APBD bukan sekadar dokumen angka. APBD merupakan instrumen kebijakan publik yang menentukan bagaimana Sumber Daya Daerah (SDM) digunakan untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat.

Karena itu, ketika Masyarakat menghadapi kekeringan, ukuran keberhasilan Pemerintah bukan hanya seberapa besar APBD disahkan atau seberapa besar event internasional dapat diselenggarakan.

Ukuran yang lebih substantif adalah sejauh mana kebijakan fiskal mampu menjawab kebutuhan Masyarakat, menjaga keberlanjutan fiskal, serta menghasilkan manfaat Ekonomi yang dapat dirasakan secara luas.

Selamatkan kebutuhan yang wajib dan mendesak terlebih dahulu. Pastikan MotoGP menjadi mesin pertumbuhan Ekonomi, bukan beban fiskal. Dan pastikan setiap rupiah APBD dapat dipertanggungjawabkan kepada Masyarakat NTB.

 

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029 di NTB, Bawaslu Buka Ruang Kritik: Jangan Segan Mengoreksi Kami
APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

Defisit Rp369 Miliar, 263 Ribu Warga NTB Krisis Air: Prioritas APBD-P Dipertanyakan

Minggu, 20 September 2026 - 11:53 WIB

Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029 di NTB, Bawaslu Buka Ruang Kritik: Jangan Segan Mengoreksi Kami

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Berita Terbaru