SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kantor DPRD Provinsi NTB, Rabu (22/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan Keuangan Daerah sekaligus menegaskan komitmen DPRD NTB untuk terus mengawal tata kelola Pemerintahan yang Transparan, Akuntabel, Efektif, dan berorientasi pada kepentingan Masyarakat.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB, Hasbullah Muis Konco, menyampaikan bahwa DPRD menyetujui Ranperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan sejumlah catatan strategis yang wajib menjadi perhatian Pemerintah Provinsi NTB.
Menurutnya, DPRD meminta Pemerintah Daerah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meningkatkan efisiensi dan efektivitas Belanja Daerah, memperkuat sistem pengawasan internal, serta memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses Evaluasi Pembangunan.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD harus menjadi investasi sosial yang mampu mendorong Pembangunan Daerah secara berkelanjutan,” ujar Hasbullah Muis Konco.
Ia menegaskan, DPRD NTB berkomitmen terus membangun kemitraan yang konstruktif dengan Pemerintah Provinsi NTB guna mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang semakin baik dan berpihak kepada kepentingan Masyarakat.
Dalam rapat Paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Hendra Saputra, membacakan keputusan DPRD mengenai persetujuan penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah memperoleh evaluasi dari Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Peraturan Perundang- perundangan
Keputusan DPRD tersebut juga memuat Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 beserta berbagai catatan dan rekomendasi yang menjadi bahan tindak lanjut bagi Pemerintah Provinsi NTB dalam meningkatkan kualitas pengelolaan Keuangan Daerah.
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas proses pembahasan yang berlangsung secara komprehensif dan konstruktif.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras, perhatian, serta pembahasan yang komprehensif terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Gubernur.
Pemerintah Provinsi NTB menyatakan menerima pendapat akhir DPRD dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










