SUMBAWAPOST.com | Kabupaten Bima- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar setengah kilogram yang diduga dipasok dari Pulau Lombok ke Kabupaten Bima. Dalam operasi yang digelar di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Senin (22/6/2026), polisi mengamankan dua pria asal Kabupaten Lombok Barat beserta barang bukti sabu seberat 535 gram.
Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial SH (46) dan SL (42), warga Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Keduanya ditangkap saat berada di dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang sebelumnya telah dipantau petugas berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang diduga membawa narkotika dari Pulau Lombok menuju Kabupaten Bima.
“Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan dua terduga yang berada di dalam kendaraan tersebut,” ujar Dediansyah , dalam keterangan yang diterima media ini. Selasa (23/6/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang dicurigai hingga memasuki sebuah gang di Desa Talabiu. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga setempat, petugas menemukan satu paket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti tersebut memiliki berat bruto 535 gram atau sekitar setengah kilogram.
Selain sabu, polisi juga menyita dua kantong plastik hitam, satu tas kain berwarna hijau, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh paket sabu dari wilayah Kota Mataram. Atas dasar itu, penyidik menduga kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang menghubungkan Pulau Lombok dengan Kabupaten Bima.
Kapolres Bima, AKBP Muh Anton Bhayangkara Gaisar, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima.
Menurutnya, penyitaan sabu dalam jumlah besar bukan hanya menjadi keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, khususnya generasi muda. “Setiap pengungkapan kasus narkoba sesungguhnya adalah langkah untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” kata Anton.
Saat ini kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima. Polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap pemasok serta jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










