Dari Emosi ke Jabat Tangan, Kasus Pengerusakan di Kota Bima Tuntas Lewat Jalan Damai

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat mempertemukan pelapor dan terlapor dalam proses mediasi penyelesaian kasus dugaan pengerusakan melalui mekanisme Restorative Justice di Kota Bima.

Personel Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat mempertemukan pelapor dan terlapor dalam proses mediasi penyelesaian kasus dugaan pengerusakan melalui mekanisme Restorative Justice di Kota Bima.

SUMBAWAPOST.com | Kota Bima- Polres Bima Kota melalui Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Dugaan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Kartini, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 21.00 WITA dan bermula dari laporan yang disampaikan oleh Rifki Febrian.

Dalam proses penanganannya, Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat tidak hanya berorientasi pada proses hukum semata, tetapi juga mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan, humanis, dan mengutamakan musyawarah demi terciptanya perdamaian di tengah masyarakat.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi penyidik, kedua belah pihak dipertemukan untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima bersama.

“Dalam penanganannya, Polsek Rasanae Barat mengedepankan pendekatan yang humanis, berkeadilan, serta mengutamakan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice,” demikian disampaikan dalam proses penyelesaian perkara tersebut, dalam keterangan yang diterima media ini. Kamis (18/6/2026).

Baca Juga :  Hilang di Puncak Ekstrem NTB: Kifen Jamrud Tak Ditemukan, Senjata Api Rakitan Justru Muncul

Hasil mediasi menunjukkan adanya kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. Pelapor memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan tanpa melanjutkan perkara ke tahap proses hukum berikutnya. Kesepakatan damai itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 dan disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak.

Sementara itu, pihak terlapor mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

“Pelapor sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya,” sebagaimana hasil kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut.

Baca Juga :  Tak Mau Berpangku Tangan, Polres Bima Turun Gunung Salurkan Air Bersih ke Warga yang Terdampak Kekeringan

Penerapan Restorative Justice menjadi salah satu bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial, rasa keadilan bagi para pihak, serta terciptanya keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.

Melalui penyelesaian secara damai tersebut, diharapkan hubungan baik antara kedua belah pihak dapat kembali terjalin, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Bima Kota tetap aman, damai, dan kondusif.

“Dengan adanya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice tersebut, diharapkan hubungan baik antara kedua belah pihak dapat kembali terjalin serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota tetap terjaga dalam keadaan aman, damai, dan kondusif,” demikian harapan yang disampaikan dalam penyelesaian perkara tersebut.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru