SUMBAWAPOST.com | Sumbawa Besar- Komitmen Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui penggerebekan skala besar di wilayah yang diduga menjadi kampung rawan narkoba di Dusun Serading, Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Senin (15/6/2026).
Operasi yang dipimpin langsung Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. tersebut menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika.
Langkah tegas ini dilakukan setelah jajaran kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Sumbawa menjelaskan bahwa tim bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang diterima dengan melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang menjadi target operasi.
“Pagi tadi pukul 08.30 WITA, tim bergerak melakukan penggerebekan di rumah milik saudara A. Meskipun pemilik rumah tidak berada di tempat, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (25) yang ditemukan sedang berada di dalam rumah gubuk di pekarangan rumah tersebut,” ujar Kapolres.
Dalam penggeledahan yang disaksikan dua saksi umum dari Kesbangpol Kabupaten Sumbawa, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika di dua lokasi berbeda.
Di lokasi pertama berupa rumah gubuk yang berada di pekarangan rumah, petugas menemukan lima poket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,80 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan alat hisap sabu (bong), sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika, serta uang tunai sebesar Rp351.000 yang ditemukan di saku celana AW.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah utama milik saudara A. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 12 poket sabu dengan berat bruto 4,42 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Polisi juga mengamankan sebuah buku rekening bank yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.
Dari dua lokasi penggeledahan tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 17 poket dengan berat keseluruhan 6,22 gram bruto.
Saat ini, terduga pelaku AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu saudara A yang identitasnya telah dikantongi petugas dan kini masuk dalam daftar pencarian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumbawa. Kami akan terus melakukan upaya tegas dan terukur, baik itu melalui operasi skala besar maupun tindakan preventif, guna memastikan wilayah Sumbawa bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.
Seluruh rangkaian penggerebekan berlangsung aman dan lancar. Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian proses lanjutan, termasuk tes urine terhadap terduga pelaku, penimbangan resmi barang bukti, serta pengiriman sampel sabu ke laboratorium forensik guna kepentingan pembuktian hukum lebih lanjut.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










