Terungkap! Ini Lokasi Tiga Koperasi Tambang di NTB yang Resmi Kantongi IPR

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat koordinasi koperasi tambang di NTB yang membahas legalitas dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi tambang.

Suasana rapat koordinasi koperasi tambang di NTB yang membahas legalitas dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi tambang.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan adanya perkembangan signifikan dalam penguatan tata kelola pertambangan rakyat berbasis koperasi. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Koperasi Tambang yang digelar di Polda NTB, Selasa (9/6/2026), dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan Koperasi Dinas Koperasi UKM NTB, Rahmadin, yang mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM NTB.

Rakor tersebut menjadi forum pembahasan percepatan legalitas sekaligus penguatan tata kelola usaha pertambangan rakyat yang dijalankan melalui badan hukum koperasi. Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa hingga saat ini sudah terdapat tiga koperasi tambang di NTB yang resmi mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Rahmadin menegaskan bahwa penerbitan IPR ini merupakan langkah strategis dalam mendorong pengelolaan tambang rakyat yang lebih tertib, legal, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Resmi Dapat Rekomendasi Dari DPD Hanura NTB, Begini Jawaban Dae Yandi Ketika Ditanya 'Lawan Peti Kosong'

“Terbitnya IPR bagi koperasi tambang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan pertambangan rakyat dilakukan secara legal, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” ujar Rahmadin dalam keterangan yang diterima media ini. Kamis (11/6/2026).

Adapun tiga koperasi yang telah memperoleh IPR tersebut adalah sebagai berikut:

1. Koperasi Produsen Selonong Bukit Lestari

Berlokasi di Desa Aimual, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, koperasi ini memiliki wilayah tambang seluas 10 hektare dengan komoditas emas dan perak. IPR diterbitkan pada 22 September 2025.

2. Koperasi Produsen Lantung Mandiri Bersatu

Berlokasi di Desa Padesa, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, dengan luas wilayah tambang 10 hektare serta komoditas emas dan perak. IPR resmi diterbitkan pada 2 April 2026.

Baca Juga :  Ekonomi Desa Digenjot, Dinas Koperasi UKM NTB Gandeng Bank NTB Syariah Percepat KDKMP

3. Koperasi Bhara Santonda Prima

Berlokasi di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, dengan luas wilayah tambang 4,27 hektare serta komoditas emas dan perak. IPR diterbitkan pada 29 Mei 2026.

Rahmadin menambahkan bahwa keberadaan koperasi tambang yang telah memiliki legalitas tersebut diharapkan dapat menjadi contoh pengelolaan pertambangan rakyat yang sesuai regulasi. “Kami berharap koperasi-koperasi ini dapat menjadi model pengelolaan tambang rakyat yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga taat aturan dan berkelanjutan,” tambahnya.

Melalui Rakor ini, para pemangku kepentingan juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam pembinaan koperasi tambang di NTB. Harapannya, koperasi tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan anggota, tetapi juga mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Ketua KPID NTB Edukasi Mahasiswa Bijak Bermedia, A. Rachman Chavez Tegaskan KPID Awasi Siaran, Bukan Perizinan
Kawasan Kumuh Sumbawa Disorot Pemerintah Pusat, KSP dan Kementerian PKP Turun Tangan
Gubernur Iqbal Tantang Kadin NTB, Jangan Sekadar Seremonial, Jadilah Penggerak Ekonomi Rakyat
Faurani Kembali Dikukuhkan Pimpin Kadin NTB Periode 2025-2030, Ini Komitmennya
SMRC Ungkap Biang Kerok Elektabilitas Prabowo Merosot, Dedi Mulyadi Kini Jadi Ancaman Politik Baru
Survei SMRC Bikin Kejutan: Dedi Mulyadi 35%, Prabowo 14,5% Jika Pilpres Digelar Hari Ini
Bupati Sumbawa Jemput Bola ke NAM Air, Dorong Rute Baru Pacu Investasi dan Ekonomi
Gubernur NTB Siapkan Langkah Tegas Berantas Narkoba, Miq Iqbal: Pekan Depan Arah Penanganan Diputuskan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:57 WIB

Ketua KPID NTB Edukasi Mahasiswa Bijak Bermedia, A. Rachman Chavez Tegaskan KPID Awasi Siaran, Bukan Perizinan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:31 WIB

Kawasan Kumuh Sumbawa Disorot Pemerintah Pusat, KSP dan Kementerian PKP Turun Tangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Iqbal Tantang Kadin NTB, Jangan Sekadar Seremonial, Jadilah Penggerak Ekonomi Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:03 WIB

Faurani Kembali Dikukuhkan Pimpin Kadin NTB Periode 2025-2030, Ini Komitmennya

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:02 WIB

SMRC Ungkap Biang Kerok Elektabilitas Prabowo Merosot, Dedi Mulyadi Kini Jadi Ancaman Politik Baru

Berita Terbaru