SUMBAWAPOST.com | Mataram- Sidang putusan kasus kematian mahasiswi asal Bali, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, yang menyeret terdakwa Radit Ardhiansyah alias Radit, berakhir dengan vonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara karena dinilai bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban di kawasan Pantai Nipah.
Perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban yang hadir mengikuti jalannya sidang.
Suasana ruang sidang mendadak berubah haru setelah putusan dibacakan. Tangis keluarga korban pecah, termasuk ibu korban, Ning Purnamawati, yang tampak tidak kuasa menahan kesedihan dan kekecewaannya atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Dengan suara bergetar disertai tangisan histeris, ia mempertanyakan rasa keadilan atas putusan tersebut.
“Tolong jawab saya, di mana keadilan. Nyawa anak saya dihargai 6 tahun,” tuntutnya dengan suara tangisan histeris.
Reaksi keluarga korban turut memicu ketegangan di lingkungan Pengadilan Negeri Mataram sesaat setelah sidang berakhir. Sejumlah anggota keluarga terlihat menangis dan meluapkan kekecewaan terhadap putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Kasus yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Barat tersebut kini memasuki babak baru setelah majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Sementara itu, perhatian masyarakat masih tertuju pada langkah hukum selanjutnya yang akan diambil para pihak pasca putusan pengadilan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










