Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Picu Tangis Keluarga Korban

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Radit Ardhiansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dalam kasus kematian mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di Pantai Nipah.

Terdakwa Radit Ardhiansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dalam kasus kematian mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di Pantai Nipah.

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Sidang putusan kasus kematian mahasiswi asal Bali, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, yang menyeret terdakwa Radit Ardhiansyah alias Radit, berakhir dengan vonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara karena dinilai bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban di kawasan Pantai Nipah.

Baca Juga :  Heboh, Ganti Bupati Dompu Menggema Saat Pelantikan DPRD NTB 2024-2029

Perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban yang hadir mengikuti jalannya sidang.

Suasana ruang sidang mendadak berubah haru setelah putusan dibacakan. Tangis keluarga korban pecah, termasuk ibu korban, Ning Purnamawati, yang tampak tidak kuasa menahan kesedihan dan kekecewaannya atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Dengan suara bergetar disertai tangisan histeris, ia mempertanyakan rasa keadilan atas putusan tersebut.

Baca Juga :  Tak Punya Hati! Suami Gadai Motor Istri dan Laptop Titipan, Polres Sumbawa Turun Tangan

“Tolong jawab saya, di mana keadilan. Nyawa anak saya dihargai 6 tahun,” tuntutnya dengan suara tangisan histeris.

Reaksi keluarga korban turut memicu ketegangan di lingkungan Pengadilan Negeri Mataram sesaat setelah sidang berakhir. Sejumlah anggota keluarga terlihat menangis dan meluapkan kekecewaan terhadap putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Kasus yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Barat tersebut kini memasuki babak baru setelah majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Sementara itu, perhatian masyarakat masih tertuju pada langkah hukum selanjutnya yang akan diambil para pihak pasca putusan pengadilan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

TMI NTB Tancap Gas! Tiga DPD Resmi Dibentuk, Siap Kawal Kepentingan Petani
KPID NTB Ajak Santri Jadi Benteng Hoaks, Abdul Muluk: Kuasai Media Sosial dengan Dakwah Positif
Gubernur NTB Resmi Tutup Porprov XII 2026, Miq Iqbal: Pemenangnya Kita Semua
Soroti Dana Tali Asih dan Unggahan Medsos, Elemen Masyarakat Kepung Kantor Hotman 911 di Mataram
Gubernur Iqbal Siapkan Reformasi Pengelolaan APBD, Fokus Tekan SiLPA hingga Optimalkan Aset Daerah
MotoGP Mandalika 2026 Bidik 150 Ribu Penonton, MGPA: SDM NTB Sudah Berstandar Internasional
DPRD NTB Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Strategis untuk Pemprov
Wabup Nurul Adha Resmi Jalankan Tugas Kepala Daerah Lobar, Pastikan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:12 WIB

TMI NTB Tancap Gas! Tiga DPD Resmi Dibentuk, Siap Kawal Kepentingan Petani

Senin, 27 Juli 2026 - 18:03 WIB

KPID NTB Ajak Santri Jadi Benteng Hoaks, Abdul Muluk: Kuasai Media Sosial dengan Dakwah Positif

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:45 WIB

Gubernur NTB Resmi Tutup Porprov XII 2026, Miq Iqbal: Pemenangnya Kita Semua

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Soroti Dana Tali Asih dan Unggahan Medsos, Elemen Masyarakat Kepung Kantor Hotman 911 di Mataram

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:01 WIB

Gubernur Iqbal Siapkan Reformasi Pengelolaan APBD, Fokus Tekan SiLPA hingga Optimalkan Aset Daerah

Berita Terbaru