Nama Gubernur NTB Ikut Terseret di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD, Publik Tuntut Klarifikasi Terbuka dan Dihadirkan di Persidangan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi massa GERAK-NTB di depan Pengadilan Tipikor Mataram menuntut kejelasan kasus dana siluman DPRD NTB dan mendesak kehadiran Gubernur dalam persidangan.

Aksi massa GERAK-NTB di depan Pengadilan Tipikor Mataram menuntut kejelasan kasus dana siluman DPRD NTB dan mendesak kehadiran Gubernur dalam persidangan.

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Tekanan publik terhadap kasus dugaan gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB kian menguat. Dalam dinamika persidangan yang terus bergulir, nama Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mulai ikut disorot seiring desakan agar dihadirkan dalam proses persidangan.

Desakan tersebut mencuat dalam aksi demonstrasi yang digelar massa Gerakan Rakyat Anti Korupsi NTB di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (22/4/2026).

Aksi dipimpin Koordinator Lapangan Andi Swandi R sebagai bentuk kontrol publik terhadap jalannya proses hukum.
Kasus ini sendiri telah menyeret tiga tersangka dari kalangan legislatif, yakni M Nasib Ikroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman.

Dalam orasinya, Andi Swandi R menegaskan bahwa GERAK-NTB tetap mendukung penuh independensi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati NTB.

“Keputusan hukum harus mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, meski tekanan publik terus menguat.

GERAK-NTB juga menyoroti fakta-fakta persidangan yang berkembang dan dinilai mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat Pemerintah Provinsi NTB.

Dugaan ini berkaitan dengan Program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar yang disebut-sebut bersumber dari pemotongan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB periode sebelumnya.

Massa aksi menilai aliran anggaran tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh untuk mengungkap aktor utama di balik kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya peran pihak dengan kewenangan strategis.

Baca Juga :  Dulu Datang Waktu Kampanye, Sekarang Balik Lagi Jadi Gubernur, Iqbal Puji Festival Lakey Sampai Dapat Rekor MURI

Regulasi dan Dugaan Pelanggaran
Dalam pernyataan resminya, GERAK-NTB menilai skema pergeseran anggaran diduga dilegalkan melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 6 Tahun 2025.

Mereka menduga proses tersebut bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara.

“Jika benar menyalahi aturan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana,” ujar Andi.

GERAK-NTB berpandangan perkara ini tidak berhenti pada tiga tersangka legislatif. Mereka menduga adanya keterlibatan pihak lain, termasuk Gubernur NTB, tim transisi gubernur, dan Kepala BPKAD NTB.

Dalam aksinya, massa menyampaikan tuntutan agar pihak-pihak tersebut dihadirkan dalam persidangan.

“Mendesak Majelis Hakim untuk menggunakan kewenangan ex officio berdasarkan Pasal 180 KUHAP guna memanggil paksa Gubernur NTB, Ketua Tim Transisi Gubernur dan Kepala BPKAD NTB sebagai saksi kunci. Keterangan mereka bersifat krusial untuk membuktikan unsur mens rea dan perintah jabatan dalam perkara ini,” tegas Andi.

Selain itu, mereka juga meminta JPU mengembangkan dakwaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Penegakan hukum tidak boleh putus mata rantai dan berhenti pada pelaksana lapangan,” pungkasnya.

Tak hanya itu, GERAK-NTB juga mendesak audit forensik terbuka terhadap dokumen Program Desa Berdaya Rp76 miliar serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan perkara.

Baca Juga :  PMI Lombok Timur Kritis di Malaysia, Disnakertrans NTB Kawal Pemulangan hingga Kampung Halaman

GERAK-NTB memastikan aksi akan terus digelar sebagai bentuk pengawalan publik terhadap proses hukum.

“Aksi ini adalah bentuk partisipasi rakyat untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Andi Swandi R.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tipikor Mataram, Ary Wahyu Irawan, menegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Ketika suatu perkara telah masuk ke pengadilan, maka status hukum seseorang berubah dari tersangka menjadi terdakwa,” kata Ary di hadapan massa aksi.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi terhadap Majelis Hakim dalam proses persidangan. “Saya tegaskan bahwa tidak ada intervensi terhadap Majelis Hakim. Sebagai Ketua Pengadilan, saya tidak akan pernah mencampuri atau memengaruhi proses maupun putusan yang diambil oleh Majelis Hakim, karena independensi hakim adalah prinsip utama dalam peradilan,” katanya.

Menurutnya, kewenangan menghadirkan pihak tambahan dalam persidangan sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim berdasarkan kebutuhan pembuktian dalam berkas perkara.

Dengan sorotan publik yang semakin tajam, persidangan kasus Dana Siluman DPRD NTB kini tidak hanya menjadi proses hukum semata, tetapi juga menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas di ruang publik.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur
Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien
Tak Lagi Pendataan Manual! Bupati Lombok Utara Luncurkan SIDEWI, Semua Sapi Kini Punya Identitas Digital
Sampah Organik Disulap Jadi Biogas, Unram dan BRIDA NTB Luncurkan Biodigester Portable
Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Picu Tangis Keluarga Korban
Anggota DPRD NTB Minta Distribusi Elpiji Subsidi Dievaluasi, Pengawasan Agen dan Pangkalan Jadi Sorotan
Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Tembus Rp50 Ribu, DPRD NTB Abdul Ra’uf Minta Pengawasan Distribusi Diperketat
LPTQ Nasional Sebut MTQ XXXI NTB Berkelas Nasional, Gubernur Iqbal Tekankan Al-Qur’an sebagai Sumber Kedamaian
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:08 WIB

Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:07 WIB

Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tak Lagi Pendataan Manual! Bupati Lombok Utara Luncurkan SIDEWI, Semua Sapi Kini Punya Identitas Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:52 WIB

Sampah Organik Disulap Jadi Biogas, Unram dan BRIDA NTB Luncurkan Biodigester Portable

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Picu Tangis Keluarga Korban

Berita Terbaru