DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dinamika internal Partai Bulan Bintang (PBB) di Nusa Tenggara Barat terkait polemik SK pembekuan kepengurusan.

Ilustrasi dinamika internal Partai Bulan Bintang (PBB) di Nusa Tenggara Barat terkait polemik SK pembekuan kepengurusan.

SUMBAWAPOST.com | Mataram-
Di tengah dinamika yang melanda Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB), Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Nusa Tenggara Barat (DPW PBB NTB) di bawah kepemimpinan Nadirah, SE., Akt, menegaskan tetap menjalankan aktivitas organisasi secara normal.

Agenda internal, mulai dari rapat hingga penuntasan pembentukan kepengurusan partai di tingkat kecamatan dan desa, disebut tetap berjalan tanpa hambatan.

“Sebenarnya tidak terjadi apa-apa dan tidak ada yang perlu kami sampaikan. Tapi karena ada berita di media yang menyebutkan adanya SK pembekuan DPW PBB NTB, maka perlu kami klarifikasi supaya tidak ada upaya lanjut untuk penggiringan opini yang tidak baik,” kata Sekretaris Wilayah DPW PBB NTB, Muhlis Hasim, M.Si dalam keterangan yang diterima media ini, Selasa (21/4/2026).

Muhlis menjelaskan, sejak awal pihaknya memilih tidak terseret dalam dinamika yang terjadi di tingkat DPP. DPW NTB, kata dia, mengambil posisi pasif dengan memantau perkembangan dan menunggu hasil rekonsiliasi di tingkat pusat.

“Kami tidak ingin terlibat dalam urusan DPP, sehingga tetap fokus menjalankan agenda partai di tingkat wilayah,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPW Nadirah Al-Habsyi Panaskan Mesin PBB NTB: Saatnya Bulan Bintang Bersinar Lagi di 2029

Ia menegaskan, DPW NTB tetap berpedoman pada Surat Keputusan Kementerian Hukum sebagai dasar legalitas kepengurusan. Dalam hal ini, Gugum Ridho Putra dan Yuri Kemal Fadlullah masih diakui sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PBB hingga ada keputusan resmi lain dari pemerintah.

“Kami tetap mengacu kepada SK Kemenkum. Jadi ketika ada SK pembekuan yang tidak ditandatangani oleh keduanya, berarti cacat prosedur dan batal demi hukum,” tegasnya.

Muhlis juga menyoroti adanya kejanggalan dalam SK pembekuan yang beredar, yang turut ditandatangani oleh Ali Amran Tanjung sebagai Sekjen, sementara dalam SK Kemenkum posisi tersebut dipegang oleh Yuri Kemal Fadlullah.

Menurutnya, tudingan bahwa DPW PBB NTB tidak loyal terhadap partai tidak berdasar. Ia menegaskan, pihaknya justru berpegang pada aturan hukum yang berlaku.

“Kami patuh dan taat pada keputusan yang diakui oleh pemerintah melalui SK Kementerian Hukum. Siapa pun pimpinan yang diakui pemerintah, maka di situ kami berada,” tandasnya.

Baca Juga :  Tim Transisi-Tim Percepatan: Biang Kerok Kegaduhan dan Masalah Hukum di Setahun Kepemimpinan Iqbal-Dinda

Lebih lanjut, Muhlis memastikan tidak ada dualisme kepengurusan DPW PBB NTB selain di bawah kepemimpinan Nadirah. Ia juga menegaskan bahwa dinamika internal partai telah berakhir seiring keluarnya SK Kemenkum RI yang mengesahkan hasil Musyawarah Dewan Partai DPP PBB.

“Ini menandai berakhirnya polemik dan dinamika Partai Bulan Bintang, baik di tingkat DPP maupun DPW,” ujarnya.

Ia pun mengimbau seluruh pengurus dan kader PBB di NTB untuk tetap fokus menjalankan kegiatan partai dan tidak terpengaruh oleh dinamika yang berkembang.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: SK.PP/0393/2026 tertanggal 2 April 2026 yang menyatakan pembekuan terhadap Ketua DPW PBB NTB, Nadirah.
Sebagai pengganti, DPP menunjuk H. Junaidi Arif untuk memimpin DPW PBB NTB. Dalam keterangannya, Junaidi menyebut keputusan tersebut merupakan bagian dari penertiban struktur organisasi partai. “SK ini berdasarkan legitimasi Ketua Umum atas hasil Muktamar PBB di Bali,” ujarnya.

 

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan
Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 
Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB
Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi
Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat
Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri
TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram
Halalbihalal NWDI Jadi Panggung Konsolidasi, Pemprov NTB Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:07 WIB

Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan

Selasa, 21 April 2026 - 15:33 WIB

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan

Selasa, 21 April 2026 - 13:28 WIB

Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 

Selasa, 21 April 2026 - 13:05 WIB

Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB

Selasa, 21 April 2026 - 12:10 WIB

Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi

Berita Terbaru