Jakarta | SUMBAWAPOST.com- Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/2/2026). Dalam aksi jilid III ini, mereka mendesak lembaga antirasuah tersebut segera memproses laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaturan proyek tender di Kabupaten Dompu.
Koordinator GERAK, Rajulan, dalam orasinya meminta KPK menindaklanjuti laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta pengaturan 19 paket proyek tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut diduga melibatkan Bupati Dompu, istrinya, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu.
“Kami akan terus mendatangi dan mengawal laporan pengaduan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistimatis dan Masig (TSM) di lingkungan pemerintah kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025,” tegasnya.
Rajulan menambahkan, pengaturan proyek secara nonprosedural tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas serta ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Ia memastikan seluruh proyek tender yang dilaporkan telah dilengkapi bukti dan dokumen pendukung.
Selain itu, GERAK meminta KPK segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, objektif, dan independen, serta memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aksi tersebut, GERAK kembali menyampaikan empat tuntutan seperti pada aksi jilid I dan II:
1). Mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Bupati Dompu, istrinya, serta Wakil Ketua DPRD Dompu terkait dugaan pengaturan tender proyek yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
2). Meminta KPK melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh proyek Tahun Anggaran 2025 sesuai daftar yang telah dilampirkan dalam laporan resmi.
3). Mendesak KPK menelusuri dugaan aliran dana haram yang diduga berasal dari fee proyek serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.
4). Menuntut KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Bupati Dompu, istrinya, serta Wakil Ketua DPRD Dompu Kurnia Ramadhan.
Bupati Dompu Bambang Firdaus yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Dompu memberikan tanggapan terkait laporan GERAK ke KPK RI.
Bambang Firdaus menyatakan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat dalam sistem demokrasi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail laporan yang dimaksud.
“Saya sih gak tahu deh. Ya haknya masyarakat mau menyampaikan aspirasi. Cuma kan saya gak tahu,” kata Bambang Firdaus.
Ia menegaskan, sebagai kepala daerah dirinya memilih tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab pemerintahan dibanding merespons isu yang belum dipahami secara utuh.
“Saya hanya berkonsentrasi, fokus sama kerja saja lah. Itu jauh yang lebih penting,” tegasnya.
Menurutnya, prioritas utama saat ini adalah memastikan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Dompu berjalan optimal demi kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, GERAK telah melaporkan dugaan praktik pengaturan proyek dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu. Bupati Dompu Bambang Firdaus, bersama istrinya Ny. Onti Farianti Bambang Firdaus dan pamannya Kurnia Ramdhan yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Dompu sekaligus Sekretaris DPC Partai Gerindra Dompu, resmi dilaporkan ke KPK pada Senin (3/2/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan 19 paket proyek tender Tahun Anggaran 2025 yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan melibatkan unsur eksekutif, legislatif, dan pihak swasta.
Koordinator GERAK, Rajulan, menyampaikan laporan itu diserahkan langsung di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.30 WIB dan diterima secara resmi pada 12.15 WIB dengan nomor laporan 2026-A-00563.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan pola konflik kepentingan, pengendalian anggaran, intervensi pengadaan barang dan jasa, serta dugaan pengaturan tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025,” tegas Rajulan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPK RI belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










