Diperpanjang 50 Hari, Proyek Strategis Rp19 Miliar Lenangguar-Lunyuk Masih Belum Tuntas, DPRD NTB Geram

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi IV DPRD NTB saat memanggil Dinas PUPR NTB membahas proyek Lenangguar–Lunyuk Rp19 miliar yang belum tuntas.

Komisi IV DPRD NTB saat memanggil Dinas PUPR NTB membahas proyek Lenangguar–Lunyuk Rp19 miliar yang belum tuntas.

Mataram| SUMBAWAPOST.com- Meski telah diberikan tambahan waktu selama 50 hari, proyek peningkatan jalan Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa hingga kini masih belum tuntas. Proyek strategis senilai sekitar Rp19 miliar yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB pada tahun anggaran 2025 itu sebelumnya gagal diselesaikan tepat waktu.

Pemerintah Provinsi NTB pun telah memberikan adendum perpanjangan waktu kepada kontraktor pelaksana. Namun setelah melewati tambahan waktu terhitung sejak 1 Januari 2026, progres pekerjaan dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Berdasarkan video yang beredar, kondisi jalan sepanjang kurang lebih 60 kilometer tersebut masih belum layak dilewati dan jauh dari harapan masyarakat. Padahal, jalan Lenangguar-Lunyuk merupakan akses vital yang menghubungkan dua kecamatan di Sumbawa dan menjadi penopang utama aktivitas pendidikan, ekonomi, layanan kesehatan hingga pemerintahan.

Sebelumnya, para kepala desa dari Kecamatan Lunyuk dan Lenangguar telah melakukan hearing ke DPRD NTB dan ditemui anggota dewan, termasuk Haji Maman dan Sembirang. Mereka mendesak agar proyek tersebut segera dirampungkan karena menjadi satu-satunya akses utama masyarakat.

Melihat polemik yang terus bergulir, Komisi IV DPRD NTB memanggil Dinas PUPR Provinsi NTB untuk meminta klarifikasi. Rapat tersebut juga menghadirkan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Sekretaris Dinas PUPR Ilham, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga :  Lawan Perkawinan Anak, Pemprov NTB dan 15 Organisasi Wanita Satu Suara Selamatkan Generasi

Anggota Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah, menjelaskan bahwa berdasarkan paparan dinas, proyek tersebut telah di-take over atau dialihkan kepada kontraktor lain guna menyelesaikan sisa pekerjaan. “Tadi kita sudah panggil Biro PBJ dan Dinas PUPR. Penjelasan dari dinas, pekerjaan sudah diambil alih oleh kontraktor lain untuk menyelesaikan proyek jalan itu,” ujar Sudirsah kepada media, Selasa (24/2/26).

Ia mengungkapkan, dalam proses tender terdapat tiga perusahaan yang mengajukan penawaran. Dari tiga perusahaan tersebut, satu dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis sehingga ditetapkan sebagai pemenang. Namun dalam pelaksanaannya, hasil pekerjaan di lapangan dinilai tidak sesuai harapan.

“Dari tiga perusahaan yang ikut, ada yang lengkap dan memenuhi syarat, lalu itu yang mengerjakan. Tapi di tengah perjalanan, kita tahu sendiri hasil pengerjaannya seperti apa,” katanya.

Sudirsah menilai persoalan mendasar terletak pada waktu pelaksanaan yang terlalu mepet. Menurutnya, proyek strategis dengan bobot pekerjaan berat seharusnya dilelang dan mulai dikerjakan sejak awal tahun anggaran.

“Dinas ini mulai mepet di bulan Agustus. Seharusnya proyek berat seperti ini dikerjakan di awal, bukan di ujung tahun. Ini jadi evaluasi serius di Komisi IV. Ke depan, proyek di APBD harus direncanakan dan ditenderkan sejak awal agar tidak terulang seperti Lenangguar-Lunyuk,” tegasnya.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Daerah NTB Tertinggi Secara Nasional

Ia juga menyoroti perpanjangan waktu 50 hari yang telah diberikan sebelumnya, yang menurutnya tidak berjalan sesuai dengan adendum kontrak.

Diketahui, nilai pagu tender proyek tersebut sebesar Rp20 miliar dan dimenangkan dengan nilai kontrak sekitar Rp19 miliar. Dari total nilai kontrak itu, sekitar 64 persen atau lebih dari Rp12 miliar telah digunakan, sementara sisa anggaran sekitar Rp6,8 miliar kini menjadi bagian pekerjaan yang dialihkan kepada kontraktor baru.

“Kita sudah minta penjelasan, apa solusi terbaik setelah diberikan perpanjangan waktu 50 hari kemarin. Perpanjangan waktu itu pun tidak sesuai dengan adendum,” ujarnya.

Meski demikian, pihak Dinas PUPR menjamin sisa pekerjaan dapat dituntaskan sesuai target berdasarkan pertimbangan teknis dan kesepakatan kontrak baru yang telah ditandatangani.

DPRD NTB Tegaskan Pengawasan Ketat
Komisi IV DPRD NTB menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap kelanjutan proyek tersebut. Sudirsah meminta dinas bersikap tegas demi menjaga kualitas pembangunan infrastruktur di NTB.

“Kita berharap dinas betul-betul tegas. Ini menjadi evaluasi untuk menjaga kualitas pembangunan di NTB. Perusahaan seperti ini harus diblacklist. Jangan sampai proyek strategis dikerjakan oleh perusahaan yang tidak profesional. Ini preseden buruk,” tandasnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan
Status Politik Musyafirin Dipertanyakan, DPD PDIP NTB dan Gubernur Diminta Buka-bukaan
Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki
Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR
Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya
Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak
PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya
PKL Nasional di Kemenag RI, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Didorong Uji Skill dan Mental di Dunia Kerja
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:20 WIB

Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan

Rabu, 30 September 2026 - 02:01 WIB

Status Politik Musyafirin Dipertanyakan, DPD PDIP NTB dan Gubernur Diminta Buka-bukaan

Selasa, 29 September 2026 - 17:23 WIB

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki

Selasa, 29 September 2026 - 16:57 WIB

Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR

Selasa, 29 September 2026 - 15:44 WIB

Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya

Berita Terbaru