SUMBAWAPOST.com | Mataram- Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda melalui Apriadi Abdi Negara menyampaikan pandangan hukum terkait keberadaan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG-P3K) NTB. Kajian tersebut disampaikan dalam perspektif hukum administrasi negara dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kajian hukumnya, Abdi menyampaikan bahwa secara normatif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas membantu kepala daerah dalam perumusan kebijakan dan koordinasi pembangunan sejatinya merupakan fungsi yang telah melekat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Karena itu, pembentukan perangkat non-struktural dinilai hanya dibenarkan sepanjang bersifat asistensi, tidak duplikatif, serta memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur,” ungkapnya, dalam keterangan yang diterima media ini. Sabtu (14/2/2026).
TAG-P3K NTB diketahui menyerap anggaran APBD sekitar Rp2,98 miliar per tahun atau sekitar Rp246 juta per bulan dengan komposisi 15 orang yang terdiri dari koordinator, wakil koordinator, anggota, asisten, dan sekretariat. Honorarium yang diterima disebut berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp16 juta per bulan.
Dalam pandangan hukum tersebut, Abdi menegaskan bahwa penggunaan anggaran daerah wajib mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan asas kewajaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Lebih lanjut dijelaskan, prinsip penghasilan yang layak dan proporsional berbasis beban kerja serta tanggung jawab jabatan tercermin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sementara itu, tata kelola belanja daerah harus memenuhi standar kepatutan dan kewajaran harga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam kerangka pengadaan pemerintah, prinsip value for money dan larangan pemborosan juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Honorarium pejabat non-struktural harus proporsional terhadap output, beban kerja, serta manfaat langsung bagi publik,” kata Abdi yang juga seorang Pengacara Muda Asal Lombok Tengah.
Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda juga menilai, apabila besaran honorarium tidak disertai ukuran kinerja yang terukur atau terjadi tumpang tindih kewenangan dengan OPD, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai belanja tidak wajar dan berpotensi menjadi maladministrasi.
Bahkan, sambung Abdi, dalam kondisi tertentu jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara atau terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, hal itu dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana sebagaimana prinsip dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pernyataannya, Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda menyampaikan tiga poin sikap hukum terkait keberadaan TAG-P3K NTB, yaitu:
1. Mendesak dilakukan audit kinerja dan audit keuangan secara independen terhadap TAG-P3K NTB.
2. Meminta transparansi penuh atas dasar pembentukan, indikator capaian, serta laporan kerja tim.
3. Apabila terbukti tidak efektif dan tidak memenuhi asas kewajaran belanja publik, maka penghentian atau pembubaran dinilai sebagai langkah administratif yang sah demi melindungi keuangan daerah.
“Kajian tersebut disampaikan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan APBD agar tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Sekadar informasi, Honorarium tim percepatan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB. Secara keseluruhan, Pemprov NTB menganggarkan sekitar Rp2,9 miliar per tahun.
Anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi 15 anggota tim percepatan, tetapi juga mencakup koordinator asisten, asisten, ketua sekretariat, dan anggota sekretariat.
Rinciannya, gaji koordinator tim percepatan sebesar Rp16 juta per bulan atau Rp192 juta per tahun. Sementara wakil koordinator dan anggota menerima Rp15 juta per bulan dengan total 14 orang, sehingga mencapai Rp2,52 miliar per tahun.
Koordinator asisten menerima Rp7,5 juta per bulan atau Rp90 juta per tahun, sementara dua orang asisten menerima Rp6 juta per bulan dengan total Rp144 juta per tahun. Ketua sekretariat memperoleh Rp1 juta per bulan atau Rp12 juta per tahun, dan anggota sekretariat Rp750 ribu per bulan atau Rp9 juta per tahun.
Daftar Tim Percepatan Iqbal-Dinda
1. Dr. Adhar Hakim, S.H., M.H (Koordinator)
2. Chairul Mahsul, S.H., M.M (Wakil Koordinator)
3. Dr. Prayitno Basuki, S.E., M.A (Anggota)
4. Prof. Ir. Dahlanuddin, M.Rur.Sc., Ph.D (Anggota)
5. dr. I Ketut Artastra, M.P.H (Anggota)
6. Prof. Ir. Mohamad Taufik Fauzi, M.Sc., Ph.D (Anggota)
7. Prof. Dr. Sitti Hilyana (Anggota)
8. Arum Kusumaningtyas, S.IP., M.Sc (Anggota)
9. Ir. Giri Arnawa, M.M (Anggota)
10. Akhmad Saripudin, S.Hut (Anggota)
11. Ahmad Junaidi, S.Pd., M.A., Ph.D (Anggota)
12. Ir. Lalu Martawijaya (Anggota)
13. Lalu Pahrurrozi, S.T., M.E (Anggota)
14. Esti Wahyuni, S.IP (Anggota)
15. Dr. Baig Mulianah, M.Pd.I (Anggota)
Terkait hal tersebut, secara terpisah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










