SUMBAWAPOST.com | Mataram- Kasus narkoba yang menyeret Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terus menjadi sorotan publik.
Ketua DPW Partai UMMAT NTB, Yuliadin alias Bucek, ikut angkat suara dan menilai kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan aparat penegak hukum. Menurut Bucek, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum dalam kasus narkotika memiliki dampak ganda. Selain karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang merusak generasi muda, peristiwa tersebut juga dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Hukum mereka seberat-beratnya. Bila perlu hukum mati aja mereka. Mengingat mereka adalah pejabat penegak hukum, menjadi garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan khususnya narkoba, yang merupakan kejahatan kemanusiaan, extra ordinary crime,” tegas Bucek, Minggu (15/2/2026).
Ia mengingatkan bahwa Indonesia bukan pertama kali menghadapi kasus serupa. Publik, menurutnya, masih mengingat kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang vonisnya diperkuat Mahkamah Agung pada 2023 dengan hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatan dalam peredaran narkoba. Dalam perkara yang sama, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan putusannya juga dikuatkan hingga tingkat kasasi.
Menurut Bucek, perbandingan kasus tersebut menunjukkan bahwa hukum dapat ditegakkan hingga level tertinggi, sehingga pangkat dan jabatan bukan tameng dari jerat hukum. Namun demikian, setiap kasus baru tetap membawa dampak psikologis yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi.
“Di daerah seperti Bima dan Dompu dan sekitarnya, isu narkoba dan peredaran narkoba bukan persoalan kecil,” katanya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum sebelumnya beberapa kali berhasil mengungkap peredaran sabu. Karena itu, ketika aparat sendiri diduga terseret dalam lingkaran yang sama, masyarakat pun mempertanyakan siapa yang sebenarnya menjaga para penjaga hukum.
“Karena itu, ketika aparat sendiri diduga terseret dalam lingkaran yang sama, masyarakat pun mempertanyakan siapa yang sebenarnya menjaga para penjaga hukum,” tegas Bucek, yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Dompu.
Dalam keterangannya, Bucek juga menyoroti pernyataan AKP Malaungi yang mengaku mendapat tekanan dari pimpinan. Menurutnya, hal tersebut dinilai sebagai upaya pembenaran atas tindakan yang dilakukan.
“Jadi kan Kasat Narkoba AKP Maulangi ini kan dalam bahasa sederhananya dia kan mencari pembenaran saja. Bahwa seakan-akan dia ditekan. Seakan-akan orang yang dizalimi oleh pimpinannya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pandangannya terkait dugaan keterlibatan AKP Malaungi dalam jaringan narkoba yang disebut telah berlangsung sebelumnya. Kedekatan dengan sosok bernama Koko Erwin disebut menjadi salah satu alasan munculnya dugaan tersebut.
“Tidak mungkin Koko Erwin ini tiba-tiba mengirim uang satu miliar itu kemudian gak kenal baik, karena berbisnis ini harus jaringannya kuat,” katanya.
Dalam pandangannya, narkoba merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus ditindak tegas. “Narkoba ini kejahatan kemanusiaan. Ini dia harus dihukum mati orang-orang ini. Termasuk Pak Kasat, harus dihukum mati,” tegasnya.
Kasus yang menjerat AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro kini masih dalam proses hukum oleh pihak berwenang. AKBP Didik juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penangkapan AKP Malaungi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu pada Senin (9/2/2026). Dalam keterangannya, Malaungi menyebut atasannya menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Terpisah, sebelumnya Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, mengungkapkan bahwa kliennya mengaku menjalankan perintah pimpinan dalam kasus tersebut.
“Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut,” katanya.
Asmuni menjelaskan, kliennya diminta menyimpan barang bukti sabu milik pengedar. Uang Rp1 miliar disebut diberikan sebagai imbalan untuk membeli mobil, dengan transfer bertahap Rp200 juta dan Rp800 juta sebelum diserahkan melalui perantara ajudan. Menurutnya, kliennya juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik.
“Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” lanjutnya.
Terkait temuan sabu seberat 488 gram di rumah dinas kliennya, Asmuni menyebut barang tersebut milik Koko Erwin.
AKBP Didik Kuncoro Putro sendiri diketahui dilantik menjadi Kapolres Bima Kota pada 14 Januari 2025.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










