RTH Karijawa Dompu Rp2,3 Miliar Disorot, Bupati dan Ketua DPRD Kompak Bungkam

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan RTH Karijawa Dompu yang menjadi sorotan publik terkait dugaan persoalan anggaran APBD 2025.

Kawasan RTH Karijawa Dompu yang menjadi sorotan publik terkait dugaan persoalan anggaran APBD 2025.

SUMBAWAPOST.com | Dompu- Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBD Kabupaten Dompu dengan nilai sekitar Rp2.358.000.000 menjadi sorotan publik.

Bupati Dompu Bambang Firdaus dan Ketua DPRD Kabupaten Dompu Muttakun kompak belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media ini, Minggu (8/2/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Dompu Bambang Firdaus belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan persoalan dalam proyek RTH Karijawa Tahap II Tahun Anggaran 2025. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan dan sambungan telepon WhatsApp, namun belum mendapatkan respons.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Dompu Muttakun yang belum menyampaikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi atas berbagai sorotan publik terhadap proyek tersebut.

Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki kewenangan dalam pengendalian kebijakan pembangunan serta memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD, termasuk memastikan proyek pembangunan daerah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Belum adanya pernyataan resmi dari kedua pimpinan daerah tersebut memunculkan pertanyaan publik, sekaligus meningkatkan harapan agar klarifikasi segera disampaikan guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Bupati Dompu maupun Ketua DPRD Kabupaten Dompu sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang.

Baca Juga :  Setelah Resmi Dilaporkan, Massa GERAK Desak KPK Periksa Bupati Dompu, Istri dan Wakil Ketua DPRD

Tokoh pemuda sekaligus aktivis senior, Dedi Kusnady alias DK, menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek RTH Karijawa Tahap II Tahun Anggaran 2025.

DK menyampaikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa persekongkolan, mark up anggaran, konflik kepentingan hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut DK, Tahap I Tahun Anggaran 2024 tidak menjadi fokus laporannya karena kegiatan tersebut telah dan sedang ditangani aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Dompu.

Namun demikian, ia menilai fakta bahwa Tahap I sedang dalam proses pemeriksaan justru memperkuat dugaan adanya pola penyimpangan yang berlanjut pada Tahap II.

“Fakta bahwa Tahap I sedang diperiksa aparat penegak hukum menjadi konteks penting yang memperkuat dugaan adanya pola penyimpangan berkelanjutan pada Tahap II,” sorot DK, Sabtu (7/2/2026).

Ia menduga pelaksanaan Tahap II bukan kelanjutan normal yang objektif, melainkan tetap dilanjutkan meskipun Tahap I bermasalah secara fisik dan administrasi serta sedang dalam proses hukum.

“Keputusan melanjutkan Tahap II ini mengindikasikan adanya kehendak bersama untuk tetap mengalirkan anggaran kepada pihak tertentu, terlepas dari risiko hukum dan kepatuhan aturan,” tegasnya.

DK juga menyoroti dugaan mark up anggaran sejak tahap perencanaan. Ia menyebut terdapat indikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak disusun berdasarkan harga pasar yang wajar.

Baca Juga :  Ngobrol Perizinan, Singgung Tambang! DPRD NTB dan Lampung Kompak Godok Aturan Strategis

“Lingkup pekerjaan diduga tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dialokasikan. Harga satuan pekerjaan dan material berpotensi di atas standar kewajaran,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut mengarah pada dugaan mark up yang dirancang sejak awal, bukan sekadar kesalahan teknis.

Selain itu, DK menduga penyedia jasa CV Duta Cevate merupakan perusahaan pinjaman (nominee). Ia menyebut terdapat indikasi perusahaan hanya dipinjam atas nama, sementara pelaksanaan dan pengendalian pekerjaan diduga dilakukan pihak lain di luar struktur resmi perusahaan.

“Praktik ini diduga untuk menyamarkan pihak yang sebenarnya menguasai proyek dan menghindari konflik kepentingan serta pengawasan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, proyek Tahap II ini disebut-sebut menguntungkan pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan penguasa daerah dan dikaitkan dengan tim sukses pada pemilihan kepala daerah sebelumnya.

“Jika benar demikian, maka ini diduga mengarah pada balas jasa politik yang melanggar prinsip netralitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas DK.

Atas berbagai dugaan tersebut, DK meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan profesional guna memastikan tidak terjadi kerugian keuangan daerah.

 

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan
DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan
Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 
Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB
Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi
Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat
Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri
TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:07 WIB

Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan

Selasa, 21 April 2026 - 15:33 WIB

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan

Selasa, 21 April 2026 - 13:28 WIB

Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 

Selasa, 21 April 2026 - 13:05 WIB

Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB

Selasa, 21 April 2026 - 12:10 WIB

Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi

Berita Terbaru