SUMBAWAPOST.com| Dompu- Kepolisian Resor Dompu menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Polres Dompu berhasil mengungkap tiga kasus kriminal berbeda, mulai dari penganiayaan terhadap pelajar hingga pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Dompu.
Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan berupa aksi pemanahan terhadap seorang pelajar. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita di Desa Soro, Kecamatan Kempo.
Pelaku berinisial GS (16), seorang pelajar asal Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, sementara korbannya adalah Riski Pratama (17), pelajar asal Desa Manggenae, Kecamatan Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin, S.H. menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 23 Januari 2026 sekitar pukul 22.40 Wita, di Lingkungan Ja’do, Kelurahan Dorotangga, tepatnya di sekitar perempatan lampu merah Mako Kodim 1614/Dompu.
“Berdasarkan keterangan korban, saat itu korban bersama tiga rekannya selesai membeli bakso dan hendak pulang. Dalam perjalanan, korban tiba-tiba dikejar oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan membawa busur panah. Salah satu pelaku kemudian melepaskan anak panah yang mengenai pundak kanan korban,” jelas AKP Masdidin.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di pundak kanan dan dilarikan ke RSUD Dompu untuk mendapatkan perawatan medis.Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Dompu.
Meski korban tidak dapat mengenali ciri pelaku, Tim Jatanras melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan GS di rumah keluarganya. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita satu buah anak panah sebagai barang bukti.
Masih di hari yang sama, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MN (25), petani asal Desa Bara, Kecamatan Woja, diamankan pada Minggu malam, 25 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, di Lingkungan III, Kelurahan Monta Baru.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan menghadirkan saksi umum dan memperlihatkan surat perintah tugas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat bruto 2,71 gram, uang tunai Rp880.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.
Tak berhenti di situ, Senin dini hari, 26 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 Wita, Satresnarkoba Polres Dompu kembali mengungkap kasus narkotika di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa.
Seorang pria berinisial S (31), warga setempat yang berprofesi sebagai montir, diamankan dengan barang bukti sabu.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima sekitar pukul 00.30 Wita. Operasi dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto, dengan strategi pembagian tim untuk menghindari kecurigaan.
“Sebagian tim menggunakan sepeda motor karena akses gang sempit, dan sebagian menggunakan kendaraan roda empat. Setibanya di lokasi, terduga berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 40,32 gram dan berat netto 0,98 gram, serta sejumlah alat pendukung.
Komitmen Polres Dompu
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa Polres Dompu tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan dan peredaran narkotika.
“Kapolres Dompu menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas aksi kekerasan jalanan dan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar IPTU Nyoman.
Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










