Bukan Tempat Istirahat, Home Stay di Pekat Dompu Jadi Sarang Sabu: Dua Wanita Diciduk Polisi

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan dua perempuan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu saat penggerebekan di sebuah home stay di Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Selasa (13/1/2026).

Petugas Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan dua perempuan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu saat penggerebekan di sebuah home stay di Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Selasa (13/1/2026).

SUMBAWAPOST.com | Dompu- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa malam, 13 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 Wita, tim berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah home stay di Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah home stay yang berlokasi di depan Kantor PLN (Persero) Rayon Dompu Sub Rayon Desa Pekat.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Operasi penangkapan dan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Adapun dua terduga pelaku yang diamankan yakni:

1. E (33), perempuan, warga Dusun Mantika, Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
2. NR (33), perempuan, warga Dusun Suka Muli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Kronologis Pengungkapan
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa, 13 Januari 2026, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Pekat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelajar SMP di Dompu Usai Tembak Teman Sendiri

Sekitar pukul 20.00 Wita, tim memastikan keberadaan target di salah satu home stay di Desa Pekat. Operasi pengungkapan dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Dompu BRIPKA Iwan Setiawan selaku ketua tim. Dengan taktik masuk secara bertahap untuk menghindari kecurigaan, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang berada di dalam kamar home stay.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum dan saksi anggota, kedua terduga pelaku mengakui menyimpan narkotika di dalam kamar. Barang bukti tersebut kemudian diperlihatkan dan diserahkan langsung kepada petugas.

Barang Bukti Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 klip gulung berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,55 gram
1 tas warna coklat berisi tas kecil warna krem, 1 tas warna biru, 2 buah kaca, 4 pipet yang telah dimodifikasi, 1 korek gas yang dimodifikasi, 2 tutupan botol yang dimodifikasi, 1 buah bong
1 buah gunting, 4 unit telepon genggam
Sekitar pukul 00.30 Wita, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pernyataan Kasat Resnarkoba
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

Baca Juga :  Polresta Mataram Grebek Jaringan Sabu: Tangkap 11 Orang dalam Operasi Berantai, Karang Bagu Jadi Lokasi Kritis

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat. Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan narkotika jenis sabu seberat bruto 3,55 gram beserta alat-alat yang digunakan. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan serta sumber barang haram tersebut,” jelas IPTU Rahmadun.

Pasal yang Disangkakan
Kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba Polres Dompu.

“Kapolres Dompu mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Polres Dompu berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Nyoman. Dalam keterangan yang diterima media ini. Kamis (15/1/2026).

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pendalaman, gelar perkara, pemeriksaan saksi, serta pengembangan jaringan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan
DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare
Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece
Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun
Dilaporkan Soal Sebar Nomor Gubernur NTB, Rohyatil Buka Fakta di Polda: Itu Bukan Data Pribadi
Pimpinan dan Anggota DPRD NTB Menyampaikan Ucapan Selamat Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026
Satpol PP NTB ‘Berubah Haluan’ di HUT ke-76, Dari Penertiban ke Bazar Pangan Murah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:11 WIB

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani

Selasa, 28 April 2026 - 16:00 WIB

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan

Selasa, 28 April 2026 - 15:15 WIB

DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare

Selasa, 28 April 2026 - 12:42 WIB

Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun

Berita Terbaru