Dana Pokir DPRD NTB Bau Gratifikasi, Kejati Limpahkan Perkara ke Kejari Mataram

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB periode 2024-2029 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Mataram dalam pelimpahan tahap II, Kamis (15/1/2026).

Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB periode 2024-2029 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Mataram dalam pelimpahan tahap II, Kamis (15/1/2026).

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mengakselerasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024-2029. Perkara tersebut kini resmi memasuki tahap II, ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Pelimpahan tahap II dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (15/1/2026).

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada di tangan JPU Kejari Mataram untuk disiapkan ke tahap penuntutan.

Tahap II menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan serta melengkapi administrasi penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pelimpahan tersebut, tiga tersangka diserahkan kepada JPU Kejari Mataram, masing-masing Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPRD NTB: MotoGP Mandalika Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan pelimpahan tahap II itu. Ia menjelaskan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara ketiga tersangka lengkap sehingga penyidik melanjutkan proses pelimpahan.

“Sudah, tiga orang tersangka dilimpahkan,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi Sejumlah Wartwan.

Setelah tahap II, Kejati NTB kini fokus menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka.

“Sekarang kami akan menyusun dakwaan untuk tiga tersangka,” jelasnya.

Jika surat dakwaan telah rampung, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Namun, Zulkifli belum dapat memastikan waktu pelimpahan. “Dalam waktu dekat,” tandasnya.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun anggaran 2025 yang dibahas dalam APBD Perubahan. Setiap anggota DPRD disebut mengelola dana Pokir sebesar Rp 2 miliar.

Dalam pelaksanaannya, dana Pokir tersebut diduga diatur dalam pelaksanaan proyek. Para tersangka kemudian memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per anggota dewan.

Baca Juga :  Proyek Rp19 Miliar Lenangguar-Lunyuk Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB, Dugaan Kerugian Negara Rp1,9 Miliar

Uang yang diterima anggota DPRD tersebut telah dikembalikan dan kini menjadi barang bukti penyidik. Total pengembalian dari 15 anggota DPRD mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Para pemberi dana Pokir sebelumnya dijerat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, seiring pemberlakuan KUHP Baru, pasal yang diterapkan berubah menjadi Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara, hingga berkekuatan hukum tetap.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Berita Terbaru