Dana Pokir DPRD NTB Bau Gratifikasi, Kejati Limpahkan Perkara ke Kejari Mataram

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB periode 2024-2029 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Mataram dalam pelimpahan tahap II, Kamis (15/1/2026).

Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB periode 2024-2029 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Mataram dalam pelimpahan tahap II, Kamis (15/1/2026).

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mengakselerasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024-2029. Perkara tersebut kini resmi memasuki tahap II, ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Pelimpahan tahap II dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (15/1/2026).

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada di tangan JPU Kejari Mataram untuk disiapkan ke tahap penuntutan.

Tahap II menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan serta melengkapi administrasi penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pelimpahan tersebut, tiga tersangka diserahkan kepada JPU Kejari Mataram, masing-masing Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Dompu Ringkus Dua Pemuda Asal Desa Riwo di Kendai Dua

Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan pelimpahan tahap II itu. Ia menjelaskan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara ketiga tersangka lengkap sehingga penyidik melanjutkan proses pelimpahan.

“Sudah, tiga orang tersangka dilimpahkan,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi Sejumlah Wartwan.

Setelah tahap II, Kejati NTB kini fokus menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka.

“Sekarang kami akan menyusun dakwaan untuk tiga tersangka,” jelasnya.

Jika surat dakwaan telah rampung, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Namun, Zulkifli belum dapat memastikan waktu pelimpahan. “Dalam waktu dekat,” tandasnya.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun anggaran 2025 yang dibahas dalam APBD Perubahan. Setiap anggota DPRD disebut mengelola dana Pokir sebesar Rp 2 miliar.

Dalam pelaksanaannya, dana Pokir tersebut diduga diatur dalam pelaksanaan proyek. Para tersangka kemudian memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per anggota dewan.

Baca Juga :  Tahanan Kejari Mataram Kabur Lompat Diatas Mobil Seperti di Film, Saat Ditangkap Pelaku Menangis

Uang yang diterima anggota DPRD tersebut telah dikembalikan dan kini menjadi barang bukti penyidik. Total pengembalian dari 15 anggota DPRD mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Para pemberi dana Pokir sebelumnya dijerat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, seiring pemberlakuan KUHP Baru, pasal yang diterapkan berubah menjadi Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara, hingga berkekuatan hukum tetap.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses
Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya
Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral
Lombok Tengah Dominasi Selancar Porprov XII NTB 2026, Sabet Emas di Tiga Divisi PSOI
Porprov XII NTB 2026: PSOI Pertandingkan Tiga Divisi, 27 Atlet dari Enam Daerah Adu Kemampuan di Tanjung Aan
Kalungkan Medali di Porprov XII NTB, Anggota DPRD Dr. Syamsuriansyah Janji Kawal Pembinaan Atlet
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:44 WIB

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:23 WIB

Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WIB

Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral

Berita Terbaru