Kepala BPN Lombok Tengah dan Tim Tim Appraisal Ditahan, Kasus Pembelian Lahan Sirkuit MXGP Samota Kian Terang

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah berinisial SBHN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas sekitar 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa. Lahan tersebut diketahui merupakan milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, yang kini dimanfaatkan sebagai Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Yang bersangkutan kami akan tahan dalam waktu 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (8/1/2026).

Selain SBHN, Kejati NTB juga menahan satu tersangka lainnya berinisial NY, yang diketahui berperan sebagai tim penilai (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam proses pengadaan lahan tersebut. Keduanya ditahan dengan status tahanan rutan di Lombok Barat.

Baca Juga :  Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis

“Pada hari ini dua orang yang kami lakukan penahanan, yakni SBHN selaku ketua pelaksana pengadaan lahan dan NY selaku tim penilai atau appraisal,” jelas Zulkifli.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp6.778.009.410. Sementara total nilai pengadaan lahan disebut mencapai Rp52 miliar dengan luasan puluhan hektare.

Zulkifli mengungkapkan, dalam proses pengadaan tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk adanya perubahan Surat Perintah Kerja (SPK) pada tahun 2023 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Yang seharusnya ada perubahan itu terkait dengan perubahan SPK di antara tahun 2023, itu salah satunya,” katanya.

Baca Juga :  Skandal Irigasi Bintang Bano: Kuasa Hukum Masyarakat Sipil NTB Bongkar Dugaan Beton Ilegal ala Kontraktor

Hingga saat ini, penyidik Kejati NTB telah memeriksa sekitar 40 hingga 50 orang saksi. Kejati menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara. Apakah akan ada pengembangan perkara? Kemungkinan ada, terkait siapa yang diuntungkan, teman-teman media sudah bisa menilai,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pengembalian kerugian negara oleh pihak-pihak terkait, termasuk Ali Bin Dachlan, Zulkifli menyebut hingga saat ini belum ada itikad baik.

“Apakah ada rencana pengembalian kerugian keuangan negara, saya belum tahu. Kita lihat pengembangannya ke depan,” tambahnya.

Untuk diketahui, hingga kini berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan, dan penyidik masih terus mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan lahan strategis tersebut.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB