SUMBAWAPOST.com | Mataram- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah berinisial SBHN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas sekitar 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa. Lahan tersebut diketahui merupakan milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, yang kini dimanfaatkan sebagai Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
“Yang bersangkutan kami akan tahan dalam waktu 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (8/1/2026).
Selain SBHN, Kejati NTB juga menahan satu tersangka lainnya berinisial NY, yang diketahui berperan sebagai tim penilai (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam proses pengadaan lahan tersebut. Keduanya ditahan dengan status tahanan rutan di Lombok Barat.
“Pada hari ini dua orang yang kami lakukan penahanan, yakni SBHN selaku ketua pelaksana pengadaan lahan dan NY selaku tim penilai atau appraisal,” jelas Zulkifli.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp6.778.009.410. Sementara total nilai pengadaan lahan disebut mencapai Rp52 miliar dengan luasan puluhan hektare.
Zulkifli mengungkapkan, dalam proses pengadaan tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk adanya perubahan Surat Perintah Kerja (SPK) pada tahun 2023 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Yang seharusnya ada perubahan itu terkait dengan perubahan SPK di antara tahun 2023, itu salah satunya,” katanya.
Hingga saat ini, penyidik Kejati NTB telah memeriksa sekitar 40 hingga 50 orang saksi. Kejati menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara. Apakah akan ada pengembangan perkara? Kemungkinan ada, terkait siapa yang diuntungkan, teman-teman media sudah bisa menilai,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pengembalian kerugian negara oleh pihak-pihak terkait, termasuk Ali Bin Dachlan, Zulkifli menyebut hingga saat ini belum ada itikad baik.
“Apakah ada rencana pengembalian kerugian keuangan negara, saya belum tahu. Kita lihat pengembangannya ke depan,” tambahnya.
Untuk diketahui, hingga kini berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan, dan penyidik masih terus mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan lahan strategis tersebut.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










