Kepala BPN Lombok Tengah dan Tim Tim Appraisal Ditahan, Kasus Pembelian Lahan Sirkuit MXGP Samota Kian Terang

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah berinisial SBHN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas sekitar 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa. Lahan tersebut diketahui merupakan milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, yang kini dimanfaatkan sebagai Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Yang bersangkutan kami akan tahan dalam waktu 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (8/1/2026).

Selain SBHN, Kejati NTB juga menahan satu tersangka lainnya berinisial NY, yang diketahui berperan sebagai tim penilai (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam proses pengadaan lahan tersebut. Keduanya ditahan dengan status tahanan rutan di Lombok Barat.

Baca Juga :  BRIDA NTB Dorong Inovasi Daerah, Kolaborasi Pentahelix Jadi Kunci NTB Makmur Mendunia

“Pada hari ini dua orang yang kami lakukan penahanan, yakni SBHN selaku ketua pelaksana pengadaan lahan dan NY selaku tim penilai atau appraisal,” jelas Zulkifli.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp6.778.009.410. Sementara total nilai pengadaan lahan disebut mencapai Rp52 miliar dengan luasan puluhan hektare.

Zulkifli mengungkapkan, dalam proses pengadaan tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk adanya perubahan Surat Perintah Kerja (SPK) pada tahun 2023 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Yang seharusnya ada perubahan itu terkait dengan perubahan SPK di antara tahun 2023, itu salah satunya,” katanya.

Baca Juga :  Musda Golkar 2025: Peta Politik Berubah, Wagub NTB Umi Dinda Beri Dukungan untuk Mohan

Hingga saat ini, penyidik Kejati NTB telah memeriksa sekitar 40 hingga 50 orang saksi. Kejati menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara. Apakah akan ada pengembangan perkara? Kemungkinan ada, terkait siapa yang diuntungkan, teman-teman media sudah bisa menilai,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pengembalian kerugian negara oleh pihak-pihak terkait, termasuk Ali Bin Dachlan, Zulkifli menyebut hingga saat ini belum ada itikad baik.

“Apakah ada rencana pengembalian kerugian keuangan negara, saya belum tahu. Kita lihat pengembangannya ke depan,” tambahnya.

Untuk diketahui, hingga kini berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan, dan penyidik masih terus mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan lahan strategis tersebut.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur
Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien
Tak Lagi Pendataan Manual! Bupati Lombok Utara Luncurkan SIDEWI, Semua Sapi Kini Punya Identitas Digital
Sampah Organik Disulap Jadi Biogas, Unram dan BRIDA NTB Luncurkan Biodigester Portable
Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Picu Tangis Keluarga Korban
Anggota DPRD NTB Minta Distribusi Elpiji Subsidi Dievaluasi, Pengawasan Agen dan Pangkalan Jadi Sorotan
Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Tembus Rp50 Ribu, DPRD NTB Abdul Ra’uf Minta Pengawasan Distribusi Diperketat
LPTQ Nasional Sebut MTQ XXXI NTB Berkelas Nasional, Gubernur Iqbal Tekankan Al-Qur’an sebagai Sumber Kedamaian
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:08 WIB

Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:07 WIB

Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tak Lagi Pendataan Manual! Bupati Lombok Utara Luncurkan SIDEWI, Semua Sapi Kini Punya Identitas Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:52 WIB

Sampah Organik Disulap Jadi Biogas, Unram dan BRIDA NTB Luncurkan Biodigester Portable

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Picu Tangis Keluarga Korban

Berita Terbaru