SUMBAWAPOST.com | Mataram- Salah seorang tenaga kontrak honorer Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) yang kontraknya tidak dilanjutkan pada tahun 2026, Rahma, mengungkap dugaan ketidakadilan dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB.
Rahma mengaku sebelumnya tercatat sebagai tenaga honorer di Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tambora dan telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Namun, meski telah mengabdi selama beberapa tahun dan tercatat resmi dalam SK, namanya justru tidak diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Sebaliknya, Rahma mempertanyakan pengangkatan 24 orang tenaga dari Balai KPH Tofopajo Soromandi yang menurutnya tidak tercantum dalam SK Tahun Anggaran, tetapi justru dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Rahma menegaskan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sejak tahun 2023. Hal tersebut merujuk pada Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi NTB Nomor 005/156/BPKAD/2022 tertanggal 11 Oktober 2022, perihal permintaan kelengkapan data tenaga kontrak/honorer dalam rangka penyusunan anggaran Tahun 2024.
“Saya sudah melengkapi semua data yang diminta sejak 2023. Tapi sampai sekarang justru tidak bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” ungkap Rahma, Minggu (28/12/2025).
Ia pun mempertanyakan dasar hukum dan administrasi yang digunakan dalam pengangkatan 24 orang tenaga dari Balai KPH Tofopajo Soromandi tersebut. Menurutnya, kondisi itu berbanding terbalik dengan dirinya dan rekan-rekannya di Balai KPH Tambora yang telah tercatat resmi dalam SK Kepala Dinas selama beberapa tahun anggaran.
Rahma juga menuntut kejelasan terkait SK apa yang dijadikan dasar oleh 24 orang tenaga tersebut sehingga dapat memenuhi syarat administrasi pendaftaran PPPK Paruh Waktu.
Ia menilai terdapat kejanggalan serius yang perlu dibuka secara transparan kepada publik.
Dalam upaya mencari kejelasan, Rahma mengaku telah melakukan pertemuan dengan PK Slamet selaku Kepala Subbagian Tata Usaha DLHK NTB. Dari pertemuan tersebut, ia memperoleh penjelasan bahwa DLHK menerima data 24 orang tenaga tersebut dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, karena DLHK tidak memiliki data awal mereka.
Rahma pun diarahkan untuk menanyakan persoalan tersebut langsung ke BKD NTB. Namun, ia mengaku tidak melanjutkan koordinasi hingga ke BKD karena merasa tidak memperoleh penjelasan yang substansial dari hasil pertemuan tersebut.
Atas kondisi tersebut, Rahma meminta agar SK pengangkatan 24 orang tenaga PPPK Paruh Waktu itu dicabut demi keadilan dan kesetaraan perlakuan.
Ia juga menyoroti adanya dugaan serius di balik polemik ini, mulai dari kemungkinan pemanfaatan jabatan hingga dugaan pemalsuan dokumen administrasi.
Rahma berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang agar proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu benar-benar berjalan sesuai aturan, transparan, dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs. Tri Budiprayitno, M.Si, yang dihubungi media ini, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










