SUMBAWAPOST.com | Mataram-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FN dibekuk bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram bruto.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, di rumah terduga pelaku yang beralamat di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah menerima laporan yang dinilai akurat dan A1, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H., didampingi KBO Sat Resnarkoba IPDA Sirajudin, S.H., segera bergerak melakukan upaya paksa di kediaman sdri. FN.
Dalam pelaksanaan penggerebekan, petugas terlebih dahulu menghadirkan saksi umum setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu, dengan rincian 6 (enam) bungkus disimpan dalam plastik warna putih dan 1 (satu) bungkus lainnya disimpan di dalam dompet kecil,”ungkap Kasat Resnarkoba AKP Malaungi.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah pipet sendok, 1 plastik warna putih, 1 dompet kecil, 1 unit timbangan, 1 batang rokok jenis Raptor, 1 unit handphone merek Oppo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp11.327.000,- (sebelas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,19 gram,”bebernya.
Saat dilakukan interogasi awal, sdri. FN mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari sdri. SI, yang berdomisili di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju TKP kedua, yakni rumah sdri. SI. Namun, saat petugas tiba di lokasi, terduga sdri. SI tidak berada di tempat.
“Saat ini, sdri. FN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”sebut Malaungi
Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.










