HMI Bali Nusra Bongkar Dugaan Reklamasi Ilegal Amahami: Kewenangan Dilangkahi, Aturan Diterabas, Penegak Hukum Diam

Avatar

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Bali Nusa Tenggara (Badko HMI Bali Nusra) meledakkan sorotan publik setelah membongkar dugaan praktik reklamasi ilegal di kawasan Amahami, Bima. Organisasi Mahasiswa itu menuding ada Pelanggaran Kewenangan, Penerobosan aturan, hingga dugaan pembiaran oleh aparat Penegak Hukum, sehingga Amahami berubah menjadi ‘Zona Bebas Aturan’ yang dibiarkan terus berlangsung tanpa penindakan tegas.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI Bali Nusra), Caca Handika, menegaskan bahwa Teluk Bima adalah Kawasan Strategis Provinsi berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang RTRW NTB 2009-2029. Kawasan pesisir tersebut memegang tiga fungsi vital yakni Perikanan, Pertanian, dan Pariwisata.

Karena itu, ia meminta Kota Bima menyelaraskan RTRW kota dengan RTRW Provinsi NTB, apalagi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan mengelola ruang laut 0-12 mil berada pada Pemerintah Provinsi, bukan Daerah Kabupaten/Kota.

Caca menyoroti keras reklamasi Amahami yang hingga kini belum memiliki kepastian dan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

“Reklamasi Amahami tersebut harus dilakukan pendalaman untuk proses penyelidikan yang lebih serius karena sudah jelas bertentangan dengan aturan,” tegasnya, dalam keterangan yang diterima media ini. Senin (24/11/3025).

Ia menyebut pemerintah Provinsi NTB tidak menggunakan kewenangannya dalam pemberian izin, sementara reklamasi tetap berjalan tanpa kejelasan.

Merujuk Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014, setiap pemanfaatan ruang pesisir wajib memiliki izin lokasi dan harus mengacu pada RZWP3K. Karena izin tak ada, maka kegiatan reklamasi tersebut patut diduga sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  Video Viral Oknum Polisi Jerowaru Mabuk dan Hina Suku Sumbawa, Kapolda NTB: Sudah Dicopot, Diproses Propam

“Terbukti dengan aparatur pemerintah daerah yang masih berdiam diri dan melakukan reklamasi asal-asalan,” ujarnya.

Caca juga menyinggung Polda NTB dan Kejati yang dinilai tidak melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas reklamasi ilegal di sepanjang pesisir Amahami.

“Kegiatan reklamasi selain masjid terapung dan pembangunan jalan sebagaimana dimaksud angka (9) UU No 1 Tahun 2014 adalah ilegal dan harus ditertibkan,” katanya.

HMI meminta penyelidikan menyeluruh, serta proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk dugaan “konspirasi jahat para mafia tanah” di wilayah Kota Bima hingga Provinsi NTB.

“Kejahatan atas kawasan laut harus ditegakkan sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh pemagaran lahan di kawasan reklamasi Amahami oleh pengusaha Bobby Chandra. Pagar seng bahkan memakan setengah badan jalan dua arah yang dibangun Pemkot Bima.

Pada pagar itu terpampang spanduk. “Tanah ini milik Bobby Chandra, SHM Nomor 2079. Putusan Pengadilan Raba Bima Nomor 62/pdt.G/2024/PN.RBi, Kuasa Hukum Muhamad Haekal.”

Di lokasi tersebut terdapat lapak pedagang, rumah warga, hingga titik mangkal puluhan sopir truk penjual pasir.

Sejumlah warga mengaku terkejut. Deden, salah satu warga, menyebut lokasi itu sejak lama merupakan akses jalan umum.

Baca Juga :  MotoGP Mandalika 2024 Terancam Batal Jika Pemerintah Tidak Bayar Hosting Fee 231 miliar

“Tiba-tiba lihat sudah dipagar. Kami jelas kaget,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa lahan itu dulunya adalah tambak dan pantai, kemudian direklamasi oleh Pemkot Bima pada 2016-2018.

Hal serupa diungkapkan Junaidin, sopir truk penjual pasir, yang mengaku selama ini mengira lahan itu milik pemerintah. “Belum pernah ada yang mengklaim lahan ini,” ujarnya.

Terpisah, Bobby Chandra menjelaskan bahwa pemagaran dilakukan karena tidak ada kejelasan dari Pemkot Bima terkait pembangunan jalan di atas lahan miliknya.

“Sejak awal pembangunan jalan tersebut tidak ada informasi,” katanya.

Ia sempat meminta klarifikasi pada Pemkot Bima tiga tahun lalu, namun justru dipingpong.

“Sempat mediasi, tapi tidak ada jawaban,” ujarnya.

Perkara tersebut kemudian ia gugat ke pengadilan, dan berakhir damai melalui putusan 62/pdt.G/2024/PN.RBi. Dengan putusan dan sertifikat hak milik, ia akhirnya memutuskan memagari lahan tersebut.

Pemkot Bima, melalui Kabag Prokopim Syahrial Nuryadin, menyebut sedang mencari solusi terbaik melalui kajian bersama FKPD, BPN, dan OPD teknis.

Wali Kota Bima, A Rahman (Aji Man), menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi. “Tim Pemkot akan turun dalam waktu dekat untuk pengecekan dan kajian lebih lanjut,” ujarnya.

Aji Man mengimbau warga tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Pemkot Bima berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan,” tegasnya.

Berita Terkait

Gubernur NTB Tegaskan Birokrasi Jangan Bergantung pada Pemimpin, Politisi Datang dan Pergi
UNRAM Siap Dukung Transformasi Sumbawa, Bupati Jarot Buka Suara
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 19 Orang dan Uang Ratusan Juta Diamankan, Diduga Terkait Proyek Pemkab
Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis untuk Juara Shorinji Kempo Porprov NTB 2026
Shorinji Kempo Porprov NTB 2026 Resmi Bergulir, 101 Atlet dari Delapan Daerah Siap Berebut Medali
Nobar Final Piala Dunia Satukan Ribuan Warga, Pemprov NTB Apresiasi Antusiasme Masyarakat
IPM NTB 2025 Naik Signifikan, Kolaborasi Menjadi Kunci Akselerasi
Pemprov NTB Perketat Pengawasan Program MBG, SPPG Tak Patuh Terancam Dievaluasi hingga Dihentikan
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:55 WIB

Gubernur NTB Tegaskan Birokrasi Jangan Bergantung pada Pemimpin, Politisi Datang dan Pergi

Senin, 20 Juli 2026 - 18:23 WIB

UNRAM Siap Dukung Transformasi Sumbawa, Bupati Jarot Buka Suara

Senin, 20 Juli 2026 - 16:47 WIB

Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 19 Orang dan Uang Ratusan Juta Diamankan, Diduga Terkait Proyek Pemkab

Senin, 20 Juli 2026 - 14:23 WIB

Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis untuk Juara Shorinji Kempo Porprov NTB 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 13:55 WIB

Shorinji Kempo Porprov NTB 2026 Resmi Bergulir, 101 Atlet dari Delapan Daerah Siap Berebut Medali

Berita Terbaru

Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. menerima kunjungan silaturahmi Rektor Universitas Mataram (UNRAM) Prof. Dr. Sukardi, M.Pd. bersama jajaran di Kantor Bupati Sumbawa untuk memperkuat kolaborasi pembangunan daerah melalui riset, hilirisasi, inovasi, dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)

Pemerintahan

UNRAM Siap Dukung Transformasi Sumbawa, Bupati Jarot Buka Suara

Senin, 20 Jul 2026 - 18:23 WIB