Disnakertrans Provinsi NTB Sosialisasi PP 6/2025: Perlindungan Pekerja Kini Level VVIP, Klaim JKP Lebih Mudah

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 12:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Muslim, ST., M.Si., secara resmi membuka sosialisasi PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Regulasi baru ini memberikan perlindungan pekerja level VVIP dengan kemudahan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menjanjikan kepastian hukum dan manfaat lebih maksimal bagi Pekerja di NTB. Kegiatan ini dihadiri perwakilan Perusahaan, Serikat Pekerja, Mediator hubungan Industrial, dan BPJS Ketenagakerjaan.

SUMBAWAPOST.com| Mataram-Suasana Hotel Golden Palace Mataram dibuat lebih hidup pada Kamis (20/11/2025) ketika Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, Muslim, ST., M.Si., secara resmi membuka kegiatan ‘Sosialisasi PP Nomor 6 Tahun 2025’. Acara ini menyatukan berbagai unsur Ketenagakerjaan seperti Perwakilan Perusahaan, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja, Mediator Hubungan industrial, hingga BPJS Ketenagakerjaan sebuah forum lengkap untuk membedah aturan baru yang digadang-gadang akan memperkuat perlindungan pekerja.

Dalam sambutannya, Muslim menegaskan bahwa PP ini adalah amunisi regulasi terbaru yang memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja, terutama terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Program ini mengalami sejumlah penyempurnaan penting, mulai dari perluasan kepesertaan, perpanjangan masa klaim, penghapusan syarat masa iur, peningkatan manfaat uang tunai menjadi 60% dari upah selama enam bulan, kenaikan biaya pelatihan menjadi Rp2,4 juta, serta penegasan bahwa bukti laporan PHK kini dapat diterbitkan oleh Disnaker provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.

Dalam paparannya, Muslim turut mengungkapkan kondisi ketenagakerjaan NTB hingga Oktober 2025. Total 24 kasus PHK dengan 32 pekerja terdampak tercatat sepanjang tahun angka yang masih relatif kecil, namun tetap menjadi alarm kewaspadaan.

Ia menegaskan bahwa setiap proses PHK wajib mengikuti regulasi dan dilaporkan ke Disnaker agar hak-hak pekerja tetap aman.

“Setiap proses PHK, jika memang tidak bisa dihindarkan, harus sesuai ketentuan dan dilaporkan agar hak-hak pekerja dapat dipastikan terpenuhi,” tegasnya.

Muslim juga menyoroti pentingnya hubungan industrial yang harmonis sebagai pondasi iklim investasi.

Baca Juga :  PPJU Tetap Dipungut, Tapi 70 Persen Lampu Jalan Mati: Warga NTB Melangkah dalam Gelap, Pemerintah ke Mana?

“Pemberi kerja dan pekerja itu ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Komunikasi harus dibangun secara baik agar tidak menimbulkan gesekan yang berpotensi menghambat investasi,” ungkapnya.

Salah satu tantangan besar yang diangkat adalah belum tersedianya database kebutuhan tenaga kerja jangka panjang dari perusahaan. Menurut Muslim, keterbukaan data ini sangat penting agar pelatihan vokasi di NTB bisa tepat sasaran dan mampu menekan angka pengangguran.

Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan praktisi hubungan industrial membahas klaim JKP, bukti PHK, hingga mekanisme pembayaran manfaat.

Menutup sambutannya, Muslim menyampaikan apresiasi kepada semua peserta dan berharap regulasi ini benar-benar menjadi acuan utama dalam meningkatkan efektivitas program JKP.

“PP ini harus menjadi pedoman bagi seluruh pihak agar pelaksanaan JKP semakin optimal,” tutupnya.

Berita Terkait

Pernah Jadi Orang Nomor Satu di Polri, Kini Tersangka! Ini Jejak Karier dan Kekayaan Jenderal Bintang Empat Listyo Sigit
Geger Kabar Sejumlah Jenderal Polri Ditangkap dan Diamankan di Mako Brimob, Ini Respons Mabes Polri
Bikin ASN Betah Ngantor, Wagub NTB Puji Disnakertrans Sulap Pekarangan Jadi Kebun Produktif
Okupansi Hotel di NTB Merosot, Tingkat Hunian Hotel Berbintang Turun Jadi 44,86 Persen
Bukan Sekadar Terima Beasiswa, 100 Mahasiswa Unram Ditantang Jadi Penggerak Pertanian Modern
Tak Cuma Beri Beasiswa ke Mahasiswa Unram, JHL Siapkan Investasi Pabrik Kelapa di NTB
100 Mahasiswa Pertanian Unram Terima Beasiswa Kelapa dari Yayasan JHL Merah Putih Kasih
Ekspor NTB Tembus Rp6,94 Triliun, Daya Tukar Petani Menguat, Produksi Padi dan Jagung Naik
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:45 WIB

Pernah Jadi Orang Nomor Satu di Polri, Kini Tersangka! Ini Jejak Karier dan Kekayaan Jenderal Bintang Empat Listyo Sigit

Selasa, 3 November 2026 - 17:05 WIB

Geger Kabar Sejumlah Jenderal Polri Ditangkap dan Diamankan di Mako Brimob, Ini Respons Mabes Polri

Selasa, 3 November 2026 - 13:11 WIB

Bikin ASN Betah Ngantor, Wagub NTB Puji Disnakertrans Sulap Pekarangan Jadi Kebun Produktif

Selasa, 3 November 2026 - 08:07 WIB

Okupansi Hotel di NTB Merosot, Tingkat Hunian Hotel Berbintang Turun Jadi 44,86 Persen

Senin, 2 November 2026 - 17:44 WIB

Bukan Sekadar Terima Beasiswa, 100 Mahasiswa Unram Ditantang Jadi Penggerak Pertanian Modern

Berita Terbaru