KPU NTB Mantapkan Komitmen Zona Integritas Menuju WBBM 2026, Janji Transparan dan Akuntabel

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB kian serius membangun lembaga yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan Kick Off Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diikuti seluruh KPU Kabupaten/Kota se-NTB pada Selasa (23/9), KPU NTB menunjukkan komitmen penuh menyiapkan diri menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2026.

Sekretaris KPU NTB, Mars Ansori Wijaya, menegaskan pembangunan ZI bukan sekadar jargon, melainkan langkah nyata reformasi birokrasi berkelanjutan.

“Sejak 29 Juni 2020, KPU NTB sudah mencanangkan pembangunan Zona Integritas dan terus memperkuat transformasi layanan publik baik secara luring maupun daring. Pada 2026, selain mengusulkan KPU Kabupaten/Kota untuk dinilai, kami juga berkomitmen mengikuti kompetisi WBBM,” tegasnya.

Baca Juga :  KPU NTB Ingatkan Soal Data Pemilih, Jangan Sampai yang Sudah Pindah Alam Masih Ikut Nyoblos

Mars mengurai, pembangunan ZI harus berjalan konsisten lewat enam area kunci: manajemen perubahan, tata laksana, sistem manajemen SDM, akuntabilitas, pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ia juga memberikan resep sukses bagi KPU Kabupaten/Kota dalam membangun ZI:

  1. Bentuk tim ZI lewat pleno resmi.
  2. Evaluasi SOP lama-cek mana yang masih layak, mana yang perlu ditambah atau dikurangi, lalu internalisasi ke seluruh jajaran.
  3. Komitmen total-bukan hanya dipikul satu bagian, tapi jadi tanggung jawab bersama.
  4. Pimpinan jadi role model-tidak cukup memberi perintah, tetapi harus mengawal hingga tuntas.
  5. Ciptakan terobosan dan inovasi agar layanan publik makin cepat dan berkualitas.
  6. Ubah budaya kerja-meski awalnya administratif, pada akhirnya program ini akan menciptakan birokrasi yang prima dan melayani.
Baca Juga :  Ngopi Bareng Berujung Dukungan, PSOI NTB Bidik PT Amman untuk Masa Depan Surfing NTB

“Harus ada pembagian tugas yang jelas. Pimpinan tidak boleh hanya memberi perintah lalu melepas, tapi harus mengawal hingga akhir, bahkan jadi teladan bagi jajaran,” ungkap Mars.

Di ujung paparannya, Mars menegaskan bahwa pembangunan ZI adalah investasi budaya kerja jangka panjang. “Karenanya, doronglah perubahan itu agar disetujui jajaran dengan penerapan role model dan komitmen,” pungkasnya.

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB