Kapolda NTB Bongkar ‘Kesalahan Fatal’ Dinas ESDM Soal IPR: UKL-UPL dan Reklamasi Bukan Tugas Koperasi

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suhu politik pertambangan rakyat di NTB mendadak memanas. Kapolda NTB Hadi Gunawan melontarkan pernyataan tegas yang seolah menampar Dinas ESDM NTB. Pasalnya, Kepala Bidang Minerba, Iwan Setiawan, sebelumnya menyebut koperasi wajib melengkapi dokumen izin lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) hingga reklamasi pasca tambang.

Namun, Kapolda langsung meluruskan dan menyampaikan secara tegas Pernyataan itu menyesatkan. Dokumen UKL-UPL dan reklamasi jelas-jelas TUGAS PEMERINTAH, bukan koperasi.

Pernyataan Kapolda ini memicu diskusi panas. Publik bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang mau disalahkan, koperasi kecil atau pemerintah daerah? Sementara itu, proses pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di NTB sudah melibatkan 13 koperasi di berbagai kabupaten, dari Lombok Barat, Sumbawa, Dompu hingga Bima.

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Polemik soal Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) memanas setelah Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan menanggapi pernyataan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM NTB, Iwan Setiawan.

Baca Juga :  Pemilik Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Lombok Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Iwan menyebut bahwa sebanyak 13 koperasi di NTB tersebar di Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima telah mengajukan permohonan IPR dan saat ini masih dalam tahap melengkapi sejumlah dokumen penting.

“Seluruh koperasi masih dalam tahap melengkapi dokumen. Dokumen yang harus dilengkapi cukup banyak, mulai dari izin lingkungan (UKL-UPL), susunan pengurus, hingga dokumen reklamasi pascatambang,” ujar Iwan Setiawan.

Pernyataan itu memicu respons tegas dari Kapolda NTB. Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik, sebab tidak semua dokumen yang disebutkan merupakan tanggung jawab koperasi.

“Ini pernyataan menyesatkan, karena kelengkapan UKL-UPL serta dokumen reklamasi adalah tugas pemerintah, bukan koperasi,” tegas Irjen Pol Hadi Gunawan dalam diskusi Group WhatsApp Suara Rakyat NTB. Jum’at (5/09/2025).

Kapolda menilai, pemerintah melalui dinas teknis seharusnya menyusun dan menyiapkan dokumen lingkungan dan reklamasi sebagai prasyarat awal sebelum memberikan izin operasi tambang rakyat kepada koperasi.

Baca Juga :  Usai Bikin Teror di Dompu dan Hajar Dua Pelajar, Bocah Ini Malah Bobo Manja di Rumah Temannya di Bima

Sejak diberlakukannya kebijakan IPR di NTB, antusiasme masyarakat melalui koperasi untuk mengajukan izin cukup tinggi. Namun, kewajiban melengkapi dokumen yang kompleks kerap menjadi beban administratif yang dikeluhkan para pemohon.

Di sisi lain, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Polda NTB tengah menyiapkan pilot project penerapan IPR sebagai upaya penataan tambang rakyat yang lebih legal, aman, dan ramah lingkungan.

“Sejelek-jeleknya tambang yang legal, pasti lebih baik daripada yang ilegal. Karena kita bisa mengontrol dan mengawasi,” jelas Iwan sebelumnya.

Namun, perbedaan persepsi antara Pemprov dan Kapolda NTB ini memunculkan tanda tanya besar, apakah pemerintah daerah justru melempar beban ke koperasi, ataukah ada tumpang tindih regulasi yang perlu segera diluruskan?

Kapolda menegaskan, Polda NTB siap mengawal proses perizinan IPR agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar penataan tambang rakyat di NTB berjalan lancar dan adil.

 

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 596 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru