Gedung DPRD NTB Hangus, Pansus II Gaspol Bahas Ranperda Kelautan di Masjid: Regulasi Tak Kenal Padam

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Gedung DPRD NTB memang hangus terbakar, tapi semangat para legislator tidak ikut padam. Panitia Khusus (Pansus) II DPRD NTB yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan justru tancap gas. Tanpa ragu, mereka memindahkan ruang sidang ke Masjid Kantor DPRD NTB dan tetap melanjutkan pembahasan, Rabu (3/09/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II DPRD NTB, H. Didi Sumardi, S.H., dan dihadiri berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Dinas Pariwisata NTB, Dinas Perhubungan NTB, Biro Hukum Setda NTB, serta tenaga ahli pendamping proses penyusunan Ranperda.

Baca Juga :  Pansus II DPRD NTB ‘Ngantor’ ke Kementerian P2MI: Bikin Raperda Demi PMI, Bukan Rencana Liburan

Meski suasana sidang darurat diadakan di masjid, pembahasan berjalan serius. Pansus bersama pihak eksekutif sepakat untuk mencermati dan memperkuat draf Ranperda dari berbagai sisi, baik substansi maupun teknis.

Menurut Ketua Pansus II, langkah ini sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif, aplikatif, dan berdampak nyata.

“Penyempurnaan harus dilakukan secara cermat dengan komunikasi dan koordinasi yang intensif antara OPD teknis, tenaga ahli, dan Dinas Kelautan dan Perikanan. Hal ini penting agar tidak ada hal krusial yang terlewat, terutama terkait aspek hilirisasi, yang menjadi salah satu fokus utama dalam pengelolaan sumber daya kelautan,”tegas H. Didi Sumardi.

Baca Juga :  Rinjani Tak Boleh Rusak, Gubernur NTB Dorong Geopark Berbasis Pelestarian, Budaya, dan Pariwisata Berkualitas

Tak mau berlama-lama, Pansus II menargetkan proses finalisasi Ranperda ini tuntas dalam waktu satu minggu. Harapannya, regulasi tersebut bisa segera ditetapkan dan memberikan dampak nyata bagi tata kelola kelautan di NTB, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Ranperda ini kami harapkan dapat menghadirkan solusi konkret atas berbagai tantangan pengelolaan kelautan di NTB,” tambah Didi.

 

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru