KPK Tegaskan Pelaku Usaha Tambak NTB Wajib Lengkapi Perizinan Paling Lambat Mei 2026

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinator dan Supervisi Wilayah V, Dian Patria, menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Tata Kelola Sektor Pertambakan NTB bersama pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-NTB. Forum ini membahas langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pertambakan, termasuk kepatuhan perizinan, pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan pengendalian dampak lingkungan.

Dian Patria menegaskan, KPK memberikan perhatian serius terhadap sektor pertambakan di NTB, khususnya pada aspek transparansi, kepatuhan regulasi, dan pemenuhan kewajiban lingkungan. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK untuk mewujudkan pertambakan yang berkelanjutan.

Target utama Korsup Pertambakan NTB meliputi yakni Pemetaan kepatuhan dan status pelaksanaan kewajiban,  Pemenuhan kewajiban oleh pemegang izin maupun pemegang kewenangan, Koordinasi lintas pihak dalam pengelolaan pertambakan, Monitoring dan evaluasi oleh para pemangku kepentingan, Penerapan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Skandal Kredit Macet Ratusan Miliar di Bank NTB Syariah: Ada ‘Dalang’ di Balik Layar? DPRD NTB Desak KPK Bongkar Tuntas

Berdasarkan hasil pendampingan dan pemetaan tim Satgas Percepatan Perizinan Tambak Provinsi NTB, dari 322 pelaku usaha tambak udang komersial, sebanyak 193 pelaku usaha terkonfirmasi beroperasi. Namun, tingkat kepatuhan perizinan masih rendah, 11 pelaku usaha mengajukan PKKPRL dari 111 yang belum memiliki 3 pelaku usaha mengajukan rekomendasi lingkungan dari 146 pelaku yang belum memiliki, 10 pelaku usaha mengajukan sertifikat laik operasi (SLO) IPAL, 8 pelaku usaha mengajukan izin pemanfaatan air laut selain energi (ALSE) dari 170 pelaku yang belum memiliki.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Muslim, ST., M.Si., mewakili Gubernur NTB, memaparkan kinerja kepatuhan pelaku usaha tambak udang berdasarkan pengawasan dan pengendalian di lapangan. Untuk mendorong percepatan kepatuhan, Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1–225 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembinaan dan Pengendalian Tambak Udang.

Baca Juga :  Belum Genap Setahun, Senator Mirah Banjiri Desa-Desa di Bima dengan Ratusan Kursi: Warga Bebas Pakai untuk Hajatan hingga Takziah

Sebagai bentuk transparansi, DKP NTB meluncurkan WebGIS Tambak, peta spasial berbasis web yang memuat data koordinat 170 tambak udang komersial yang tersebar di NTB.

Rapat koordinasi ditutup dengan tanggapan KPK terkait lambatnya tindak lanjut pemenuhan tata kelola IPAL tambak. Salah satu faktor adalah dinamika regulasi nasional, termasuk PP 28 Tahun 2025 dan Permen LH No 1 Tahun 2025, yang menuntut percepatan kepatuhan pelaku usaha.

“Semua pelaku usaha diharapkan melengkapi perizinan sesuai aturan paling lambat Mei 2026, agar aktivitas tambak tidak mencemari ekologi perairan laut,” tegas Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria.

Berita Terkait

Madapangga Dipilih Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional, PT Berdikari Siapkan Kawasan Modern di Bima
PT Berdikari dan Pemkab Bima Resmi Teken MoU, Bima Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional
ISPA Hingga Hipertensi Dominasi Kasus Kesehatan Peserta MTQ XXXI NTB
MTQ XXXI NTB Dikawal 118 Tenaga Kesehatan, Ambulans Siaga 24 Jam di Lombok Tengah
Jokowi Masih Kuat, Tetapi Tidak Lagi Menentukan Segalanya Dan Prabowo Adalah Penerus Terbaiknya
GARDA SATU NTB Apresiasi Bupati Jarot Jaga Hutan, Soroti Tambang Liar Sumbawa
Bank NTB Syariah Dan Easybook Ubah Wajah Pelabuhan Senggigi, Tiket Kini Beralih ke e-Ticketing
Bank NTB Syariah Perkuat Digitalisasi Pariwisata NTB, Dukung e-Ticketing Pelabuhan Senggigi
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:37 WIB

Madapangga Dipilih Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional, PT Berdikari Siapkan Kawasan Modern di Bima

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:04 WIB

PT Berdikari dan Pemkab Bima Resmi Teken MoU, Bima Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:39 WIB

ISPA Hingga Hipertensi Dominasi Kasus Kesehatan Peserta MTQ XXXI NTB

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:55 WIB

MTQ XXXI NTB Dikawal 118 Tenaga Kesehatan, Ambulans Siaga 24 Jam di Lombok Tengah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:40 WIB

Jokowi Masih Kuat, Tetapi Tidak Lagi Menentukan Segalanya Dan Prabowo Adalah Penerus Terbaiknya

Berita Terbaru