6 Raperda Disahkan DPRD, Gubernur Iqbal Janji Bikin Warga NTB Lebih Terlayani, Terlindungi, dan Berdaya

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Langkah strategis menuju NTB yang lebih maju kembali diambil. Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan DPRD Provinsi NTB dalam rapat paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025, Senin (11/8). Lima di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sementara satu Raperda datang dari usulan eksekutif.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, yang hadir langsung dalam sidang, menegaskan bahwa seluruh Raperda ini bukan sekadar aturan tertulis, melainkan pondasi hukum untuk memberi pelayanan prima, perlindungan maksimal, dan pemberdayaan nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Presiden Tegas Dukung NTB-NTT Tuan Rumah PON 2028, Tanpa Bangun Infrastruktur Baru

“Produk hukum ini kami hadirkan semata-mata demi pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan terbaik kepada warga, sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah,” tegas Gubernur di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Iqbal juga memberikan apresiasi tinggi kepada Panitia Khusus (Pansus) yang telah menggodok keenam Raperda melalui pembahasan yang cermat dan kajian mendalam. Ia berharap regulasi tersebut mampu berjalan seiring dengan komitmen membangun NTB yang berdaya saing dan berkeadilan.

Baca Juga :  Hasil Survei Pilkada 2024 Diduga Abal-abal dan Ilegal, LOGIS NTB Bakal Laporkan Nusra Institute

“Besar harapan kita, regulasi yang dihasilkan benar-benar berfungsi mengatur jalannya pembangunan menuju kemajuan, melindungi masyarakat, sekaligus mengakomodasi visi-misi NTB dalam RPJMD 2025-2029,” ujarnya.

Rapat paripurna ditutup dengan pesan Gubernur agar sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga. Menurutnya, kebersamaan itu menjadi kunci agar setiap program pembangunan berjalan optimal dan mendapat ridho Tuhan Yang Maha Kuasa.

 

Berita Terkait

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri
Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka
Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal
Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan
Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode
Eceng Gondok Bendungan Batujai Dibidik Jadi Produk Ekspor, Disperindag NTB Dorong Industri Bernilai Tambah
Bendungan Batujai Disiapkan Jadi Hub Seaplane Pertama di Indonesia, Investasi Awal Capai Rp450 Miliar
NTB Raih WTP ke-15 Berturut-turut, Ketua DPRD Isvie Tegaskan Komitmen Kawal Rekomendasi BPK
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:22 WIB

Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WIB

Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:15 WIB

Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode

Berita Terbaru