Bermodal Cinta dan Sabu, Akhirnya Check-in di Sel Tahanan Polresta Mataram

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kisah cinta pasangan ini berakhir tragis. Bukan di pelaminan, tapi di balik jeruji besi. AS (46), pria asal Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, bersama kekasihnya EPS (28), harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di kawasan Karang Bagu, Cakranegara, Rabu (6/8/2025) siang.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“AS ditangkap lebih dulu di Karang Bagu. Saat melihat kedatangan petugas, ia sempat membuang sesuatu yang ternyata adalah barang bukti,” ungkapnya, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga :  Pilkada NTB 2024: Mantan Bupati Dua Periode Nyatakan Dukungan ke Bang Zul

Dari hasil interogasi singkat, petugas langsung memburu EPS yang tengah menunggu di pinggir jalan tak jauh dari lokasi penangkapan. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengusutan tak berhenti di situ. Polisi menggeledah kos-kosan mereka di Cakranegara dan menemukan barang bukti yang cukup memberatkan: sabu seberat 1,83 gram, alat isap (bong), ponsel, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi haram.

“Barang bukti ini cukup kuat untuk menjerat kedua terduga. Mereka kini menjalani pemeriksaan mendalam,” tegas AKP Bagus Suputra.

Baca Juga :  Kompolnas RI Awasi Langsung Kasus Pelecehan Seksual Agus di NTB

Atas ulahnya, AS dan EPS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.

Polisi pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak segan melapor jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” tutup AKP Bagus.

 

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru