SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB, Muslim, kembali menggebrak panggung kebijakan nasional dengan kritik pedas yang bikin telinga panas. Dalam sebuah forum resmi, Muslim menyampaikan fakta mengejutkan bahwa daerah hanya dijadikan ‘penjaga laut’, sementara uang miliaran rupiah dari pemanfaatan sumber daya alam (SDA) justru lari mulus ke pusat.
“Kita ini sudah campurkan kultur pasar, bukan hanya udang vaname, tapi juga tuna, cakalang, dan rumput laut. Empat komoditi strategis ini wajib kita olah di NTB. Itu amanat pembangunan,” tegas Muslim.
Ia mencontohkan pabrik pengolahan tuna milik PT High Kualifishrik di Lombok Timur yang menyerap hampir 200 tenaga kerja lokal hanya dari satu unit pabrik. Itu bukti nyata bahwa hilirisasi sektor kelautan memberi manfaat langsung ke masyarakat. Sayangnya, kebijakan fiskal dan tata kelola perizinan malah membebani daerah.
“Kita sudah siapkan Perda, bukan sekadar Pergub, demi wujudkan hilirisasi industri kemaritiman sesuai misi Gubernur. Tapi apa daya, kewenangan 0–12 mil laut milik provinsi, tapi pemungutan nilai ekonomi tidak bisa,” keluhnya.
Tak kalah menohok, Muslim menyoroti ketimpangan izin pemanfaatan ruang laut. Ia mencontohkan investasi hotel dan tambak mutiara yang harus mengurus izin lokasi ke pemerintah pusat dengan tarif mencapai Rp18,6 juta per hektare. Bahkan PT Amman Mineral harus membayar miliaran rupiah ke pusat hanya untuk pengambilan air laut untuk kebutuhan smelter.
“Kita disuruh awasi laut, tapi tidak boleh pungut apa-apa. Kita awasi pakai apa? Kertas doa?,” sindir Muslim, tajam.
Ia bahkan menyampaikan protes langsung ke KPK saat diminta menjelaskan lemahnya pengawasan tambak udang di NTB.
“Saya tanya balik, apa manfaat tambak udang itu bagi daerah? Tidak ada. Jalan rusak, limbah ke laut, masyarakat marah. Tapi duitnya? Semua ke pusat. Kami ini di daerah cuma dapat lelah dan amarah,” tegasnya.
Menurutnya, ketimpangan ini telah melahirkan apatisme di level bawah. Banyak pihak di daerah mulai kehilangan semangat untuk menjaga laut karena merasa tidak mendapatkan nilai ekonomi apa pun dari sumber daya yang mereka lindungi.
“Kami setuju dengan asas proporsionalitas. Kalau daerah yang jaga, ya daerah juga harus dapat bagian. Sekarang, provinsi malah tidak dapat sepeser pun, padahal UU 23/2014 Pasal 14 ayat 6 dengan jelas menyebut provinsi berhak atas bagi hasil dari laut 0–12 mil. Tapi mana buktinya? Ndak jalan,”bebernya.
Muslim juga menyampaikan protes resminya ke Komisi IV DPR RI dan menyebut bahwa regulasi seperti Permen KP No. 30 Tahun 2021 dan PP 28 Tahun 2025 malah makin mengebiri peran daerah.
“Jangan sampai kami ini cuma jadi satpam laut tanpa digaji, tapi disuruh kerja 24 jam. Ini laut kami, ini rakyat kami, masa hanya pusat yang menikmati hasilnya?,”keluhnya.
Dengan nada getir, ia menutup pernyataannya dengan harapan besar, agar keadilan fiskal dan otonomi daerah benar-benar diwujudkan, bukan hanya dijadikan jargon politik lima tahunan.










