Polres Dompu Antar Dua Bandar Narkoba ‘Check-In’ ke Kejaksaan, Siap-Siap Masuk Sidang

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu menyerahkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Penyerahan ini merupakan pelaksanaan Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Tahap II sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses di pengadilan.

– Tersangka A (35), laki-laki, wiraswasta, berdomisili di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dasar penyerahan sesuai Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Han/28/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tertanggal 1 Agustus 2025.

Baca Juga :  Pura-pura Tanya Sungai, Rupanya Perampok! Curas Sok Akrab Dihajar Warga Woja Dompu

– Tersangka R (27), laki-laki, belum bekerja, juga warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Han/29/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba dengan tanggal yang sama.

Proses penyerahan dilakukan oleh Bripda Ezra Putra kepada pihak Kejaksaan Negeri Dompu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi melalui Kasi Humas AKP Zuharis, SH menyampaikan bahwa langkah ini menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum.

“Tahap II ini merupakan kelanjutan dari penyidikan. Begitu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses selanjutnya di persidangan,” jelas AKP Zuharis.

Baca Juga :  Rumput Laut Bikin NTB Mendunia, Teluk Ekas Resmi Jadi Pusat Riset Tropis Dunia

Ia menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait narkoba,” tambahnya.

Polres Dompu berharap dukungan penuh masyarakat agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba bisa berjalan maksimal.

Berita Terkait

Ketua KPID NTB Edukasi Mahasiswa Bijak Bermedia, A. Rachman Chavez Tegaskan KPID Awasi Siaran, Bukan Perizinan
Kawasan Kumuh Sumbawa Disorot Pemerintah Pusat, KSP dan Kementerian PKP Turun Tangan
Gubernur Iqbal Tantang Kadin NTB, Jangan Sekadar Seremonial, Jadilah Penggerak Ekonomi Rakyat
Faurani Kembali Dikukuhkan Pimpin Kadin NTB Periode 2025-2030, Ini Komitmennya
SMRC Ungkap Biang Kerok Elektabilitas Prabowo Merosot, Dedi Mulyadi Kini Jadi Ancaman Politik Baru
Survei SMRC Bikin Kejutan: Dedi Mulyadi 35%, Prabowo 14,5% Jika Pilpres Digelar Hari Ini
Bupati Sumbawa Jemput Bola ke NAM Air, Dorong Rute Baru Pacu Investasi dan Ekonomi
Gubernur NTB Siapkan Langkah Tegas Berantas Narkoba, Miq Iqbal: Pekan Depan Arah Penanganan Diputuskan
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:57 WIB

Ketua KPID NTB Edukasi Mahasiswa Bijak Bermedia, A. Rachman Chavez Tegaskan KPID Awasi Siaran, Bukan Perizinan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:31 WIB

Kawasan Kumuh Sumbawa Disorot Pemerintah Pusat, KSP dan Kementerian PKP Turun Tangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Iqbal Tantang Kadin NTB, Jangan Sekadar Seremonial, Jadilah Penggerak Ekonomi Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:03 WIB

Faurani Kembali Dikukuhkan Pimpin Kadin NTB Periode 2025-2030, Ini Komitmennya

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:02 WIB

SMRC Ungkap Biang Kerok Elektabilitas Prabowo Merosot, Dedi Mulyadi Kini Jadi Ancaman Politik Baru

Berita Terbaru