Bikin Usaha Tak Lagi Pakai ‘Orang Dalam’, DPRD NTB Bahas Raperda Perizinan Digital dan Terpadu

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar rapat lanjutan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Selasa, 24 Juni 2025. Bertempat di Ruang Rapat Banggar Lantai II Gedung Sekretariat DPRD NTB, agenda penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Abdul Rauf, S.T., M.M., dan diikuti oleh seluruh anggota Pansus bersama jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Dalam rapat tersebut, fokus utama pembahasan adalah memastikan strategi implementasi Raperda agar selaras dengan regulasi nasional dan mampu menjawab kebutuhan daerah. Pansus dan DPMPTSP secara teknis membedah ketentuan-ketentuan yang akan dituangkan dalam regulasi, mulai dari mekanisme pelayanan, sistem pengawasan, hingga integrasi teknologi dalam sistem perizinan.

Baca Juga :  Pemprov NTB Bantah Narasi Penelantaran Warga Malaysia di Lombok, Fakta Lapangan Diungkap

“Raperda ini harus mampu menjadi payung hukum yang tidak hanya memberi kepastian, tapi juga mendorong pelayanan perizinan yang cepat, terpadu, dan terukur,” tegas Ketua Pansus Abdul Rauf dan Duta Partai Demokrat Dapil NTB VI (Bima, Dompu dan Kota Bima) dalam keterangan rapat

Lebih lanjut, diskusi juga menekankan pentingnya harmonisasi antara isi regulasi dengan realitas di lapangan, khususnya dalam mendukung percepatan investasi dan kemudahan berusaha. Upaya ini dilakukan agar nantinya DPMPTSP sebagai ujung tombak layanan perizinan memiliki kerangka kerja hukum yang kuat dan adaptif.

Baca Juga :  Unram Teken Kerjasama Dengan Kota Bima Soal Penempatan Mahasiswa KKN-PMD

DPRD NTB menargetkan Raperda ini dapat segera rampung dan disahkan dalam waktu dekat. Harapannya, regulasi tersebut mampu menjadi instrumen strategis dalam memperkuat iklim investasi, meningkatkan efisiensi layanan publik, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di sektor perizinan berusaha.

Berita Terkait

Proyek Hilirisasi Ayam Dapat Suntikan Dana Awal Rp5 Triliun, Bima Masuk Tahap Pertama Pembangunan Nasional
NTB Dorong Percepatan Hilirisasi Ayam Terintegrasi, Peternak Nantikan Pabrik Pakan Dan Parent Stock
Madapangga Dipilih Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional, PT Berdikari Siapkan Kawasan Modern di Bima
PT Berdikari dan Pemkab Bima Resmi Teken MoU, Bima Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional
ISPA Hingga Hipertensi Dominasi Kasus Kesehatan Peserta MTQ XXXI NTB
MTQ XXXI NTB Dikawal 118 Tenaga Kesehatan, Ambulans Siaga 24 Jam di Lombok Tengah
Jokowi Masih Kuat, Tetapi Tidak Lagi Menentukan Segalanya Dan Prabowo Adalah Penerus Terbaiknya
GARDA SATU NTB Apresiasi Bupati Jarot Jaga Hutan, Soroti Tambang Liar Sumbawa
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:50 WIB

Proyek Hilirisasi Ayam Dapat Suntikan Dana Awal Rp5 Triliun, Bima Masuk Tahap Pertama Pembangunan Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:15 WIB

NTB Dorong Percepatan Hilirisasi Ayam Terintegrasi, Peternak Nantikan Pabrik Pakan Dan Parent Stock

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:37 WIB

Madapangga Dipilih Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional, PT Berdikari Siapkan Kawasan Modern di Bima

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:04 WIB

PT Berdikari dan Pemkab Bima Resmi Teken MoU, Bima Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:39 WIB

ISPA Hingga Hipertensi Dominasi Kasus Kesehatan Peserta MTQ XXXI NTB

Berita Terbaru