Tak Pandang Belas Kasihan, Agus Buntung Penyandang Tunadaksa Dipenjara 10 Tahun karena Cabuli Korban

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus kekerasan seksual, IWAS, yang dikenal publik dengan nama Agus Buntung. Terdakwa merupakan penyandang tunadaksa yang didakwa melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu korban.

Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara Purnamajati, dalam sidang yang digelar pada Selasa (tanggal menyesuaikan konteks).

“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Hakim Mahendrasmara di ruang sidang utama PN Mataram. Senin (27/05).

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa, dengan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Baca Juga :  Kadislutkan NTB Muslim Tegaskan Keberhasilan Blue Economy Bergantung pada Keterlibatan Masyarakat Lokal

Vonis tersebut menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa—yang sebelumnya meminta pidana 12 tahun penjara—majelis hakim tetap sependapat dengan penilaian bahwa Agus Buntung melakukan pelecehan seksual berulang terhadap lebih dari satu korban.

Baca Juga :  Bawa Kabur dan Gadaikan Motor, Rames Asal KLU Diringkus Polisi 

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut beberapa hal yang meringankan, seperti usia terdakwa yang masih muda, serta sikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan. Namun di sisi lain, majelis menyoroti hal-hal yang memberatkan, termasuk dampak psikologis yang mendalam pada korban serta keresahan sosial yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka batin berkepanjangan pada korban dan mengganggu rasa aman masyarakat,” tegas hakim.

Dengan putusan tersebut, Agus Buntung resmi dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman sesuai vonis, kecuali jika ada upaya hukum lanjutan berupa banding dari pihak terdakwa maupun jaksa.

 

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru