Tak Pandang Belas Kasihan, Agus Buntung Penyandang Tunadaksa Dipenjara 10 Tahun karena Cabuli Korban

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus kekerasan seksual, IWAS, yang dikenal publik dengan nama Agus Buntung. Terdakwa merupakan penyandang tunadaksa yang didakwa melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu korban.

Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara Purnamajati, dalam sidang yang digelar pada Selasa (tanggal menyesuaikan konteks).

“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Hakim Mahendrasmara di ruang sidang utama PN Mataram. Senin (27/05).

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa, dengan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Baca Juga :  Hakim Pengadilan Negeri Mataram Kasus Fihiruddin Dilaporkan ke MA dan KY: Dugaan Sesat Hukum dan Mafia Peradilan Terkuak

Vonis tersebut menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa—yang sebelumnya meminta pidana 12 tahun penjara—majelis hakim tetap sependapat dengan penilaian bahwa Agus Buntung melakukan pelecehan seksual berulang terhadap lebih dari satu korban.

Baca Juga :  Kabid SMK Dikbud di OTT, DPRD NTB Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum, Marga: Jadi Pelajaran Kita Bersama

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut beberapa hal yang meringankan, seperti usia terdakwa yang masih muda, serta sikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan. Namun di sisi lain, majelis menyoroti hal-hal yang memberatkan, termasuk dampak psikologis yang mendalam pada korban serta keresahan sosial yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka batin berkepanjangan pada korban dan mengganggu rasa aman masyarakat,” tegas hakim.

Dengan putusan tersebut, Agus Buntung resmi dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman sesuai vonis, kecuali jika ada upaya hukum lanjutan berupa banding dari pihak terdakwa maupun jaksa.

 

Berita Terkait

MotoGP Mandalika 2026 Resmi Diluncurkan, Balapan Digelar 9-11 Oktober di Sirkuit Mandalika
Dari Marshal Lokal Hingga Mario Aji, MotoGP Mandalika Lahirkan Talenta Indonesia Kelas Dunia
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Kebanggaan Indonesia, Disaksikan 670 Juta Penonton di 200 Negara
MotoGP Mandalika Masuk Tahun Kelima, Jadi Kebanggaan Bangsa dan Mesin Promosi Indonesia ke Dunia
Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba Ditahan di Markas Brimob, Kejati NTB Ungkap Alasannya
Uang Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba Muncul di Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Kejati NTB Buka Fakta Baru
Dari Emosi ke Jabat Tangan, Kasus Pengerusakan di Kota Bima Tuntas Lewat Jalan Damai
Gubernur Iqbal Jual Sejumlah Potensi Strategis NTB ke Oman, Nilainya Tembus Rp1 Triliun
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:30 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Resmi Diluncurkan, Balapan Digelar 9-11 Oktober di Sirkuit Mandalika

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:19 WIB

Dari Marshal Lokal Hingga Mario Aji, MotoGP Mandalika Lahirkan Talenta Indonesia Kelas Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:03 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Jadi Kebanggaan Indonesia, Disaksikan 670 Juta Penonton di 200 Negara

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:35 WIB

MotoGP Mandalika Masuk Tahun Kelima, Jadi Kebanggaan Bangsa dan Mesin Promosi Indonesia ke Dunia

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:01 WIB

Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba Ditahan di Markas Brimob, Kejati NTB Ungkap Alasannya

Berita Terbaru