Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Rumah Kemasan NTB, Kerugian Negara Mengintai

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Proyek revitalisasi Rumah Kemasan NTB senilai Rp17 miliar yang ditargetkan rampung pada 17 Agustus 2024, kini disorot tajam. Alih-alih menunjukkan progres positif, pelaksanaannya justru memunculkan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

Program yang mencakup pembangunan gedung serta pengadaan mesin pengemasan ini merupakan bagian dari inisiatif Kementerian Perindustrian RI. NTB menjadi salah satu dari delapan provinsi penerima program tersebut. Meski anggaran total mencapai Rp17 miliar, hanya Rp5,7 miliar yang dilelang melalui APBD 2024. Tender itu dimenangkan oleh CV. Pelangi Nusantara, perusahaan yang berbasis di Gresik, Jawa Timur.

Baca Juga :  Bupati Dompu dan Pak Wakil, Wagub NTB dan Pangdam IX/Udayana Gelar Pertemuan Tertutup di Pantai Lakey Bahas Soal Keamanan

Kepala Dinas Perindustrian NTB, Nuryanti, sebelumnya menjelaskan bahwa proyek ini ditargetkan tuntas sebelum peringatan Hari Kemerdekaan RI. “Anggarannya Rp17 miliar, targetnya 17 Agustus itu sudah langsung berjalan,” ujarnya kepada media beberapa waktu lalu.

Namun realisasi di lapangan jauh dari ekspektasi. Koordinator Bidang Hukum dan Investigasi Nasional Politik NTB, Aditya, mengungkapkan indikasi sejumlah persoalan serius. Mulai dari dugaan keterlambatan pekerjaan, penyimpangan spesifikasi alat pengemasan, hingga ketidaksesuaian konstruksi bangunan dengan rencana awal.

“Kami menduga terjadi kerugian negara akibat keterlambatan pelaksanaan maupun penyimpangan dalam pengadaan alat dan konstruksi,” tegas Aditya. Sabtu (24/05) malam.

Baca Juga :  Anemia hingga Batu Ginjal Dominasi Penyakit Pasien Rujukan Bima-Dompu ke RSUD NTB

Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi yang akan dilayangkan ke aparat penegak hukum (APH). “Kami berharap APH dapat segera menyelidiki persoalan ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran publik,” sambungnya.

Proyek yang dilelang pada 12 Juni 2024 ini kini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) yang menaruh harapan besar pada keberhasilan program revitalisasi tersebut.

 

Berita Terkait

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Status Kekeringan Lombok Barat Naik Jadi Darurat
Berita ini 260 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Sabtu, 12 September 2026 - 17:34 WIB

Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB