Viral Pernikahan Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah, LPA Laporkan ke Polisi

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Sebuah video prosesi nyongkolan dalam pernikahan dua anak di bawah umur viral di media sosial. Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa itu terjadi di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyoroti serius kasus pernikahan tersebut. Pihaknya telah melaporkan orang-orang yang terlibat dalam pernikahan anak itu ke kepolisian.

“Yang (pengantin) perempuan sebenarnya sudah dua kali dilarikan. Dua kali berhasil di-belas (digagalkan pernikahan di bawah umurnya), tapi yang ketiga akhirnya dinikahkan,” ujar Joko, Sabtu (24/05/2025).

Baca Juga :  Atas Petunjuk dari Pegadaian, Polsek Mataram Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian

Joko menegaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Menurutnya, menikahkan anak di bawah umur melanggar ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur hukuman pidana hingga 9 tahun penjara.

“Yang kita laporkan itu orang tua (yang menikahkan) dan pihak-pihak lainnya yang membantu pernikahan itu. Yang belum kita ketahui sampai sekarang ini, apakah ada penghulu atau tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa LPA tidak melaporkan pihak pemerintah desa karena sebelumnya sudah ada upaya pencegahan. Dua kali pernikahan sempat dibatalkan saat pengantin perempuan dilarikan.

“Awal April itu sudah ada pelarian (pengantin perempuan), kemudian bisa di-belas. Seminggu setelahnya, lagi kabur, diambil lagi, masih di-belas. Baru di Mei ini dilarikan lagi, itu yang akhirnya dinikahkan,” lanjutnya.

Baca Juga :  BRI dan Dislutkan NTB Bersinergi Percepat Distribusi KUSUKA dan Pemberdayaan Nelayan

Terkait video nyongkolan yang viral, Joko menyebut pihak desa sebenarnya sudah mengingatkan agar prosesi tersebut tidak dilakukan, mengingat pernikahan itu sendiri mengandung indikasi pidana. Namun, sejumlah pihak tetap memaksakan untuk melangsungkan pernikahan dan prosesi nyongkolan.

“Setelah laporan dibuat, pihaknya berharap proses di kepolisian bisa mengedepankan pendampingan bagi anak-anak yang dinikahkan, pastinya akan tetap butuh pendampingan psikologi, itu nanti kita koordinasikan dengan unit PPA,”terangnya.

Berita Terkait

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:50 WIB

Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2026 - 22:35 WIB

Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB

Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Berita Terbaru