Viral Pernikahan Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah, LPA Laporkan ke Polisi

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Sebuah video prosesi nyongkolan dalam pernikahan dua anak di bawah umur viral di media sosial. Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa itu terjadi di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyoroti serius kasus pernikahan tersebut. Pihaknya telah melaporkan orang-orang yang terlibat dalam pernikahan anak itu ke kepolisian.

“Yang (pengantin) perempuan sebenarnya sudah dua kali dilarikan. Dua kali berhasil di-belas (digagalkan pernikahan di bawah umurnya), tapi yang ketiga akhirnya dinikahkan,” ujar Joko, Sabtu (24/05/2025).

Baca Juga :  Merah Putih Berkibar Kencang, Semangat Patriotisme Mengguncang Mataram: Gubernur Miq Iqbal Tegaskan Ini Kunci Bertahan di Era Global

Joko menegaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Menurutnya, menikahkan anak di bawah umur melanggar ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur hukuman pidana hingga 9 tahun penjara.

“Yang kita laporkan itu orang tua (yang menikahkan) dan pihak-pihak lainnya yang membantu pernikahan itu. Yang belum kita ketahui sampai sekarang ini, apakah ada penghulu atau tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa LPA tidak melaporkan pihak pemerintah desa karena sebelumnya sudah ada upaya pencegahan. Dua kali pernikahan sempat dibatalkan saat pengantin perempuan dilarikan.

“Awal April itu sudah ada pelarian (pengantin perempuan), kemudian bisa di-belas. Seminggu setelahnya, lagi kabur, diambil lagi, masih di-belas. Baru di Mei ini dilarikan lagi, itu yang akhirnya dinikahkan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Cuaca NTB Semakin Dingin, Wagub Umi Dinda Ingatkan Warga Tetap Waspada dan Jaga Kesehatan

Terkait video nyongkolan yang viral, Joko menyebut pihak desa sebenarnya sudah mengingatkan agar prosesi tersebut tidak dilakukan, mengingat pernikahan itu sendiri mengandung indikasi pidana. Namun, sejumlah pihak tetap memaksakan untuk melangsungkan pernikahan dan prosesi nyongkolan.

“Setelah laporan dibuat, pihaknya berharap proses di kepolisian bisa mengedepankan pendampingan bagi anak-anak yang dinikahkan, pastinya akan tetap butuh pendampingan psikologi, itu nanti kita koordinasikan dengan unit PPA,”terangnya.

Berita Terkait

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila
Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan
Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global
Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB
KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya
PKS NTB Sembelih 193 Hewan Kurban, Sebanyak 2.000 Paket Daging Dibagikan untuk Warga
Momentum Halal Bihalal Idul Adha, Harmoni Kepemimpinan Lombok Timur Tuai Apresiasi
Bahlil Lahadalia dan Sari Yuliati Salurkan Sapi Kurban untuk NTB, Golkar Potong Lima Ekor di Mataram
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:49 WIB

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 18:13 WIB

Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan

Senin, 1 Juni 2026 - 13:55 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:55 WIB

Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:04 WIB

KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya

Berita Terbaru