Viral Pernikahan Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah, LPA Laporkan ke Polisi

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Sebuah video prosesi nyongkolan dalam pernikahan dua anak di bawah umur viral di media sosial. Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa itu terjadi di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyoroti serius kasus pernikahan tersebut. Pihaknya telah melaporkan orang-orang yang terlibat dalam pernikahan anak itu ke kepolisian.

“Yang (pengantin) perempuan sebenarnya sudah dua kali dilarikan. Dua kali berhasil di-belas (digagalkan pernikahan di bawah umurnya), tapi yang ketiga akhirnya dinikahkan,” ujar Joko, Sabtu (24/05/2025).

Baca Juga :  Suka Bikin Onar, Om Kumis Juru Parkir Ilegal Di Kota Mataram Diringkus

Joko menegaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Menurutnya, menikahkan anak di bawah umur melanggar ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur hukuman pidana hingga 9 tahun penjara.

“Yang kita laporkan itu orang tua (yang menikahkan) dan pihak-pihak lainnya yang membantu pernikahan itu. Yang belum kita ketahui sampai sekarang ini, apakah ada penghulu atau tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa LPA tidak melaporkan pihak pemerintah desa karena sebelumnya sudah ada upaya pencegahan. Dua kali pernikahan sempat dibatalkan saat pengantin perempuan dilarikan.

“Awal April itu sudah ada pelarian (pengantin perempuan), kemudian bisa di-belas. Seminggu setelahnya, lagi kabur, diambil lagi, masih di-belas. Baru di Mei ini dilarikan lagi, itu yang akhirnya dinikahkan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bungkam Keraguan, NTB Juara Nasional Pelayanan Publik 2025 - Ini Kata Umi Dinda

Terkait video nyongkolan yang viral, Joko menyebut pihak desa sebenarnya sudah mengingatkan agar prosesi tersebut tidak dilakukan, mengingat pernikahan itu sendiri mengandung indikasi pidana. Namun, sejumlah pihak tetap memaksakan untuk melangsungkan pernikahan dan prosesi nyongkolan.

“Setelah laporan dibuat, pihaknya berharap proses di kepolisian bisa mengedepankan pendampingan bagi anak-anak yang dinikahkan, pastinya akan tetap butuh pendampingan psikologi, itu nanti kita koordinasikan dengan unit PPA,”terangnya.

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Berita Terbaru