MK Putuskan Kritik Pemerintah ‘Sah’ Secara Hukum, Demokrasi Tak Boleh Bungkam Rakyat

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia membuat terobosan penting dengan menyatakan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga, institusi, jabatan, korporasi, profesi, maupun kelompok tertentu.

Putusan yang dibacakan Selasa (28/4) dalam perkara nomor 105/PUU-XXII/2024 itu menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik, lembaga negara, atau kelompok tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Awal 2026, Kapal Pesiar Terbesar Ovation of the Seas Singgah di Gili Mas, Gubernur NTB Pantau Langsung Kesiapan Lombok Sambut Dunia

“UU ITE tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik yang sah dalam negara demokrasi,” tegas Suhartoyo. Dalam keterangan yang diterima media ini, Rabu 30 April 2025.

Putusan ini menjawab gugatan uji materi dari Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang sempat dikriminalisasi setelah mengunggah kritik terhadap kerusakan lingkungan di Karimunjawa. Meski sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri, ia akhirnya dibebaskan di tingkat banding.

Baca Juga :  ASN Cantik Eks Dinas Perindustrian Tersangka Korupsi Masker Rp12 Miliar Akhirnya Digiring ke Sel Polresta Mataram

MK menilai ketidakjelasan pasal tersebut membuka celah kriminalisasi terhadap kritik konstruktif. Dengan putusan ini, entitas non-pribadi seperti pemerintah dan korporasi tak lagi bisa menggunakan UU ITE untuk menyerang kebebasan berekspresi.

Berita Terkait

Saat NTT Diguncang Gempa, Gubernur NTB Turun Langsung: Kami Datang Sebagai Saudara
2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, 1.069 di Antaranya ODGJ Berat
Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako
68 Blok WPR NTB Ditata, 21 Koperasi Ajukan IPR untuk Tekan Tambang Ilegal
Sumsel Datang ‘Berguru’ ke NTB Soal Izin Tambang Rakyat, Ini yang Diburu
Tambang NTB Bukan Sekadar Cuan, Wagub Umi Dinda Ingatkan Soal Lingkungan
Wagub NTB Buka ‘Ruang Cerita Ibu’, Perempuan Diajak Jadi Garda Terdepan Lawan Kekerasan dan Narkoba
Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Saat NTT Diguncang Gempa, Gubernur NTB Turun Langsung: Kami Datang Sebagai Saudara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, 1.069 di Antaranya ODGJ Berat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:05 WIB

68 Blok WPR NTB Ditata, 21 Koperasi Ajukan IPR untuk Tekan Tambang Ilegal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Sumsel Datang ‘Berguru’ ke NTB Soal Izin Tambang Rakyat, Ini yang Diburu

Berita Terbaru

Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin Menjelaskan Penataan 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di NTB.

Bisnis & Ekonomi

68 Blok WPR NTB Ditata, 21 Koperasi Ajukan IPR untuk Tekan Tambang Ilegal

Kamis, 20 Agu 2026 - 19:05 WIB