Maling Berdaster! Wanita di Madapangga Bima Gasak Emas dan Uang Tetangga Rp57 Juta, 5 Jam Langsung Diciduk

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima – Seorang wanita berinisial J (27), warga Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, ditangkap Unit Reskrim Polsek Madapangga, Polres Bima, Polda NTB. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian emas dan uang tunai milik tetangganya sendiri.

Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku lima jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 17.00 WITA.

Korban dalam kasus ini adalah YA (42), seorang ibu rumah tangga yang juga tinggal di Desa Woro. Menurut laporan, J diduga mencuri emas seberat 20 gram dan uang tunai sebesar Rp28 juta dari rumah korban.

Baca Juga :  Babak Baru Aktivis Fihir vs Ketua DPRD NTB Isvie, Gugatan Kembali Diajukan

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin menjelaskan bahwa kejadian pertama kali diketahui korban saat pulang dari sawah dan berniat mengambil uang yang disimpannya di kamar. Namun, uang tersebut sudah raib. Tak hanya itu, emas 20 gram miliknya yang disimpan di lemari juga hilang.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp57 juta dan langsung melapor ke Polsek,” ujar Ipda Mujahidin.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek segera menginstruksikan personel untuk melakukan penyelidikan. Tim Reskrim Polsek Madapangga kemudian turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan informasi dan mengembangkan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri yang didapatkan.

Baca Juga :  Polda NTB Kerahkan Anjing Pelacak Cari 5 Korban Banjir Wera Bima yang Masih Hilang

“Hasil penyelidikan mengarah kuat kepada J sebagai pelaku. Kami lalu bergerak ke rumahnya untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” kata Kapolsek.

Dari rumah J, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15 gram emas dan uang tunai Rp5 juta. Setelah itu, J langsung digelandang ke Mapolsek Madapangga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, J mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa 5 gram emas telah dijual, dan dari total uang tunai Rp28 juta yang dicuri, sebanyak Rp23 juta telah habis dipakai.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

 

Berita Terkait

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:29 WIB

NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia

Berita Terbaru