Maling Berdaster! Wanita di Madapangga Bima Gasak Emas dan Uang Tetangga Rp57 Juta, 5 Jam Langsung Diciduk

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima – Seorang wanita berinisial J (27), warga Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, ditangkap Unit Reskrim Polsek Madapangga, Polres Bima, Polda NTB. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian emas dan uang tunai milik tetangganya sendiri.

Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku lima jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 17.00 WITA.

Korban dalam kasus ini adalah YA (42), seorang ibu rumah tangga yang juga tinggal di Desa Woro. Menurut laporan, J diduga mencuri emas seberat 20 gram dan uang tunai sebesar Rp28 juta dari rumah korban.

Baca Juga :  Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Kasus Rusuh di Kantor Mapolda dan DPRD NTB: Ada Dewasa hingga Anak di Bawah Umur

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin menjelaskan bahwa kejadian pertama kali diketahui korban saat pulang dari sawah dan berniat mengambil uang yang disimpannya di kamar. Namun, uang tersebut sudah raib. Tak hanya itu, emas 20 gram miliknya yang disimpan di lemari juga hilang.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp57 juta dan langsung melapor ke Polsek,” ujar Ipda Mujahidin.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek segera menginstruksikan personel untuk melakukan penyelidikan. Tim Reskrim Polsek Madapangga kemudian turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan informasi dan mengembangkan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri yang didapatkan.

Baca Juga :  Wagub NTB Umi Dinda Hadiri Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Hanura Se-NTB

“Hasil penyelidikan mengarah kuat kepada J sebagai pelaku. Kami lalu bergerak ke rumahnya untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” kata Kapolsek.

Dari rumah J, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15 gram emas dan uang tunai Rp5 juta. Setelah itu, J langsung digelandang ke Mapolsek Madapangga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, J mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa 5 gram emas telah dijual, dan dari total uang tunai Rp28 juta yang dicuri, sebanyak Rp23 juta telah habis dipakai.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

 

Berita Terkait

Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Konsep FELDA Malaysia untuk Pertanian NTB
Willgo Zainar Kembali Pimpin HKTI NTB, Siap Perkuat Transformasi Pertanian Modern
Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi
Tenun NTB Curi Panggung di IFW 2026, Karya QV by Viviana Tuai Sorotan
PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah
Umi Dinda Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026, Promosikan Tenun NTB ke Panggung Nasional
Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB
Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Konsep FELDA Malaysia untuk Pertanian NTB

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Willgo Zainar Kembali Pimpin HKTI NTB, Siap Perkuat Transformasi Pertanian Modern

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Tenun NTB Curi Panggung di IFW 2026, Karya QV by Viviana Tuai Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah

Berita Terbaru