Mantan Ketua PN Dompu Djuyamto Jadi Tersangka Suap Rp22,5 Miliar 

Avatar

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret tiga konglomerasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Djuyamto tak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL). Ketiganya diduga menerima suap senilai Rp 22,5 miliar demi meloloskan para terdakwa dari jeratan hukum.

Yang menarik, Djuyamto pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2015–2017. Kariernya kemudian melesat, menjadikannya salah satu hakim yang kerap menangani perkara-perkara besar berskala nasional.

Jejak Perkara Besar yang Pernah Ditangani

Nama Djuyamto mulai luas dikenal publik setelah ia menjadi ketua majelis hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pada tahun 2020 di PN Jakarta Utara.

Baca Juga :  NTB Siap Jadi Pemasok Produk Pertanian ke Daerah Istimewa Yogyakarta

Ia juga pernah menjadi anggota majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Tak berhenti di situ, Djuyamto juga berperan sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap KPK. Dalam putusannya, Djuyamto menolak permohonan Hasto.

Riwayat Karier dan Jabatan

Saat ini, Djuyamto menjabat sebagai Pejabat Humas PN Jakarta Selatan. Ia juga tercatat sebagai pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019–2022, sebagai anggota Komisi IV yang membidangi Kehumasan, Advokasi, dan Pengabdian Masyarakat.

Sebelum bertugas di Jakarta, Djuyamto sempat menjadi Humas di PN Jakarta Utara dan kemudian dipindahkan ke PN Kota Bekasi. Di Bekasi, ia menangani kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Harris Simamora.

Namanya kembali menjadi perhatian saat ditunjuk menjadi anggota majelis hakim dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman, dan Kombes Agus Nurpatria. Dalam perkara itu, Djuyamto duduk satu majelis bersama Ahmad Suhel dan Hendra Yuristiawan.

Baca Juga :  KEJAM! Debt Collector Bertindak Bak Preman, Warga Ketakutan, Forum Rakyat NTB Murka

MA Bertindak, KPK Masih Dalami Peran Korporasi

Menanggapi penetapan tersangka, juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan bahwa para hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung akan diberhentikan sementara dari jabatannya. “Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujar Yanto.

Sementara itu, KPK terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan pemberi suap dari korporasi-korporasi besar yang tengah disorot dalam kasus ini.

Skandal suap ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia. Masyarakat kini menanti sejauh mana proses hukum akan menjerat para pelaku, serta apakah korporasi pemberi suap akan ikut diproses.

Berita Terkait

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses
Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya
Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral
Lombok Tengah Dominasi Selancar Porprov XII NTB 2026, Sabet Emas di Tiga Divisi PSOI
Porprov XII NTB 2026: PSOI Pertandingkan Tiga Divisi, 27 Atlet dari Enam Daerah Adu Kemampuan di Tanjung Aan
Kalungkan Medali di Porprov XII NTB, Anggota DPRD Dr. Syamsuriansyah Janji Kawal Pembinaan Atlet
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:44 WIB

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:23 WIB

Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WIB

Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral

Berita Terbaru