SUMBAWAPOST.com, Sumbawa Besar – Di tengah sorotan publik terkait dugaan kelambanan dalam menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Polres Sumbawa membongkar fakta mengejutkan. Ternyata, sejak awal mereka telah melakukan serangkaian proses penyelidikan yang intensif terhadap kasus yang dialami Sdri. Tuti Ferawati, S.Pd.
Kasus ini mencuat setelah korban mengalami KDRT pada Rabu, 13 November 2024. Laporan pengaduan resmi baru diterima oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa pada Desember 2024. Namun, tak seperti yang diberitakan, polisi langsung bergerak cepat!
Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.Tk, S.IK, menegaskan pada Jumat 4 April 2025, pagi bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah konkret dalam menangani kasus ini.
“Laporan pengaduan sudah kami terima dan langsung ditangani oleh penyidik Unit PPA Polres Sumbawa,” tegas AKP Dilia.
Berbagai langkah sudah dilakukan, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, hingga terlapor. Bahkan, terlapor dikenakan kewajiban wajib lapor dua kali seminggu di Polsek Rhee.
Upaya mediasi juga telah dilakukan sebanyak dua kali, pertama pada 11 Desember 2024 di UPTD PPA, meski saat itu terlapor belum dihadirkan atas permintaan korban. Mediasi kedua pada 7 Februari 2025 juga belum membuahkan kesepakatan.
Tudingan bahwa polisi lamban langsung dibantah keras oleh Kasat Reskrim. Ia menegaskan bahwa pihaknya justru telah berulang kali menghubungi korban untuk segera membuat laporan resmi agar kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan.
“Kami sudah berkali-kali menghubungi korban, tetapi tidak pernah mendapat respons. Ini membuat penyidik kesulitan dalam memproses kasus lebih lanjut,” bebernya.
Kini, setelah berbagai upaya dilakukan, korban akhirnya bersedia datang ke Polres Sumbawa untuk membuat laporan resmi. Dengan perkembangan terbaru ini, polisi memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Dengan fakta-fakta yang terungkap, publik kini bisa melihat bahwa Polres Sumbawa telah bekerja keras menangani kasus ini, meskipun sempat terhambat oleh kurangnya respons dari korban. Kasus ini kembali membuktikan bahwa polisi tetap berkomitmen memberantas KDRT dan memastikan keadilan bagi para korban.










