Polres Sumbawa Dituding Lamban Tangani Kasus KDRT, Fakta Sebenarnya Terungkap

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Sumbawa Besar – Di tengah sorotan publik terkait dugaan kelambanan dalam menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Polres Sumbawa membongkar fakta mengejutkan. Ternyata, sejak awal mereka telah melakukan serangkaian proses penyelidikan yang intensif terhadap kasus yang dialami Sdri. Tuti Ferawati, S.Pd.

Kasus ini mencuat setelah korban mengalami KDRT pada Rabu, 13 November 2024. Laporan pengaduan resmi baru diterima oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa pada Desember 2024. Namun, tak seperti yang diberitakan, polisi langsung bergerak cepat!

Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.Tk, S.IK, menegaskan pada Jumat 4 April 2025, pagi bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah konkret dalam menangani kasus ini.

Baca Juga :  Miris! Demi Cuan, Ayah dan Anak di Bima Kompak Bobol HP dan Motor Warga

“Laporan pengaduan sudah kami terima dan langsung ditangani oleh penyidik Unit PPA Polres Sumbawa,” tegas AKP Dilia.

Berbagai langkah sudah dilakukan, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, hingga terlapor. Bahkan, terlapor dikenakan kewajiban wajib lapor dua kali seminggu di Polsek Rhee.

Upaya mediasi juga telah dilakukan sebanyak dua kali, pertama pada 11 Desember 2024 di UPTD PPA, meski saat itu terlapor belum dihadirkan atas permintaan korban. Mediasi kedua pada 7 Februari 2025 juga belum membuahkan kesepakatan.

Tudingan bahwa polisi lamban langsung dibantah keras oleh Kasat Reskrim. Ia menegaskan bahwa pihaknya justru telah berulang kali menghubungi korban untuk segera membuat laporan resmi agar kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Sumbawa Bergetar oleh ‘Mero Manto’, Bupati Janji Buka Ruang Luas untuk Sineas Muda

“Kami sudah berkali-kali menghubungi korban, tetapi tidak pernah mendapat respons. Ini membuat penyidik kesulitan dalam memproses kasus lebih lanjut,” bebernya.

Kini, setelah berbagai upaya dilakukan, korban akhirnya bersedia datang ke Polres Sumbawa untuk membuat laporan resmi. Dengan perkembangan terbaru ini, polisi memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

Dengan fakta-fakta yang terungkap, publik kini bisa melihat bahwa Polres Sumbawa telah bekerja keras menangani kasus ini, meskipun sempat terhambat oleh kurangnya respons dari korban. Kasus ini kembali membuktikan bahwa polisi tetap berkomitmen memberantas KDRT dan memastikan keadilan bagi para korban.

 

Berita Terkait

Ketua Badko HMI Bali-Nusra Sentil Fenomena Banjir Pujian untuk Sari Yuliati: Rakyat NTB Butuh Bukti, Bukan Sekadar Tepuk Tangan
Ketua DPRD Isvie Pasang Badan untuk Sari Yuliati: Jangan Hapus Jejak Pengabdian yang Sudah Dirasakan Rakyat NTB
Brigpol Anhar Disanksi karena Terbukti Telantarkan Istri, Bupati Bima Dinilai Melindungi Ajudannya
DPRD NTB Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Potensi PAD Bertambah Rp160 Miliar
PBB NTB Datangi KPU, Dinamika Kepengurusan hingga Aturan Baru Pemilu 2029 Jadi Sorotan
Ketua DPRD Isvie Rupaeda: Kebangkitan Nasional Jangan Berhenti Jadi Seremoni, NTB Harus Bangkit dari Kemiskinan hingga Krisis Moral
Menteri Ara Puji Terobosan BSN di NTB, Kredit Rumah Kini Lebih Berpihak ke Rakyat Kecil
Truk Molen Diduga Over Tonase Hancurkan Jalan Selong Belanak, APPM-NTB Kecam dan Siap Hadang Jalan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:10 WIB

Ketua Badko HMI Bali-Nusra Sentil Fenomena Banjir Pujian untuk Sari Yuliati: Rakyat NTB Butuh Bukti, Bukan Sekadar Tepuk Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:30 WIB

Ketua DPRD Isvie Pasang Badan untuk Sari Yuliati: Jangan Hapus Jejak Pengabdian yang Sudah Dirasakan Rakyat NTB

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:49 WIB

Brigpol Anhar Disanksi karena Terbukti Telantarkan Istri, Bupati Bima Dinilai Melindungi Ajudannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:45 WIB

DPRD NTB Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Potensi PAD Bertambah Rp160 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:03 WIB

PBB NTB Datangi KPU, Dinamika Kepengurusan hingga Aturan Baru Pemilu 2029 Jadi Sorotan

Berita Terbaru